Saturday, 23 November 2019

KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH BAGI ORANG ASING



KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH TINGGAL BAGI ORANG ASING

Bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan property bagi WNA di Indonesia

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  3. Peraturan Menterai Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinngal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Pembahasan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa. Untuk jenis tempat tinggalnya yaitu dapat berupa Rumah tunggal maupun Rumah Susun / Apartemen dengan Kepemilkan hak atas tanah dan rumah tinggal yang diberikan yakni berupa hak pakai dengan jangka waktu 30 tahun, jika jangka waktu tersebut berakhir maka WNA yang bersangkutan dapat melakukan perpanjangan untuk 20 tahun dan ketika jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir maka dapat diperbaharui untuk 30 tahun lebih lanjut mengenai Kepemilikan hak atas tanah dan rumah tinggal bagi WNA berupa Hak pakai dapat diperoleh melalui jual-beli, tukar-menukar atau lelang.

Kesimpulan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa dengan memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada

Salam

Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198

Monday, 11 November 2019

PENGUMUMAN UTAMA

Pengumuman Utama

Dengan semakin kompetitifnya persaingan yang ada dan untuk lebih memberikan jasa layanan hukum yang prima, berkualitas, cepat dan tuntas maka Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH& Partners 

Bagi anda yang akan melakukan aksi korporasi maupun individu perorangan dengan problematika hukum dibidang pertanahan, finance, konstruksi, perbankan,kekeluargaan dan waris, ketenagakerjaan, property, maupun segala bentuk problematika perdata dan pidana umum lainnya percayakan solusi dan jalan keluarnya pada kami!!

Dibidang Perijinan:
1.jasa pembuatan PT
2.jasa Pembuatan CV
3. jasa Pembuatan Koperasi dan Yayasan
4.jasa Pengurusan ijin-ijin usaha
5.jasa pendaftaran merk dagang dan hak cipta

Dibidang pembuatan kontrak:
1.jasa pembuatan kontrak kerja
2.jasa pembuatan kontrak sewa-menyewa
3.jasa pembuatan kontrak utang piutang
4. jasa pembuatan kontrak jual -beli
5.jasa pembuatan kontrak kerjasama operasional
6.jasa pembuatan kontrak pengadaan barang 
7.jasa pembuatan kontrak pengadaan jasa
8. jasa pengadaan perjanjian kredit, jaminan

Lebih lanjut:
Kami juga menangani berbagai macam kasus hukum lainnya seperti:
1. kasus pidana / kriminal,
2.korupsi,
3.perdata, hutang – piutang, 
4.penyalahgunaan narkoba, 
5.sengketa waris, 
6. jual-beli tanah
7. kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, 
8.kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance),
9.malpraktik kedokteran,
10. kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ),
11. kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, serta lelang


Salam 
Aslam Hasan 
LOH & Partners
HP/WA: 081905057198

Wednesday, 18 September 2019

Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!


Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!

Syarat Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas):

·         Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang atau lebih.

·         Fotokopi KK direktur atau penanggung jawab.

·         Nomor NPWP penanggung jawab.

·         Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar (3X4).

·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.

·         Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/kontrak.

·        Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

Syarat Pendirian PT Secara Formal Berdasarkan UU No. 40/2007:

·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).

·         Akta Notaris menggunakan bahasa Indonesia.

·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham

·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI

·         Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar

·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris

·         Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA
 
Aslam Hasan  &  Partners sebagai kantor hukum yang melayani jasa Urus Izin Usaha yaitu:
-        Pengurusan Pendirian PT -Perseroan Terbatas
-        Pengurusan Pendirian CV
-        Pengurusan Pendirian UD -Usaha Dagang
-        Pengurusan SIUP -Surat Izin Usaha Perdagangan
-        Pengurusan TDP -Tanda Daftar Perusahaan
-        Pengurusan IMB –Izin Mendirikan Bangunan
-        Pengurusan  Merk Dagang  
Selanjutnya, kami juga memberikan Layanan Hukum Umum meliputi:
  1. Perancangan Kontrak;
  2. Penyelesaian Sengketa dibidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Kepailitan;
  3. Penanganan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan Akuisisi, Merger, Kepailitan serta Pembuatan Peraturan Perusahaan, Pembuatan Perjanjian Karyawan dan Pembuatan Perjanjian dengan Pihak Ketiga, dll;
  4. Penanganan terhadap permasalahan Perbankan, Perkreditan dan Jaminan serta Lelang;
  5. Penanganan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Paten, Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, dll;
  6. Restrukturisasi perusahaan meliputi perbaikan, pengembangan strategi pemasaran perusahaan, perbaikan, pengembangan operasional perusahaan.
Besar harapan kami untuk dapat berkontribusi  melayani jasa Urus Izin Usaha maupun Layanan Hukum Umum bagi perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin,
Terima kasih atas perhatiannya
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 

 

Tuesday, 3 September 2019

TRAINING -INHOUSE TRAINING- PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG


PEMAHAMAN UMUM MENGENAI LELANG

Dalam praktek, lelang terklasifikasi menjadi 3 bentuk yakni:

1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela

Dari 3 klasifikasi tersebut diatas untuk obyek benda yang menjadi jaminan dengan dibebani jaminan fidusia atau hak tanggungan maka pelaksanaan lelang yang ada masuk klasifikasi dari lelang eksekusi

Bagaimana praktek dilapangan mengenai pelaksanaan lelang untuk obyek yang dibebani oleh Hak Tanggungan maupun Fidusia, mari ikuti training kami secara IN HOUSE TRAINING di tempat masing-masing peserta

 Outline Materi yang Dipelajari:

-        Proses Eksekusi Obyek yang dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Syarat obyek Lelang untuk benda jaminan yang diikat dnegan Hak Tanggungan dan Fidusia;

-        Prosedur Eksekusi Lelang Hak Tanggunagn Dan Fidusia;

-        Pelaksanaan Eksekusi obyek lelang melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta;

-         Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi obyek lelang


PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang, praktisi hukum serta masyarakat umum


METODE
Presentasi, diskusi, bedah kasus, evaluasi , Pre test & post test

FASILITAS
Sertifikat, training kit, Modul ( hard & soft copy), bebas konsultasi hukum dalam 1 jam setiap minggunya dalam 1 bulan

Kontak

Hasan
HP / WA :  081905057198
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Wednesday, 28 August 2019

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan

Pahami Prosedur Jual-Beli Tanah Warisan
Apabila salah satu pihak yakni suami atau istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli, tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama ahli waris. Lebih lanut, sebelum melakukan proses jual beli beberapa data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
·        Surat keterangan waris. Untuk WNI pribumi berupa surat keterangan waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan oleh lurah yang dikuatkan Camat. Untuk WNI keturunan berupa surat keterangan waris dari notaris;
·         Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
·         Fotokopi Surat Nikah;
·        Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris jika tidak bisa hadir;
·         Bukti Pembayaran BPHTB waris atau pajak ahli waris yang besarannya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.
Salam
Aslam Hasan
 

Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan -UNTUK RUMAH SECOND-


Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan  -UNTUK RUMAH SECOND-
Dalam transaksi jual beli membutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsungnya transaksi.
1. Data Penjual
Adapun, data penjual yang perlu disiapkan, antara lain:
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·         Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
·         NPWP;
·         Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
·         Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
·         Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian;
·         Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
2. Data Pembeli
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         NPWP.
3. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
4. Pembuatan AJB
5. Proses ke Kantor Pertanahan
Salam
 
AFH

Wednesday, 10 July 2019

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung


Selasa 09 Juli 2019, 14:44 WIB

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Adhi Indra Prasetya - detikNews

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin A Temenggung. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.

 "Mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

 Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

 "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.

 Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

 Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

Tinjauan Ringkas
Terlepas dari jalannya proses peradilan yang ada, dalam pemberitaan diatas MA memberikan putusan atas pengajuan Kasasi dengan putusan Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memaknai atas putusan tersebut artinya majelis hakim yang  mengadili permohonan kasasi menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

 Dalam sidang perkara Pidana terdapat macam-macam Putusan :

Putusan Bebas, dalam hal ini, Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Dengan merujuk pada ketentuan di Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa;

Putusan Lepas, dalam hal ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut, dalam pandangan hakim, bukan merupakan suatu tindak pidana.


Putusan Pemidanaan, dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan kepada Terdakwa


 
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4616936/ma-lepaskan-terdakwa-blbi-syafruddin-temenggung

Salam

AFH