Pemahaman Konsepsi Subyek Hukum Antara Perseroan dan
Direksi Perseroan
Perlu dipahami
bersama bahwa antara Perseroan dengan
Direksi Perseroan ternyata bukan satu kesatuan subyek hukum tapi merupakan 2 subyek hukum yang berbeda. Perseroan Terbatas,
yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta Direksi adalah Organ
Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar
Dari pemahaman pengertian menurut UU Perseroan Terbatas mengenai
konsepsi subyek hukum sebagaimana diurai diatas , maka pertanggung jawaban
perseroan terbatas sebagai subyek hukum terpisah dan berbeda dari tanggung
jawab direksi sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan
terhadap pihak ketiga merupakan tanggung jawab dari perseroan itu sendiri,
Direksi hanya menjalankan peran memiliki wewenang dan bertanggung jawab penuh
sebatas atas kepengurusan perseroan serta mewakili perseroan di dalam dan
diluar pengadilan.
Apabila perseroan melakukan
wanprestasi atau perbuatan yang melawan hukum maka dapat digugat untuk memenuhi
prestasinya atau memenuhi ganti rugi.
Salam
Aslam Hasan