Wednesday, 26 September 2018

Pemahaman Konsepsi Subyek Hukum Antara Perseroan dan Direksi Perseroan


Pemahaman Konsepsi Subyek Hukum Antara Perseroan dan Direksi Perseroan
Perlu dipahami bersama  bahwa antara Perseroan dengan Direksi Perseroan ternyata bukan satu kesatuan subyek hukum tapi merupakan  2 subyek hukum yang berbeda. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
 
Dari pemahaman pengertian menurut UU Perseroan Terbatas mengenai konsepsi subyek hukum sebagaimana diurai diatas ,  maka pertanggung jawaban perseroan terbatas sebagai subyek hukum terpisah dan berbeda dari tanggung jawab direksi sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan terhadap pihak ketiga merupakan tanggung jawab dari perseroan itu sendiri, Direksi hanya menjalankan peran memiliki wewenang dan bertanggung jawab penuh sebatas atas kepengurusan perseroan serta mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan.
Apabila perseroan melakukan wanprestasi atau perbuatan yang melawan hukum maka dapat digugat untuk memenuhi prestasinya atau memenuhi ganti rugi.  
Salam
Aslam Hasan
 






 
 
 

Tuesday, 25 September 2018

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan


Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan
 
Dalam ketentuan KUHAP dinyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, apakah bila telah menyandang status sebagai tersangka sudah dipatikan bersalah??? Tunggu dulu belum tentu…masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui bagi seorang tersangka untuk dapat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suatu tindak pidana.
 
Oleh karenanya perlindungan hukum sebagai seorang tersangka dalam melalui tahapan-tahapan proses pemeriksaan yang berjalan perlu diberikan semata-mata untuk menjamin agar proses pelaksanaan hukum berjalan dengan baik dan dapat memberikan kepastian hukum.
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Hak-Hak  tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
 
 I. Berhak meminta untuk diperlihatkan surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan ketika tersangka ditangkap dan ditahan (Pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP)
 
Terhadap setiap rangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan maka hak-hak terhadap seorang yang diduga melakukan suatu tindakan pidana patut untuk diberikan. Mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang miliknya kesemuanya harus ada berita acaranya.
Berkenaan dengan Tindakan penangkapan dan penahanan maka seorang tersangka berhak untuk diperlihatkan surat tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahahan dari aparat penegak hukum
 
 II. Berhak Memohon Pengalihan Jenis Penahanan (Pasal 23 KUHAP)
Berkenaan dengan penahanan terhadap Tersangka , pihak tersangka dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadapnya. Jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota.
 
III. Berhak untuk segera perkaranya diperiksa dan diadili di Pengadilan (Pasal 50 KUHAP)
Agar mendapat kepastian hukum dan kasus / perkaranya segera diselesaikan maka tersangka berhak untuk segera dapat dilakukan pemeriksaan, dimajukan perkaranya ke pengadilan dan untuk segera diperiksa perkaranya / diadili di Pengadilan..
 
IV Berhak Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka memahami dengan baik dan jelas mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya sehingga dapat mengupayakan langkah-langkah hukum yang diperlukan baginya.
 
V. Berhak memberikan keterangan secara bebas dalam tingkat penyidikan dan tahapan  pemeriksaan lainnya dalam proses peradilan (Pasal 52 dan 117 KUHAP)
Tersangka berhak menyampaikan keterangannya secara bebas tanpa adanya tekanan, intimidasi dan paksaan disetiap tahapan pemeriksaan
 
VII. Berhak untuk mendapat bantuan hukum (Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP).
Guna kepentingan pembelaan terhadap kepentingan hukumnya maka tersangka berhak untuk didampingi dan mendapat bantuan hukum oleh Penasehat Hukum
 
VIII. Berhak untuk menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari keluarga, dokter pribadi dan rohaniawan (Pasal 58, 61, 63 KUHAP).
Ketentuan tersebut diatas merupakan hak asasi seorang tersangka yang harus diberikan, apalagi berkenaan dengan pemeriksaan atas kondisi kesehatannya
 
IX. Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus (Pasal 65 KUHAP).
Hak untuk pengajuan seorang Saksi atau orang yang memiliki keahlian semata-mata dimaksudkan untuk  memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
 
X. Berhak mengajukan permohonan pra peradilan (Pasal 77 KUHAP).
Atas permintaan tersangka, keluarga atau kuasanya maka permohonan praperadilan dapat dimintakan dalam hal pengujian atas sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
 
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Monday, 24 September 2018


KETAHUI HAK-HAK TERSANGKA DALAM PENAHANAN

Seorang tersangka yang dalam penahanan tetap memiliki hakl-hak yang patut diperjuangkan tidak hanya oleh dirinya sendiri tapi oleh keluarga ataupun penasihat hukumnya. Berikut diringkas hak-hak tersangka dalam penahanan sbb:

1.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya;
2.     Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya;
3.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak;
4.     Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya;
5.     Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
6.     Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan;
7.     Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
8.     Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Salam
AFH

Aktifitas Aslam Hasan
Kami berupaya maksimal memberikan layanan sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

 

 

PERIHAL PENAHAHAN


PERIHAL PENAHAHAN

Seringkali proses penegakan hukum oleh aparat hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana disertai dengan Penahanan. Sebenarnya apakah tindakan penahanan itu dan bagaimanakah pengaturannya menurut KUHAP??


Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi tindakan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik (untuk kepentingan penyidikan), penuntut umum (kepentingan penuntutan) atau Hakim (kepentingan pemeriksaan di pengadilan). Dari sini dapat kita cermati bahwa hanya penyidik, penuntut umum dan hakim lah yang memiliki kewenangan kepada tersangka atau terdakwa untuk dilakukan penahanan terhadapnya. Bagaimanakah dengan penyelidik? Apakah juga berwenang melakukan penahanan? Penyelidik juga berwenang melakukan penahanan tentunya dengan adanya perintah penyidik dan atas tindakannya tersebut penyelidik harus membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakannya kepada penyidik.

 
Penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dari keterangan ini dapat dikaji bahwa penahanan dapat bersifat subyektif.

 
Dengan kata lain dapat dimaknai bahwa jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.

Sementara dengan mengacu pada  Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, “Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”

Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat objektif. Artinya terdapat suatu ukuran / standart jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan

Kesimpulan bahwa:
Penahanan tidak wajib dilakukan terhadap tersangka/terdakwa. Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif)

Salam
AFH

 
Sekilas aktifitas dari Aslam Hasan & Partners
Aktifitas Aslam Hasan & Partners dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas. Kami berupaya maksimal sebagai berikut:
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
 
AFH
 

 

Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan


Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan

Eko Priliawito, Bayu Nugraha

Kuasa hukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo telah mempertimbangkan akan melakukan langkah hukum praperadilan. Ini dilakukan usai kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

© VIVA Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.

"Lagi kita pikir-pikir, belum tahu," ujar Soesilo ketika dihubungi VIVA, Senin, 24 September 2018.

Menurutnya, langkah hukum praperadilan akan terlebih dahulu dibicarakan dengan kliennya. Saat ini, belum ada pembicaraan paska ditahannya Karen pada siang ini.

"Belum rundingan dengan Ibu Karen. Karena kita masih diluar belum boleh masuk. Kita akan diskusi dulu," katanya.

Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan yang merupakan mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.

Kejaksaan menyatakan, Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. Penahanan dianggap diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.

"Jadi hari ini Karen ditahan dua puluh hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman

Sumber:


PEMBAHASAN
Dari pemberitaan diatas ada beberapa terminologi umum yang penulis coba uraikan sebagai bahan kajian maupun informasi yanki berkenaan dengan:

1.      Penetapan Tersangka;

2.      Perihal Praperadilan;

3.      Perihal Penahanan;

Proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidak ujug-ujug langsung ditetapkan namun ada serangkaian tindakan yang mendahului hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Serangkaian tindakan itu terdiri dari proses penyelidikan dan penyidikan. Kembali kepada KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik ada berupa tindakan yang dilakukan yakni berupa pengumpulan alat bukti. Alat bukti didalam KUHAP diatur secara limitatiF terdiri dari :

a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Selanjutnya Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan alat bukti (minimal 2 alat bukti yang sah) yang didapat oleh penyidik untuk kemudian  dilakukan gelar perkara baru proses akhirnya adalah penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sehingga dari uraian diatas jelas bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidaklah dapat serta-merta ditetapkan tetapi ada serangkaian tindakan pendahuluan yang harus dilalui yang bila sedikit saja ada ketidakpatuhan maka penetapan sebagai tersangka dapat di Praperadilankan.

Praperadilan:
Praperadilan dapat diajukan dalam hal:

1.      Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan penetapan tersangka;

2.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Sedangkan penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Lebih lanjut perihal penahanan bahwa penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (syarat obyektif dan syarat subyektif)

Salam
Aslam Hasan

Bisakah PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??


Bisakah PKWTT Turun Derajat Menjadi PKWT??
Suatu fenomena yang jarang terjadi terhadap pekerja dengan status karyawan tetap bila dihadapkan dengan sebuah kenyataan dimana pihak pengusaha memaksa untuk menandatangani kontrak kerja dimana kontrak tersebut merupakan PKWTT. Lalu bagaimanakah konsekuensi hukumnya bagi para pihak??
Dalam keadaan yang seperti ini jelas pihak pengusaha tidak mengindahkan ketentuan didalam pasal 1266 KUHPerdata disamping itu pihak pekerja dapat tetap meminta kepada pihak pengusaha untuk tetap mempekerjakannya kembali dengan status sebagai karyawan tetap. Bagaimanakah bila pihak pengusaha tetap menolak??
Bila penolakan terjadi maka sudah dapat dipastikan hubungan kerja jika terus dilanjutkan tidak akan harmonis lagi maka konsekuensi lebih lanjutnya adalah kondisi PHK yang tidak dapat terelakkan.
Dalam kondisi PHK ini maka hak kompensasi bagi pekerja adalah tetap 2 kali uang pesangon, hak Uang penghargaan masa kerja dan hak uang penggantian hak sebagaimana yang diatur didalam pasal 156 ayat 2,3 dan 4
 
Salam
Aslam Hasan

Thursday, 20 September 2018

Upaya Hukum Pengajuan Keberatan-Konteks Kepailitan-


Upaya Hukum Pengajuan Keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit.

Bagi kreditor selalu terbuka upaya hukum untuk mengajukan renvoi prosedur ataupun keberatan yang berkaitan dengan daftar piutang serta pembagiannya. Sekali lagi penulis sampaikan bahwa hak untuk pengajuan upaya hukum dalam konteks kepailitan sarat dengan Waktu, sekali ketentuan waktu yang ditentukan lewat maka kadaluarsa sudah hak yang dimiliki yang berakibat gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Patut untuk dicermati!!

Dalam hal upaya keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit dalam bentuk pengajuan renvoi prosedur masih dalam batas waktu yang ditentukan maka menurut penulis selaku Advokat, permohonan keberatan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dengan dasar hukum mengaju pada pasal 3 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004. Pokok gugatan mengenai Gugatan Lain-Lain

Pasal 3

Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan "hal-hal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga

terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya

 
Salam
Aslam Hasan