Thursday, 20 September 2018

Upaya Hukum Pengajuan Keberatan-Konteks Kepailitan-


Upaya Hukum Pengajuan Keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit.

Bagi kreditor selalu terbuka upaya hukum untuk mengajukan renvoi prosedur ataupun keberatan yang berkaitan dengan daftar piutang serta pembagiannya. Sekali lagi penulis sampaikan bahwa hak untuk pengajuan upaya hukum dalam konteks kepailitan sarat dengan Waktu, sekali ketentuan waktu yang ditentukan lewat maka kadaluarsa sudah hak yang dimiliki yang berakibat gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Patut untuk dicermati!!

Dalam hal upaya keberatan Yang Berkaitan Dengan Daftar Piutang Dan Pembagian Boedel Pailit dalam bentuk pengajuan renvoi prosedur masih dalam batas waktu yang ditentukan maka menurut penulis selaku Advokat, permohonan keberatan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dengan dasar hukum mengaju pada pasal 3 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004. Pokok gugatan mengenai Gugatan Lain-Lain

Pasal 3

Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan "hal-hal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga

terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya

 
Salam
Aslam Hasan

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!

Yang Perlu Diperhatikan Oleh Penerima Gadai Untuk Obyek Jaminan Berupa Gadai Yang Diberikan Oleh Debitor Berupa Perusahaan!!
 
Dalam suatu perjanjian gadai berupa gadai tagihan tunai yang diberikan oleh debitor kepada kreditor sekiranya ada beberapa point pernyataan yang perlu dimuat didalam perjanjian gadai guna melindungi kepentingan hukum Kreditor diantaranya yakni:
 
a.Pemberi Gadai mempunyai hak dan kewenangan penuh atas Obyek Gadai dan untuk menyerahkan Obyek Gadai kepada Penerima Gadai;
 
b.Obyek Gadai sebelumnya belum pernah dan tidak pernah dialihkan / dijaminkan haknya kepada siapapun kecuali kepada Penerima Gadai;
 
c.Obyek Gadai tidak tersangkut perkara/sengketa dan tidak dalam sitaan serta tidak ada pihak yang menyatakan memiliki hak atasnya;
 
d.Pemberi Gadai telah memperoleh ijin-ijin dan persetujuan yang diperlukan untuk membebankan Gadai pada Obyek Gadai;
 
f.Penyerahan Obyek Gadai oleh Pemberi Gadai kepada Penerima Gadai telah dilakukan dengan  memperhatikan dan memenuhi ketentuan anggaran dasar Pemberi Gadai dan ketentuan yang berlaku terhadap Pemberi Gadai; Beberapa pernyataan diatas setidak-tidaknya harus ada / dicantumkan dalam perjanjian gadai guna kepastian hukum dan kepentingan hukum Kreditor agar hak preferen tetap terlindungi.
 
Salam
 
Aslam Hasan  

Monday, 17 September 2018

Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


Prosedur Penanganan Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Masih berkutat dengan prosedur didalam hukum acara namun saat ini penulis mencoba menelaah suatu perbedaan  didalam pengajuan upaya hukum dalam proses suatu perkara didalam maupun diluar konteks Kepailitan sebagai referensi bersama khususnya bagi penulis selaku Advokat agar senantiasa terupdate pengetahuannya bilamana sewaktu-waktu ada yang membutuhkan bantuan hukum mengenai prosedur upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali!!!

Dasar Hukum 

Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali : Perkara Diluar Konteks Kepailitan

1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu;

2.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

4.      Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

5.      Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

6.      Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan bilamana menyimak alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam konteks Kepailitan adalah:

1.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

2.     Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata,

Selamat berjuang!!

Salam sukses
AFH

Thursday, 13 September 2018

Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!


Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!
Dalam konteks Kepailitan, dengan merujuk pada ketentuan didalam UU No 37 Tahun 2004 bahwa penjualan boedel pailit secara dibawah tangan diperkenankan namun ada beberapa ketentuan yang mutlak harus dipenuhi / harus ada dalam pelaksanaan transaksinya yaitu diperlukannya ijin dari Hakim Pengawas. Ijin dari Hakim Pengawas mutlak harus ada, ketiadaan Ijin dari Hakim Pengawas maka segala tindakan dari Kurator tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 dan  dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pembeli yang melakukan transaksi pembelian harta boedel pailit secara dibawah tangan? Sekali lagi bahwa didalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural yang harus dipenuhi.Jadi meskipun pembeli telah melakukan pembelian secara sah dan tidak melawan hukum maka sudah sepantasnya  dinyatakan bahwa pembeli adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik namun impilikasi dari tidak dipenuhinya ketentuan didalam pasal  Ps. 185 ayat 2  membawa pelaksanaan transaksi jual beli menjadi tidak sesuai prosedur/melanggar hukum / tidak memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai persyaratan causa yang halal untuk itu pelaksanaan atas transaksi jual beli dengan sangat prihatin harus dinyatakan batal demi hukum.

Memang memprihatinkan…

Salam
Aslam Hasan

 

 

Wednesday, 12 September 2018

Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!


Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!

Dalam konteks Kepailitan, ada satu agenda yang bila telat atau terlambat diikuti maka berakibat fatal bagi kepentingan kreditor itu sendiri, dimana apa yang menjadi haknya secara hukum terdilusi nah agenda apakah itu? Tidak lain adalah Pengajuan tagihan kepada kurator dan ikut dalam Rapat Pencocokan Piutang!!
Seringkali dalam konteks kepailitan sarat dengan aspek prosedural dan waktu khususnya dalam tahapan pengajuan tagihan dan rapat pencocokan piutang, dimana bila terlambat mengikuti maka lewat semuanya..Apakah masih dimungkinkan untuk diadakan renvoi prosedur bila terlambat dalam mengikuti tahapan ini?? Segala kemungkinan masih tetap terbuka namun sudah pasti dapat diprediksikan bahwa permohonan renvoi prosedurnya kemungkinan besar akan ditolak.
Apabila didalam permohonan renvoi prosedur tersebut, para permohon memang terbukti terlambat / melewati batas pengajuan tagihan untuk diverifikasi piutangnya ditambah lagi ada kreditor lain yang keberatan apabila tagihan piutang yang terlambat diajukan untuk dilakukan pencocokan tersebut dimasukkan dalam daftar piutang kreditor semakin menambah kuatnya sinyal bahwa permohonan renvoi tersebut akan ditolak.
Dengan merujuk ketentuan didalam pasal 133 ayat 2 UU No 37 tahun 2004 yang dihubungkan dengan ketentuan didalam pasal 113 UU No.37 tahun 2004 maka aspek prosedural pengajuan tagihan bagi para kreditor dan ikut dalam rapat pencocokan piutang sudah secepatnya harus diikuti sebaik-baiknya.
 
Salam
Aslam Hasan
 

 

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

Dalam konteks PKPU yang berakhir dengan perdamaian, para pihak membuat suatu perjanjian perdamaian dimana berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi tersebut pihak debitor maupun kreditor terikat untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dengan itikad baik dan debitor berkewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi Hak dari kreditor.

Seiring berjalannya waktu dikarenakan satu dan lain hal maka debitor nyatanya mengalami default kembali dan pihak kreditor sudah berulang kali melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis yang pada intinya adalah meminta kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya yakni membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian. 

Somasi demi somasi sudah dilakukan namun debitor tetap tidak mengindahkan maka apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor? Langkah tegas yang dapat ditempuh oleh kreditor yakni menempuh permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dengan konsekuensi bilamana permohonan ini dikabulkan maka debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dasar / legal ground kreditor dalam permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dapat didasarkan pada pasal  291, pasal 170, pasal 171 dan tetap harus mengindahkan ketentuan dalam pasal 260

Salam
Aslam Hasan

RENVOI PROSEDUR!!


RENVOI PROSEDUR!!

Pentingnya menghadiri rapat verifikasi piutang yang diadakan oleh Pengurus Debitor (dalam PKPU) ataupun Kurator Debitor (dalam pailit) serta ikut dalam proses persidangan mengenai pengesahan jumlah tagihan piutang dari para kreditor dan meminta daftar jumlah tagihan piutang dari para kreditor dimana masing-masing kreditor dapat mencermati berapa hak / piutangnya yang diakui debitor.


Terlepas nantinya berapa jumlah piutang yang akan didapat kembali namun dengan secara jelas dan terang mengetahui mengenai jumlah piutang yang diakui dapat memberikan suatu kontrol / perhitungan bagi kreditor sendiri khususnya kreditor separatis bila nanti akan melaksanakan hak nya dengan mengeksekusi obyek jaminan berapa recovery rate yang akan diperolehnya dan bila tidak mencapai 100% maka tentu saja kedudukannya bagi kreditor separatis akan berubah menjadi kreditor konkuren sehingga berlakulah pari passu pro rata parte di antara kreditor konkuren atas harta bodel pailit.

 
Bila ternyata dikemudian hari ada kreditor yang keberatan atas jumlah tagihan kepada para kreditor yang diduga ada ketidak transparansian yang telah disahkan oleh pengadilan maka terdapat upaya hukum dengan mengajukan renvoi prosedur, bagaimanakah petitum yang baik yang dapat dirumuskan dalam permohonan renvoi prosedur ini khususnya berkenaan dengan jumlah tagihan piutang??

 
Sebagai ilustrasi bersama dapat kita merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi dimana Para Pemohon Peninjauan kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Kreditur Lain telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 
Primer
 
1.    __________________________

2.    Menyatakan Termohon Renvoi telah salah menetapkan jumlah Tagihan Piutang Kreditur _________________________________;

3.    Menolak untuk seluruhnya pengakuan jumlah Tagihan Piutang dari Para Kreditur, yaitu_______________:

4.    Memerintahkan Termohon Renvoi untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang lebih teliti, apabila perlu dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik yang independen dan terpercaya untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran tagihan dari para Kreditur________ dan selanjutnya menetapkan jumlah tagihan yang benar dan sah dari para kreditur tersebut yaitu hanya jumlah tagihan yang benar secara sah masuk dalam kas perusahaan dan memang benar dipergunakan untuk kepentingan Debitor (Dalam Pailit);

5.    ______________________________

 
Salam
Aslam Hasan