Saturday, 25 April 2020

Tinjauan Ringkas Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan

Tinjauan Ringkas Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan

Untuk jaminan Fidusia, Hak yang didahulukan dari kreditor penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan/atau likuidasi debitor pemberi fidusia.

Pemberian hak didahulukan kepada kreditor penerima fidusia merupakan perwujudan dari asas droit depreference yang tertuang dalam Pasal 1134 ayat (2) KUHPer yang berbunyi sebagaiberikut:
“Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik (sekarang ini diperluas hingga setiap obyek jaminan kebendaan diantaranya Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan) adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya. 

Dalam hal debitor pemberi fidusia dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga maka kreditor pemegang jaminan fidusia berkedudukan sebagai kreditor separatis, yaitu kreditor yang dipisahkan dari kreditor lainnya oleh sebab adanya jaminan kebendaan yang menjamin piutangnya. Lebih lanjut hak kreditor penerima fidusia dalam kepailitan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan sebagai berikut:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

AHP|ADVOKAT
Registered Indonesian Advokat

Wednesday, 22 April 2020

Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!! 

Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!! 

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara Kepailitan yang berkenaan dengan budel Pailit. 

Untuk pokok perkara gugatan sepanjang mengenai harta yang termasuk dalam budel pailit seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga.


Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka (7) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah :
- Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan : ‘Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dengan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.’
- Pasal 1 angka (7) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan : ‘Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam ruang lingkup peradilan umum.’
- Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan : “Yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’ adalah antara lain:
- Actio Pauliana;
- Perlawanan Pihak Ketiga; atau
- Perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus, menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit;
- Termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan Perseroan 
dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.


Kesimpulan :
Dengan mendasarkan pada Pasal 3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka (7) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pengajuan ‘gugatan hal- hal lain’ utk kompetensi Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.

AHP |ADVOKAT 

Tuesday, 21 April 2020

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 


Suatu perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja dimana pekerja di PHK dan kemudian pihak pekerja mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dalih “Pemutusan hubungan kerja batal demi hukum” dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, 

yang konsekuensi hukumnya adalah kembali masuk bekerja seperti sedia kala maka, sudah dapat dipastikan bila permintaan pekerja dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, hubungan kerja yang ada kedepannya akan tetap menimbulkan konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan yang pada akhirnya akan merugikan para pihak sehingga, jalan keluar yang terbaik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja. 

Merujuk pada Penjelasan Umum Alinea III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka penyelesaian yang adil dalam suatu perselisihan PHK adalah, Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

AHP |ADVOKAT
HP:081905057198


Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah serta pihak pemberi kerja telah memanggil Para pekerja yang mogok sebanyak 2 (dua) kali namun ternyata dalam waktu 7 (tujuh) hari lebih Para pekerja yang mogok tidak bersedia masuk kerja sehingga tindakan pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja dalam bentuk PHK yang dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri adalah sah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor232/Men/2003

AHP |ADVOKAT
Hp/Wa:081905057198

PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

Seorang pekerja yang dikualifikasi mengundurkan diri oleh pemberi kerja  yakni harus terdapat dua syarat minimum yang sifatnya imperatif serta kumulatif untuk dapat diputus hubungan kerjanya (PHK) karena dikualifikasi sebagai “mengundurkan diri”, yakni:
- Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
- Pengusaha tidak melarang pekerja bersangkutan untuk masuk bekerja; dan
- Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

AHP|ADVOKAT
Hp/WA wwe: 081905057198

Friday, 31 January 2020

Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!



Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!

Bagi pelaku usaha yang berminat mendirikan sebuah PT maka wajib memahami karakteristik sebuah PT agar kegiatan usaha yang dibentuknya dapat berjalan secara sah dan aman.

Bentuk dan Jenis/Macam PT
Bentuk PT banyak macam dan jenisnya yang tentunya wajib dipahami oleh para pelaku usaha. Bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan perusahaannya menjadi PT. Berikut ini sekilas penjelasan terkait macam-macam PT.

1. PT Tertutup
Saham pada Perseroan Terbatas tertutup ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan pemegang saham perusahaannya tidak menjual untuk masyarakat secara umum.

2. PT Terbuka
Kebalikan dari PT Tertutup, untuk perusahaan ini sahamnya terbuka dimiliki atau dibeli masyarakat umum.

3. PT Domestik
Perseroan Terbatas ini didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri (lokal) dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

5. PT Asing
Domisli dari Perusahaan ini berada di luar negeri, yang tentunya mematuhi segala peraturan di negara bersangkutan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Tujuan utama dari pendirian sebuah PT adalah untuk mendatangkan keuntungan (profit oriented). Untuk Modal perusahaan terkumpul dari saham-saham.. Perusahaan ini dipimpin oleh minimal seorang Direksi dan mempunyai Komisaris yang berfungsi sebagai penasehat dan pengawas. Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ini berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Karakteristik Perseroan Terbatas

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perlu untuk mengenal apa saja karakteristik dari Perseroan Terbatas!

1. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih
Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Dan setiap pendirinya diwajibkan untuk mengambil bagian saham dalam jumlah tertentu.
Sedangkan Pasal 7 Ayat 7 UUPT menjelaskan kalau ketentuan di atas tidak diberlakukan untuk PT yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh Negara atau BUMN, Lembaga Kliring dan Penjaminan, PT yang mengelola Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta lembaga lain yang sudah diatur pada Undang-Undang mengenai Pasar Modal.

2. PT didirikan dengan dasar perjanjian tertulis yang tertuang pada Akta Notaris
Sebuah PT tidak sah bila didirikan atas dasar lisan semata. Jadi pendiriannya harus melalui Notaris (akta otentik). Pasal 7 Ayat 1 UUPT dengan tegas menjelaskan, kalau perjanjian pembuatan Perseroan Terbatas wajib tertuang di dalam akta otentik, yang dibuat di hadapan Notaris dan akta tersebut tertulis dengan Bahasa Indonesia.

3. Penentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor
Modal pada Perseroan Terbatas terdiri atas tiga macam, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan juga Modal Disetor. Modal Dasar merupakan akumulasi keseluruhan nilai nominal dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Modal Ditempatkan merupakan saham atau modal yang sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri perusahaan untuk dilunasi. Sedangkan Modal Disetor merupakan saham yang sudah dilunasi dan sudah dibukukan di dalam kas Perseroan Terbatas.

4.Adanya Pemisahan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas mempunyai harta kekayaannya sendiri yang dipisahkan dengan kekayaan pengurusnya. Jadi dengan ketentuan tersebut, maka pemegang saham tidak dibebani tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

5. Tanggung Jawab Terbatas Bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Direksi mempunyai kewenangan untuk berperan sebagai pengurus dan mewakili PT didalam dan diluar PT. Berbagai hal mengenai kepengurusan Perseroan Terbatas merupakan wewenang dari anggota Direksi. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan fungsi menasehati dan pengawasan atas pengurusan yang dilakukan oleh Direksi.

Anggota Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi akibat tindakan yang dilakukannya sebagai anggota Direksi dengan catatan segala tindakannya itu atas dasar demi kepentingan perusahaan / tidak ada benturan kepentingan, beritikad baik dan jujur dalam pengurusan PT dan dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami oleh perseroan bukan karena kelalaian dan kesalahannya. Itulah kenapa Direksi tidak bisa dimintai tanggung jawab secara pribadi, kalau perusahaan mengalami kerugian. Tanggung jawab terbatas tersebut juga diterapkan bagi Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

 Salam
Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
 
 

Tuesday, 24 December 2019

HARUS DIKETAHUI SUPAYA AJB DALAM TRANSAKSI RUMAH SECOND ANDA AMAN!!!

HARUS DIKETAHUI SUPAYA  AJB  DALAM TRANSAKSI RUMAH SECOND ANDA AMAN!!!

Peralihan hak atas tanah dalam bentuk jual beli harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila syarat-syarat yang telah ditentukan tidak terpenuhi maka transaksi dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Syarat utama agar peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui jual beli yakni harus dilakukan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT

Akta jual beli otentik yang dibuat oleh PPAT merupakan dokumen utama guna pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada kantor pertanahan.Sebelum akta jual beli ini dibuat berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Adanya Sertifikat asli
  2. Melampirkan bukti identitas penjual dan pembeli
  3. Surat Persetujuan dari suami /isteri penjual (dalam hal tidak pisah harta)
  4. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
  5. Bukti pelunasan pembayaran PPh

Salam
Aslam Hasan
Aslam Hasan & Partners in Association With LOH & Partners
HP/WA : 081905057198
Gd. LMPP Building Lt1,2
Jl KH Wahid Hasyim No 10
Jakarta

UNTUK DIBIDANG PROPERTY DEVELOPER
Dalam pengembangan proyek perumahan kami dapat membantu menyediakan untuk:
  1. Semua dokumentasi legalitas perusahaan (terdiri dari form pemesanan kaveling, PPJB, Surat Perintah Mulai Bangun, SPK,  Surat Perjaniian Kerjasama Pembangunan, Perjanjian Borongan, Pernyataan Hutang dll dokumen transaksi developer);
  2. Penyediaan Software Developer
  3. Perijinan Developer

CAKUPAN SERVICE UMUM

Layanan yang kami tawarkan meliputi :
  1. Jasa Pengurusan Perijinan Bangunan ( Tanah, Rumah, Apartemen, Gedung, Gudang, Pabrik, Perkebunan dan Pertambangan)
  2. Pengurusan IMB, KRK, IPPT, Siteplan
  3. Dokumen UKL,UPL
  4. Pembuatan Sertifikat Tanah (SHM, SHGB)
  5. AJB dan Balik Nama Sertifikat
  6. Pendirian PT, PMA,CV, Yayasan
  7. Proses OSS, NIB, Ijin Usaha
  8. Menyewakan Virtual Office
  9. Pendaftaran Merk, Paten, Hak Cipta
  10. Proses Pengajuan Kredit
  11. Penyelesaian Sengketa Tanah
LAYANANAN PERIZINAN USAHA LAIN MELIPUTI :

  1. Urus Izin BPOM Makanan dan Minuman
  2. Urus Izin BPOM Kosmetik
  3. Sertfikasi Halal
Hub:

Aslam Hasan

Aslam Hasan & Partners in Association With LOH & Partners

HP/WA : 081905057198

Gd. LMPP Building Lt1,2

Jl KH Wahid Hasyim No 10

Jakarta