Monday, 24 September 2018

Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan


Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan

Eko Priliawito, Bayu Nugraha

Kuasa hukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo telah mempertimbangkan akan melakukan langkah hukum praperadilan. Ini dilakukan usai kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

© VIVA Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.

"Lagi kita pikir-pikir, belum tahu," ujar Soesilo ketika dihubungi VIVA, Senin, 24 September 2018.

Menurutnya, langkah hukum praperadilan akan terlebih dahulu dibicarakan dengan kliennya. Saat ini, belum ada pembicaraan paska ditahannya Karen pada siang ini.

"Belum rundingan dengan Ibu Karen. Karena kita masih diluar belum boleh masuk. Kita akan diskusi dulu," katanya.

Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan yang merupakan mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.

Kejaksaan menyatakan, Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. Penahanan dianggap diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.

"Jadi hari ini Karen ditahan dua puluh hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman

Sumber:


PEMBAHASAN
Dari pemberitaan diatas ada beberapa terminologi umum yang penulis coba uraikan sebagai bahan kajian maupun informasi yanki berkenaan dengan:

1.      Penetapan Tersangka;

2.      Perihal Praperadilan;

3.      Perihal Penahanan;

Proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidak ujug-ujug langsung ditetapkan namun ada serangkaian tindakan yang mendahului hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Serangkaian tindakan itu terdiri dari proses penyelidikan dan penyidikan. Kembali kepada KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik ada berupa tindakan yang dilakukan yakni berupa pengumpulan alat bukti. Alat bukti didalam KUHAP diatur secara limitatiF terdiri dari :

a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Selanjutnya Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan alat bukti (minimal 2 alat bukti yang sah) yang didapat oleh penyidik untuk kemudian  dilakukan gelar perkara baru proses akhirnya adalah penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sehingga dari uraian diatas jelas bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidaklah dapat serta-merta ditetapkan tetapi ada serangkaian tindakan pendahuluan yang harus dilalui yang bila sedikit saja ada ketidakpatuhan maka penetapan sebagai tersangka dapat di Praperadilankan.

Praperadilan:
Praperadilan dapat diajukan dalam hal:

1.      Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan penetapan tersangka;

2.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Sedangkan penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Lebih lanjut perihal penahanan bahwa penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (syarat obyektif dan syarat subyektif)

Salam
Aslam Hasan

Bisakah PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??


Bisakah PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??
Suatu fenomena yang jarang terjadi terhadap pekerja dengan status karyawan tetap bila dihadapkan dengan sebuah kenyataan dimana pihak pengusaha memaksa untuk menandatangani kontrak kerja dimana kontrak tersebut merupakan PKWTT. Lalu bagaimanakah konsekuensi hukumnya bagi para pihak??
Dalam keadaan yang seperti ini jelas pihak pengusaha tidak mengindahkan ketentuan didalam pasal 1266 KUHPerdata disamping itu pihak pekerja dapat tetap meminta kepada pihak pengusaha untuk tetap mempekerjakannya kembali dengan status sebagai karyawan tetap. Bagaimanakah bila pihak pengusaha tetap menolak??
Bila penolakan terjadi maka sudah dapat dipastikan hubungan kerja jika terus dilanjutkan tidak akan harmonis lagi maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah kondisi PHK yang tidak dapat terelakkan.
Dalam kondisi PHK ini maka hak kompensasi bagi pekerja adalah tetap 2 kali uang pesangon, hak Uang penghargaan masa kerja dan hak uang penggantian hak sebagaimana yang diatur didalam pasal 156 ayat 2,3 dan 4
 
Salam
Aslam Hasan

Thursday, 20 September 2018

Upaya Hukum Pengajuan Keberatan-Konteks Kepailitan-


Upaya Hukum Pengajuan Keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit.

Bagi kreditor selalu terbuka upaya hukum untuk mengajukan renvoi prosedur ataupun keberatan yang berkaitan dengan daftar piutang serta pembagiannya. Sekali lagi penulis sampaikan bahwa hak untuk pengajuan upaya hukum dalam konteks kepailitan sarat dengan Waktu, sekali ketentuan waktu yang ditentukan lewat maka kadaluarsa sudah hak yang dimiliki yang berakibat gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Patut untuk dicermati!!

Dalam hal upaya keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit dalam bentuk pengajuan renvoi prosedur masih dalam batas waktu yang ditentukan maka menurut penulis selaku Advokat, permohonan keberatan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dengan dasar hukum mengaju pada pasal 3 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004. Pokok gugatan mengenai Gugatan Lain-Lain

Pasal 3

Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan "hal-hal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga

terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya

 
Salam
Aslam Hasan

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!
 
Dalam suatu perjanjian gadai berupa gadai tagihan tunai yang diberikan oleh debitor kepada kreditor sekiranya ada beberapa point pernyataan yang perlu dimuat didalam perjanjian gadai guna melindungi kepentingan hukum Kreditor diantaranya yakni:
 
a.Pemberi Gadai mempunyai hak dan kewenangan penuh atas Obyek Gadai dan untuk menyerahkan Obyek Gadai kepada Penerima Gadai;
 
b.Obyek Gadai sebelumnya belum pernah dan tidak pernah dialihkan / dijaminkan haknya kepada siapapun kecuali kepada Penerima Gadai;
 
c.Obyek Gadai tidak tersangkut perkara/sengketa dan tidak dalam sitaan serta tidak ada pihak yang menyatakan memiliki hak atasnya;
 
d.Pemberi Gadai telah memperoleh ijin-ijin dan persetujuan yang diperlukan untuk membebankan Gadai pada Obyek Gadai;
 
f.Penyerahan Obyek Gadai oleh Pemberi Gadai kepada Penerima Gadai telah dilakukan dengan  memperhatikan dan memenuhi ketentuan anggaran dasar Pemberi Gadai dan ketentuan yang berlaku terhadap Pemberi Gadai; Beberapa pernyataan diatas setidak-tidaknya harus ada / dicantumkan dalam perjanjian gadai guna kepastian hukum dan kepentingan hukum Kreditor agar hak preferen tetap terlindungi.
 
Salam
 
Aslam Hasan  

Monday, 17 September 2018

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis mencoba menelaah suatu perbedaan  didalam pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali : Perkara Diluar Konteks Kepailitan

1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;

2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

4.      Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

6.      Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan bilamana menyimak alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:

1.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

2.     Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata,

Selamat berjuang!!

Salam sukses
AFH

Thursday, 13 September 2018

Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!


Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!
Dalam konteks Kepailitan, dengan merujuk pada ketentuan didalam UU No 37 Tahun 2004 bahwa penjualan boedel pailit secara dibawah tangan diperkenankan namun ada beberapa ketentuan yang mutlak harus dipenuhi / harus ada dalam pelaksanaan transaksinya yaitu diperlukannya ijin dari Hakim Pengawas. Ijin dari Hakim Pengawas mutlak harus ada, ketiadaan Ijin dari Hakim Pengawas maka segala tindakan dari Kurator tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 dan  dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pembeli yang melakukan transaksi pembelian harta boedel pailit secara dibawah tangan? Sekali lagi bahwa didalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural yang harus dipenuhi.Jadi meskipun pembeli telah melakukan pembelian secara sah dan tidak melawan hukum maka sudah sepantasnya  dinyatakan bahwa pembeli adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik namun impilikasi dari tidak dipenuhinya ketentuan didalam pasal  Ps. 185 ayat 2  membawa pelaksanaan transaksi jual beli menjadi tidak sesuai prosedur/melanggar hukum / tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai persyaratan causa yang halal untuk itu pelaksanaan atas transaksi jual beli dengan sangat prihatin harus dinyatakan batal demi hukum.

Memang memprihatinkan…

Salam
Aslam Hasan

 

 

Wednesday, 12 September 2018

Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!


Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!

Dalam konteks Kepailitan, ada satu agenda yang bila telat atau terlambat diikuti maka berakibat fatal bagi kepentingan kreditor itu sendiri, dimana apa yang menjadi haknya secara hukum terdilusi nah agenda apakah itu? Tidak lain adalah Pengajuan tagihan kepada kurator dan ikut dalam Rapat Pencocokan Piutang!!
Seringkali dalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural dan waktu khususnya dalam tahapan pengajuan tagihan dan rapat pencocokan piutang, dimana bila terlambat mengikuti maka lewat semuanya..Apakah masih dimungkinkan untuk diadakan renvoi prosedur bila terlambat dalam mengikuti tahapan ini?? Segala kemungkinan masih tetap terbuka namun sudah pasti dapat diprediksikan bahwa permohonan renvoi prosedurnya kemungkinan besar akan ditolak.
Apabila didalam permohonan renvoi prosedur tersebut, para permohon memang terbukti terlambat / melewati batas pengajuan tagihan untuk diverifikasi piutangnya ditambah lagi ada kreditor lain yang keberatan apabila tagihan piutang yang terlambat diajukan untuk dilakukan pencocokan tersebut dimasukkan dalam daftar piutang kreditor semakin menambah kuatnya sinyal bahwa permohonan renvoi tersebut akan ditolak.
Dengan merujuk ketentuan didalam pasal 133 ayat 2 UU No 37 tahun 2004 yang dihubungkan dengan ketentuan didalam pasal 113 UU No.37 tahun 2004 maka aspek prosedural pengajuan tagihan bagi para kreditor dan ikut dalam rapat pencocokan piutang sudah secepatnya harus diikuti sebaik-baiknya.
 
Salam
Aslam Hasan