Jaminan Piutang Dalam
Pemberian Fasilitas Kredit
Piutang usaha merupakan salah satu jaminan yang dapat
diberikan oleh debitor kepada kreditor sebagai jaminan atas pelunasan piutang
kreditor. Yang perlu diperhatikan bagi kreditor bahwa jaminan piutang yang
diberikan oleh debitor harus dapat diverifikasi kebenaran dan keabsahannya agar
pelaksanaan hak dari kreditor dalam hal debitor wanprestasi dapat terlaksana
dengan baik.
Ada beberapa upaya verifikasi piutang yang dapat dilakukan
oleh kreditor dalam mengamankan kredit yang telah disalurkannya diantaranya:
1. Verifikasi piutang pada dasarnya dilakukan dalam
rangka mengetahui kebenaran dari underlying jaminan piutang yang diserahkan oleh debitor kepada kreditor;
2. Verifikasi dilakukan sebelum pencairan pinjaman diberikan;
3. Minimal terdapat dokumen dari
debitor untuk dapat dilakukan verifikasi oleh kreditor baik berupa copy invoice
yang masih berlaku disertai dengan perjanjian2 yang terkait dengan pencairan
pinjaman;
4. Cara melakukan verifikasi salah satunya dapat
juga dilakukan dengan trade checking atau dengan menelpon kepada bowheer dan
menanyakan kebenaran dari invoice yang diterbitkan;
5. Setelah dilakukan verifikasi dan diyakini
kebenarannya, maka pencairan dapat dilakukan. Namun apabila hasil verifikasi
mengindikasikan bahwa underlyng dokumen pencairan berupa invoice yang
diterbitkan tidak benar / tidak sesuai, maka Bank dapat menolak permohonan
pencairan yang diajukan.
Salam
Aslam hasan