Penjualan Harta Boedel Pailit
Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!
Dalam konteks Kepailitan, dengan merujuk pada
ketentuan didalam UU No 37 Tahun 2004 bahwa penjualan boedel pailit secara
dibawah tangan diperkenankan namun ada beberapa ketentuan yang mutlak harus
dipenuhi / harus ada dalam pelaksanaan transaksinya yaitu diperlukannya ijin
dari Hakim Pengawas. Ijin dari Hakim Pengawas mutlak harus ada, ketiadaan Ijin
dari Hakim Pengawas maka segala tindakan dari Kurator tersebut bertentangan
dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 185 ayat (1)
(2) UU Nomor 37 Tahun 2004 dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan
hukum.
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
pembeli yang melakukan transaksi pembelian harta boedel pailit secara dibawah tangan?
Sekali lagi bahwa didalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural yang
harus dipenuhi.Jadi meskipun pembeli telah melakukan pembelian secara sah dan
tidak melawan hukum maka sudah sepantasnya dinyatakan bahwa pembeli
adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik namun impilikasi dari tidak dipenuhinya
ketentuan didalam pasal Ps. 185 ayat 2 membawa pelaksanaan
transaksi jual beli menjadi tidak sesuai prosedur/melanggar hukum / tidak
memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 1320
KUHPerdata mengenai persyaratan causa yang halal untuk itu pelaksanaan atas
transaksi jual beli dengan sangat prihatin harus dinyatakan batal demi hukum.
Memang memprihatinkan…
Salam
Aslam Hasan