Monday, 24 June 2019

PENANGGUHAN PENAHANAN


Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana Berterima Kasih kepada Prabowo


Kompas.com - 24/06/2019, 22:37 WIB

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menghirup udara bebas pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media, Eggi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah.
Ia tampak mengenakan kemeja coklat dan sarung. Sebelum pergi, Eggi sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh nasional atas dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Para tokoh yang disebut Eggi seperti Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, Prabowo Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua," katanya. 
Adapun, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar, hari ini.
Penjamin Eggi adalah Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi. Eggi mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi pada 4 Juni 2019. Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. 
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.

TINJAUAN RINGKAS

Dalam pemberitaan diatas critical point yang akan dibahas yakni mengenai Penahanan oleh pihak penyidik terhadap tersangka.
Penahanan

PENGERTIAN UMUM

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Untuk kepentingan penyidikan, seorang penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.

KETENTUAN MENGENAI PENAHANAN

Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana disamping hal tersebut Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

LAMA PENAHANAN

(Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik, hanya berlaku paling lama dua puluh hari. Jangka waktu penahanan selama 20 hari tersebut  apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Lebih lanjut maish menurut KUHAP tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.

PENANGGUHAN PENAHANAN


Dalam Hukum acara bahwa Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (bisa berupa wajib lapor, tidak keluar rumah atau tidak keluar kota)
Lebih jauh, dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:

1.        Jaminan Uang (Pasal 35).

-      Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

-      Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.

-      Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.

-      Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.

-      Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

 

2.        Jaminan Orang (Pasal 36).

-      Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

-      Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

-      Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

-      Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

-      Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

a.      Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;

b.      Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;

c.      Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;

d.      Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4982/penangguhan
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/22374221/penahanan-ditangguhkan-eggi-sudjana-berterima-kasih-kepada-prabowo

Salam

AFH

Sunday, 23 June 2019

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


PHK
Garuda Indonesia Tak Punya Dasar Hukum PHK Pramugari karena Berat Badan
2019-06-06 04:03:19
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pramugari dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Bonitha Sary (51) yang telah bekerja dan mengabdi sebagai Pramugari selama 28 tahun mengaku sangat kecewa dan menyesalkan sikap dari managemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan PHK sepihak terhadap dirinya.
 
Melalui siaran persnya pada, Rabu (5/6), Bonitha mengaku Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterimanya itu tidak memilik kekuatan dasar hukum. "Mereka gugat saya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena mereka tidak mempunyai alasan yang kuat untuk memutus hubungan kerja dengan saya," kata Bonitha.
 
Bonitha menceritakan awalnya pada 14 November 2018, ia digugat pihak PT Garuda Indonesia melalui kuasa hukum perusahaan itu, Kemalsjah Siregar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Serang Klas IA, Bateng. Sampai saat ini, kasus tersebut masih diproses di PN Serang, Banten.
 
Kemalsjah dalam surat gugatannya, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan kepada Bonitha (Bhonita yang ditulis Kemalsjah) untuk memperoleh dasar hukum yang kuat untuk memutus hububungan kerja dengan Bonitha.
 
Pihaknya melakukan PHK atas Bonitha karena Bonitha kelebihan berat badan sekitar 4 kg dari batas maksimal yang ditentukan pihak Garuda Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Surat Keputusan EVP Business Support & Corporate Affairs tertanggal 30 Agustus 2005, bahwa batas maksimum toleransi penyimpangan persyaratan berat badan Awak Kabin Wanita yang berusia 31-50 tahun dan memiliki tinggi badan 160 cm adalah 56,32 kg. Bonitha memiliki tinggi badan 160 cm namun berat badannya 60 kg.
 
Kemalsjah dalam permohonannya kepada majelis hakim, meminta majelis hakim agar permintaannya melakukan PHK atas Bonitha dikabulkan. "Menyatakan, hubungan kerja antara penggugat (PT Garuda Indonesia) dengan tergugat (Bonitha) putus sejak tanggal majelis hakim memutuskan perkara ini," tulis Kemalsjah.
 
Tidak Punya Dasar Hukum
 
Bonitha dalam eksepsinya (jawaban atas gugatan Kemalsjah) mengatakan, alasan dan dasar hukum penggugat melakukan PHK atas dirinya karena kelebihan berat badan bukanlah termasuk pelanggaran kerja yang dapat dilakukan PHK oleh penggugat (Garuda Indonesia).

PHK sebeum mencapai usia pensiun normal, kata Bonitha, adalah hak pekerja (pegawai), sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan hanya bersifat mengusulkan. "Sehingga keputusan sepenuhnya ada di tangan pekerja atau pegawai," jelas Bonitha.

Bonitha mengatakan, pihak PT Garuda Indonesia melakukan PHK terhadap dirinya seharusnya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain:
 
Pertama, Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan, "Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan".
 
Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf bm Hak dan Kewajiban Perusahaan PKB 2014-2016 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, disebutkan, "Mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan PKB".
 
Ketiga, Pasal 56 ayat (1) jenis PHK PKB 2014 - 2016 PT Garuda Indonesia menyebutkan bawa PHK antara pegawai dengan perusahaan dengan alasan : memenuhi persyaratan pensiun normal, karena sebelum usia pensiun normal, PHK atas permintaan sendiri, PHK karena melakukan pelanggaran disiplin, PHK karena ditahan pihak berwajib, PHK karena pegawai meninggal dunia, PHK karena pekerja mangkir selama 10 hari berturut-turut, PHK karena pekerja menderita sakit berkepanjangan, dan PHK karena tidak tersedianya formasi CDTP.

Menurut Bonitha, Surat Keputusan EVP Business Support & Corporate Affairs tertanggal 30 Agustus 2005 dan Persyaratan Jabatan Awak Kabin Tahun 1999 dan 2005 yang menjadi dasar bagi penggugat untuk melakukan PHK atas dirinya, sudah tidak berlaku lagi karena sudah ada PKB 2014 - 2016.
 
Dalam PKB 2014 - 2016 diatur bahwa persyaratan dan /atau selama menduduki suatu jabatan meliputi : pengetahuan, keterampilan, pengalaman, perilaku dan masa kerja aktif. "Dari ketentuan tersebut terlihat jelas dan terang benderang bahwa persyaratan kompetensi jabatan di PT Garuda Indonesia, Tbk tidak mengatur tentang berat badan," tegas Bonitha.
 
Bonitha menegaskan, pihak penggugat mem-PHK dirinya diduga kuat lebih karena ia aktif sebagai pengurus Ikadan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) sejak 2004 - 2015, dimana pada periode 2012 - 2015 Bonitha menjabat sebagai Ketua Umum Ikagi. Selama menjadi pengurus dan sampai saat ini Bonitha sangat berani dan kritis atas semua penyimpangan yang dirakan seluruh awak kabin Garuda Indonesia
 
Berdasarkan uraian itu, tegas Bonitha bahwa, penggugat melakukan PHK atas dirinya sama sekali tidak mempunyai dasar hukum sebagaimana diatur PKB dan undang-undang. "Karena itulah mereka mengajukan gugatan ke pengadilan, supaya mempunyai dasar hukum. Semoga hakim mempunyai hati nurani, dengan demikian gugatan mereka ditolak," pinta Bonitha.
 
Banyak Keanehan
 
Pemberi kerja (pengusaha) menggugat pekerja sebagai dasar untuk melakukan PHK, merupakan sesuatu tidak lazim atau aneh. Yang sering terjadi, antara lain, pertama, pemberi kerja melakukan PHK karena pekerja ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
 
Kedua, pekerja melanggar peraturan perusahaan, seperti melakukan tindak pidana, tidak disiplin dan sebagainya.
 
Menurut Bonitha, banyak sekali keanehan yang ia alami dalam menghadapi gugatan PT Garuda Indonesia sebagai tempat mendapatkan makan sejak tahun 1990.
 
Pada 15 Maret 2019 ia menerima surat panggilan sidang di PN Serang, melalui surat beralamat Jalan Kubis II No 10a Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
 
Pada tanggal 18 Maret 2019 ia datang ke PN Serang dengan tujuan meminta materi gugatan, tetapi pihak pengadilan tidak memberi karena informasi pelayanan satu pintu, sidang sudah berjalan enam kali dengan panggilan atas dirinya delapan kali.
 
Sidang pertama yang mulai ia ikuti tanggal 27 Maret dan ia meminta materi gugatan ke majelis hakim. Dalam gugatan alamatnya ditulis salah yaitu di Jalan Grinting II Nomor 20 aa.
 
Bonitha mengatakan, ia tidak pernah menghadiri mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai salah satu syarat gugatan diterima, karena Garuda memberikan alamat yang salah yaitu di Jalan Gerinting II.
 
Padahal sewaktu pertemuan dirinya Bipartit dirinya dengan pihak Garuda mengirimkan surat melalui pos di alamat Jl Kubis II No 10a.
 
"Tetapi kenapa saat mediasi dan mengajukan gugatan Garuda mengajukan di alamat Jalan Gerinting?. Pertanyaan kemudian, tiba-tiba PN Serang mengirim surat ke Jalan Kubis II No 10a dimana saya tinggal, kuasa hukum Garuda tahu dari mana? Saya menduga kuat pihak Garuda licik agar sidang tanpa kehadiran saya (verstek). Mereka tahu mereka lemah secara hukum. Semoga majelis hakim jujur dan punya hati nurani," ungkap Bonitha.

Oleh karena itu, kata Bonitha, anjuran mediator dari Dinas Kota Tangerang cacat hukum karena tidak dihadiri Bonitha bukan karena Bonitha tidak mau hadir, tetapi alamat yang mediator kirim salah. "Dan mediator dari Dinas Kota Tangerang tidak membaca risalah bipartit karena dalam risalah bipartit ada alamat saya," kata dia.
 
Menurut Bonitha, pihak PN Serang tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena perjanjian pendidikan dan perjajian wajib kerja, maupun perjanjian tetap pegawai beralamat di wilayah hukum PN Jakarta Pusat. "Kalau Garuda mau jujur, semua perjanjian kerja buat pramugari penyelesaian di PN Pusat, saya banyak SK teman-teman tetapi tidak bisa jadikan bukti karena mereka takut, audit saja semua SK pramugari," cetus dia.
 
Selain itu, dalam gugatan dan di mediator Kota Tangerang data diri Bonitha ditulis salah, seperti nama Bhonitha Sary, alamat Jl, Gerinting II No 20, masa kerja sejak 24 Juni 1994, upah Rp 6.600.000,-.
 
Padahal yang benar adalah Bonitha Sary, alamat Jalan Kubis II Nomor 10, Kelurahan Gandaria Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), masa kerja sejak 12 April 1990 ( dibuktikan dari Sk, dan id card), upah Rp 7.021.000.(bh/mos)

 

Sumber Berita:


KAJIAN RINGKAS:

Dalam pemberitaan diatas beberapa hal yang dicermati yakni:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan maka dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan pengaturan mengenai PHK dapat dicermati di  dalam Pasal 151 sampai dengan pasal 155

Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
·         Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri 
·         Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
·         Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
·         Pekerja melakukan kesalahan berat
·         Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
·         Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
·         Pekerja mangkir terus menerus
·         Pekerja meninggal dunia
·         Pekerja melakukan pelanggaran
·         Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan 
·         Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
·         PHK sepihak oleh perusahaan

Dalam hal terjadinya PHK maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 Upaya Penyelesaian Perselihan PHK

Perselisihan PHK merupakan salah satu bentuk Perselisihan hubungan industrial dimana wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan Dalam hal penyelesaian tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial

Salam

AFH
 

 

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan


Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
Jumat, 21 Juni 2019 – 22:49 WIB

jpnn.com, - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak Kivlan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api tidak tepat dan tak ada bukti kuat.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari Kivlan dan kuasa hukum. Kepolisian pun tak bisa melarangnya.

“Silakan, kami tidak masalah jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Menurut dia, keputusan menempuh praperadilan sudah sesuai aturan. Kepolisian pun siap menghadapi kubu Kivlan di sidang praperadilan.

 “Dari kami tentunya siap, kami ikuti saja aturan hukum yang berlaku," imbuh Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka di kasus kepemilikan senjata api. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

KAJIAN RINGKAS
Dalam pemberitaan di atas beberapa pokok-pokok pembahasan yang menjadi  perhatian utama yakni mengenai penetapan tersangka, alat bukti dan praperadilan

Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, Bukti permulaaan dapat ditemukan di di didalam KUHAP berdasarkan  ketentuan di pasal 184 KUHAP

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

1)    Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

2)  Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

 

 

 

Praperadilan

Pra Peradilan


Pra Peradilan

1.      Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

A.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

B.     Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

C.     Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

D.    Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP)

E.     Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014  menyatakan bahwa ketentuan Pasal 77 KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

 

2.      Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

A.    Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

B.     Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

C.     Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

 

3.      Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

A.    Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

B.     Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

C.     Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

 

PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

1.      Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

2.      Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

3.      Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

4.      Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

5.      Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN

1.      Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

2.      Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

3.      Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

4.      Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.

sumber pemberitaan:

Salam

Aslam Hasan

Wednesday, 19 June 2019

PENGGELEDAHAN

Penggeledahan dalam Proeses Penyelidikkan dan Penyidikan


PENGGELEDAHAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN


Penggeledahan merupakan satu kesatuan rangkaian dari tindakan penyelidik maupun penyidik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.

Penggeledahan pada dasarnya merupakan tindakan/wewenang penyidik namun penyelidik pun dapat melakukan tindakan penggeledahan hanya atas perintah dari penyidik.

Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dapat dilakukan baik terhadap penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan sesuai dengan ketentuan hukum acara

Lebih lanjut bahwa dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik maka yang patut diperhatikan yakni:
1. Untuk penggeledahan rumah hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
2. Dalam keadaan yang mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan  tanpa perlu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan kewajiban segera melaporkan tindakan tersebut kepada Ketua PN setempat untuk memperoleh persetujuan

Salam

Aslam Hasan

Sunday, 19 May 2019

Makna Perwalian Bagi Anak Yang Dibawah Umur Dalam Melakukan Suatu Perbuatan Hukum

Dalam hukum positif kita seseorang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum salah satunya adalah apabila telah dewasa atau berumur 21 tahun

Apabila seorang anak yang masih berumur 19 tahun hendak melakukan suatu perbuatan hukum (dalam lapangan hukum perdata) maka yang bersangkutan dianggap belum cakap hukum dalam berbuat dan bertindak hukum sendiri. Apabila suatu perbuatan hukum tersebut hendak dilangsungkan maka diperlukan peran dari seorang wali dimana semua perbuatan hukum yang berkenaan dengan anak tersebut diwakilkan kepada wali dan menjadi tanggung jawabnya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.

Untuk kepastian hukum maka seorang wali perlu dikukuhkan dalam bentuk penetapan wali yang dimohonkan kepada pengadilan setempat

Salam

Aslam Hasan

Thursday, 16 May 2019

Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah


Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah

Pembebanan Hak tanggungan terhadap tanah/objek yang menjadi jaminan utang sangat penting dan menentukan bagi Kreditor. Hal ini sebagai jaminan kepastian hukum dalam eksekusi obyek jaminan bila Debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Kreditur bisa langsung mengeksekusi tanah atau objek yang menjadi jaminan utang tersebut. Dan untuk melaksanakan hak nya ini maka terhadap obyek jaminan haruslah telah dipasang Hak Tanggungan.

Adapun prosedur pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai berikut:

1. Didahului Dengan Perjanjian Utang Piutang

2. Dibuatnya Akta Hak Tanggungan

3. Pendaftaran Akta Hak Tanggungan

4. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0819 0505 7198 atau email a.f.hasanlawoffice@gmail.com