KEPEMILIKAN HAK ATAS
TANAH DAN RUMAH TINGGAL BAGI ORANG ASING
Bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan property bagi WNA
di Indonesia
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
- Peraturan Menterai Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinngal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Pembahasan
Bahwa status kepemilikan tanah
dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah
sebatas hak pakai dan hak sewa. Untuk jenis tempat tinggalnya yaitu dapat
berupa Rumah tunggal maupun Rumah Susun / Apartemen dengan Kepemilkan hak atas
tanah dan rumah tinggal yang diberikan yakni berupa hak pakai dengan jangka
waktu 30 tahun, jika jangka waktu tersebut berakhir maka WNA yang bersangkutan
dapat melakukan perpanjangan untuk 20 tahun dan ketika jangka waktu
perpanjangan tersebut berakhir maka dapat diperbaharui untuk 30 tahun lebih
lanjut mengenai Kepemilikan hak atas tanah dan rumah tinggal bagi WNA berupa
Hak pakai dapat diperoleh melalui jual-beli, tukar-menukar atau lelang.
Kesimpulan
Bahwa status kepemilikan tanah
dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah
sebatas hak pakai dan hak sewa dengan memenuhi seluruh peraturan
perundang-undangan yang ada
Salam
Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198