Showing posts with label jasa hukum. Show all posts
Showing posts with label jasa hukum. Show all posts

Sunday, 23 May 2021

Mengenal Jasa Hukum dan Layanan Hukum

AHP| ADVOKAT

  Link Sumber gambar


Ruang Lingkup Jasa Hukum:

HUKUM PERDAGANGAN:
  • Pendirian Badan-badan Usaha, seperti: UD, CV, Firma, PT, Koperasi, Yayasan dll., 
  • Pengurusan Legalitas Perijinan Usaha, 
  • Pembuatan kontrak-kontrak dagang, 
  • Analisa/Review kontrak-kontrak dagang, 
  • Proses Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), 
  • Mempertahankan kontrak dagang, 
  • Mengajukan gugatan sengketa dagang, 
  • Drafting dan Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

HUKUM PERBANKAN
  • Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, 
  • Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program, 
  • Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, 
  • Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, 
  • Eksekusi benda jaminan, 
  • Kartu kredit (credit card),
  • Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.

HUKUM PERUSAHAAN
  • Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, 
  • Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, Koperasi dan Perseroan Terbatas, 
  • Pengurusan Legalitas Perijinan dan operasional  Usaha, 
  • Pembuatan Draft Perjanjian dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), 
  • Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, 
  • Legal Audit Dokumen Perusahaan, 
  • Pembubaran suatu perusahaan.

HUKUM PERDATA UMUM
Meliputi perkara-perkara:
  • utang Piutang,
  • Hibah, 
  • Jual Beli, 
  • Sewa Menyewa, 
  • Pinjam Meminjam, 
  • Perbuatan Melawan Hukum, 
  • ingkar janji (wanprestasi), 
  • titip jual, 
  • transaksi leasing, 
  • anjak piutang, 
  • pembiayaan konsumen dan lain-lain.

HUKUM PERTANAHAN
  • Sengketa kepemilikan Tanah, 
  • Sengketa jual beli, 
  • Sewa menyewa tanah, 
  • Kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, 
  • Kasus penyerobotan tanah, 
  • kasus sertifikat gandaserta kasus-kasus bidang pertanahan lainnya

Tim AHP|ADVOKAT

Wednesday, 18 September 2019

Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!


Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!

Syarat Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas):

·         Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang atau lebih.

·         Fotokopi KK direktur atau penanggung jawab.

·         Nomor NPWP penanggung jawab.

·         Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar (3X4).

·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.

·         Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/kontrak.

·        Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

Syarat Pendirian PT Secara Formal Berdasarkan UU No. 40/2007:

·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).

·         Akta Notaris menggunakan bahasa Indonesia.

·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham

·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI

·         Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar

·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris

·         Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA
 
Aslam Hasan  &  Partners sebagai kantor hukum yang melayani jasa Urus Izin Usaha yaitu:
-        Pengurusan Pendirian PT -Perseroan Terbatas
-        Pengurusan Pendirian CV
-        Pengurusan Pendirian UD -Usaha Dagang
-        Pengurusan SIUP -Surat Izin Usaha Perdagangan
-        Pengurusan TDP -Tanda Daftar Perusahaan
-        Pengurusan IMB –Izin Mendirikan Bangunan
-        Pengurusan  Merk Dagang  
Selanjutnya, kami juga memberikan Layanan Hukum Umum meliputi:
  1. Perancangan Kontrak;
  2. Penyelesaian Sengketa dibidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Kepailitan;
  3. Penanganan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan Akuisisi, Merger, Kepailitan serta Pembuatan Peraturan Perusahaan, Pembuatan Perjanjian Karyawan dan Pembuatan Perjanjian dengan Pihak Ketiga, dll;
  4. Penanganan terhadap permasalahan Perbankan, Perkreditan dan Jaminan serta Lelang;
  5. Penanganan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Paten, Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, dll;
  6. Restrukturisasi perusahaan meliputi perbaikan, pengembangan strategi pemasaran perusahaan, perbaikan, pengembangan operasional perusahaan.
Besar harapan kami untuk dapat berkontribusi  melayani jasa Urus Izin Usaha maupun Layanan Hukum Umum bagi perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin,
Terima kasih atas perhatiannya
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id