Wednesday, 16 February 2022

Keadilan Restoratif

 Keadilan Restoratif Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kasus Pidana

Suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana yang sudah dimulai proses penyelidikan dan atau penyidikan dapat diselesaikan diluar forum pengadilan melalui upaya keadilan restorative, dimana upaya ini merupakan salah satu upaya perdamaian diantara pelapor dan pihak terlapor untuk tidak memperpanjang permalahan diantara para pihak dan saling sepakat untuk diselesaikan dengan mufakat. Menurut Perkap No 6 Tahun 2019, upaya perdamaian yang ditempuh melalui keadilan restorative dapat dilakukan bilamana memenuhi syarat materiil dan formil. Syarat materiil meliputi:

  1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
  2. tidak berdampak konflik sosial;
  3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
  4. prinsip pembatas yakni pada pelaku dan pada tindak pidana dalam prosesnya.

Prinsip Pembatas pada pelaku:

1) tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan

2) pelaku bukan residivis;

Prinsip Pembatas pada tindak pidana dalam proses:

1) penyelidikan; dan

2) penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum;

Sedangkan untuk aspek formilnya meliputi:

  1. surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
  2. surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik;
  3. berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
  4. rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan
  5. pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

Melalui forum ini maka suatu tindak pidana dapat cepat selesai dan  memberikan keadilan bagi para pihak.

 

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.



Tuesday, 15 February 2022

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu rangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik terhadap suatu perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana hingga membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut.

Menurut KUHAP dan diatur didalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang-----à dari sini dapat dikatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap suatu perbuatan yang baru diduga sebagai tindak pidana untuk kemudian ditentukan dapat tidaknya dilanjutkan ke tahap poenyidikan.

Masih menurut Perkap diatas bahwa dalam kegiatan penyelidikan ini dilakukan dengan cara Kegiatan:

  1. pengolahan TKP;
  2. pengamatan (observasi);
  3. wawancara (interview);
  4. pembuntutan (surveillance);
  5. penyamaran (under cover);
  6. pelacakan (tracking); dan/atau
  7. penelitian dan analisis dokumen
dan output dari hasil penyelidikan adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peritiwa yang terjadi diduga merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Untuk peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana maka dilanjutkan ketahapan penyidikan. Penyidikan adalah Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun rangkaian kegiatan yang diakukan meliputi

  1. penyelidikan;
  2. dimulainya penyidikan;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. penetapan tersangka;
  6. pemberkasan;
  7. penyerahan berkas perkara;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan 
  9. penghentian penyidikan.
Output akhir dari kegiatan penyidikan adalah pemberkasan perkara diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti atau berupa penghentian penyidikan.

Sekian ulaasan ringkas dari kami dan terima kasih

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.




Sunday, 6 February 2022

TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN BINARY OPTION, KORBAN DAN UPAYA HUKUMNYA

TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN LAPORAN 8 KORBAN APLIKASI BINOMO KE BARESKRIM

Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim

CNN Indonesia

Kamis, 03 Feb 2022 21:51 WIB

Baca artikel CNN Indonesia "Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim.

Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.

"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2).

Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.

Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti ini.

Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.

"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal. Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas permainan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/2).

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan memberikan tanggapan mengenai korban dari aplikasi Binary Option. Dari sini perlu dijabarkan secara jelas dan terang benderang mengenai Apa itu definisi dari Korban Aplikasi dan apakah memang aplikasi binary option adalah Judi berkedok Trading, Dari sini kami menyampaikan terlebih dahulu dan perlu dipahami secara utuh bahwa setiap aplikasi trading di market binary option itu dapat memiliki 2 sudut pandang bagi setiap trader dan atau investor yang berinvestasi didalamnya. Didalam setiap aplikasi di binary option itu tidak pernah memberikan satu janji pasti untung karena karakteristik trading di market binary option itu dihadapkan pada suatu pergerakan harga yang dapat dibatalkan yang kemudian dibatalkan kembali sehingga perlu Analisa, money management, psikologi trading yang matang untuk berkecimpung didalam market binary option. Oleh karenanya trading di market binary option tidaklah cocok untuk setiap trader dan atau investor.

Bagi trader atau investor yang belum matang keilmuannya kemudian terjun kedalam market binary option dengan mengambil keputusan buy / sell tanpa adanya pertimbangan yang cukup dan hanya didasarkan pada emosi maka dapat dipastikan aktifitas trading dan atau investasinya adalah hanya adu peruntungan saja namun beda halnya apabila pengambilan keputusan buy / sell didasarkan pada pertimbangan yang cukup maka kegiatan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai trading.

Setiap investor dan atau trader yang loss dikarenakan mengambil suatu keputusan buy/sell tanpa pertimbangan yang cukup apalagi menerapkan sistem kompensasi sampai berlevel level, overtrading dan tamak maka jelas aktifitas yang dilakukanya hanyalah sekedar adu peruntungan sehingga loss yang diderita akibat dari keputusannya mendudukkan kapasitasnya bukan lagi sebagai korban tapi memang pelaku yang berbuat atas dasar kehendak pribadi. Beda bila investor dan atau trader yang bersangkutan disesatkan didalam pengambilan keputusannya maka kapasitasnya dapat sebagai korban dan dapat mengajukan upaya hukum.  

sekian dan terima kasih

TIM AHP ADVOKAT

Narasumber:Advokat Aslam Fetra Hasan 

sumber berita: 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim

Video Youtube:

https://www.youtube.com/watch?v=_84WQVKN4lE





Sunday, 16 January 2022

Ulasan dan Analisa Ringkas Pemberitaan Cara Polisi Bongkar Mafia Tanah di Bogor, yang Libatkan Pegawai DJKN Kemenkeu

 Cara Polisi Bongkar Mafia Tanah di Bogor, yang Libatkan Pegawai DJKN Kemenkeu

Reporter: 

Mahfuzulloh Al Murtadho

Editor: 

Clara Maria Tjandra Dewi H.

Jumat, 14 Januari 2022 23:10 WIB


Polres Bogor ungkap kasus Mafia Tanah yang melibatkan pegawai DJKN Kementerian Keuangan di Polres Bogor, Cibinong. Kamis, 13 Januari 2022. Dok. Kasat Reskrim Polres Bogor

TEMPO.COBogor - Kasus mafia tanah yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan terungkap setelah pelaku berusaha buka blokir di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pegawai Komisi Pelelangan Kekayaan Negara (KPNL) Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pada bulan November 2021, kepolisian memperoleh informasi dari DJKN bahwa ada seseorang yang mengatasnamakan DJKN sedang mengurus buka blokir surat tanah di BPN.

"Saat itu penyidik langsung bergerak, menangkap pelaku dan membawa ke kantor untuk diperiksa karena menurut DJKN, pelaku sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai DJKN," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada Tempo di kantornya, Cibinong. Jumat, 14 Januari 2022.

Setelah menangkap pelaku berinisial AS yang mengaku sebagai pegawai DJKN, Polres Bogor kembali menangkap pelaku lain berinisial R dan SMH. Para pelaku mafia tanah itu sudah melakukan tindak kejahatannya sejak 2014. 

Kasus yang saat ini sedang ditangani Polres Bogor adalah jual beli lahan negara 2.000 meter di SHGB 1914. Namun pada saat penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka AS, polisi menemukan lebih kurang 60 dokumen tanah.

"Itu masih kita verifikasi dan dalemi lebih lanjut, serta mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan di mana saja," kata Siswo.

Selain eks pegawai, kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah ini juga melibatkan pegawai aktif di KPNKL DJKN. Pegawai DJKN itu berperan membuat atau menerbitkan surat keterangan lunas dari DJKN atas objek lahan. Korban komplotan penipuan tanah ini adalah seorang kontraktor dan sebuah perumahan besar di Bogor.

Menurut Siswo, anggota komplotan mafia tanah sudah terstruktur dan masif. Semua anggota memiliki tugas masing-masing. Polisi masih mengejar dua DPO lain. "Sudah kami kantongi identitasnya," ucap Siswo.

Untuk mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan ini, Siswo meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan memberikan informasi kepada polisi.

"Informasi itu kami butuh, karena jujur masyarakat yang jadi korban dalam kasus ini saja awalnya mereka tidak mengetahui mereka korban sindikat mafia tanah ini dan menyangka sertifikat yang mereka pegang adalah asli, padahal palsu," kata Siswo.

M.A MURTADHO


Sumber berita:

https://metro.tempo.co/read/1550116/cara-polisi-bongkar-mafia-tanah-di-bogor-yang-libatkan-pegawai-djkn-kemenkeu



Ulasan dan Analisa Ringkas.


Bahwa dalam pemberitaan ini, modus dugaan tindak pidana yang diberitakan adalah mengenai Penipuan dan Pemalsuan Sertipikat Tanah.


Modus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertipikat ini dilakukan dengan sangat terstruktur dan melibatkan banyak oknum dimana masing-masing oknum yang terlibat memiliki perannya masing-masing.


Untuk dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan ini belum dirinci mengenai pasal-pasal yang akan disangkakannya karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kita tunggu kelanjutannya


Salam


Tim AHP Advokat  

Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



Wednesday, 8 December 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra HasanMengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal kerja

Bahwa Pinjam-meminjam uang kepada Lembaga pembiayaan untuk modal kerja produksi dapat diartikan dengan transaksi kredit / pembiayaan modal kerja dimana hasil pencairan kredit digunakan untuk modal pembelian bahan-bahan baku produksi serta proses produksi dan setelah barang jadi maka barang dijual kepada pihak ketiga (Alur 1)

Bahwa setelah barang jadi tersebut dijual dan hasil penjualan diterima maka hasil penerimaan uang tersebut setelah dikurangi keuntungan yang diharapkan harus digunakan untuk menurunkan outstanding/pinjaman kepada pihak pembiayaan (kreditor), apabila ternyata uang penerimaan hasil penjualan tersebut secara sengaja tidak disetorkan kepada kreditor malahan digunakan untuk transaksi lainnya maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Alur 2)

Pasal 372


Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan-------------

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber:

KUHPIDANA dan Klik Tulisan Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber Gambar: Klik Tulisan Modal Kerja Dibawah:

Modal Kerja

Monday, 6 December 2021

Wajib Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Sebagai pembeli ada suatu keharusan yang perlu dilakukan guna mengamankan transaksi jual-beli property yang dikehendakinya supaya transaksi yang terjadi aman dan meminimalisir risiko gugatan dari pihak ketiga. Keharusan yang dilakukan tersebut yakni dengan melakukan:

  • 1.     Pengecekan sertipikat dan
  • 2.     Pastikan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut sebagai pemilik.

Untuk melakukan pengecekan sertipikat saat ini dapat dilakukan via online maupun offline. Untuk pengecekan sertipikat melalui online dapat dilakukan melalu aplikasi yang dapat diunduh melalui HP yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan melalui laman web BPN sedangkan melalui offline dilakukan dengan mendatangi kantor BPN setempat dan mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat serta melengkapi syarat-syaratnya.

Kiranya pengecekan sertipikat ini perlu dan wajib dilakukan sebelum pembayaran transaksi dilakukan supaya jelas dan aman bagi pembeli dan sekali lagi untuk meminimalisir risiko gugatan dikemudian hari dari pihak ketiga. Lebih lanjut setelah diperoleh keyakinan berdasarkan data-data yang ada bahwa sertipikat benar asli dan tranasaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat maka transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli dibuat dan dihadapan PPAT

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT