AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Saturday, 25 April 2020
Tinjauan Ringkas Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan
Wednesday, 22 April 2020
Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!!
Tuesday, 21 April 2020
Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan)
Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan)
Suatu perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja dimana pekerja di PHK dan kemudian pihak pekerja mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dalih “Pemutusan hubungan kerja batal demi hukum” dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
yang konsekuensi hukumnya adalah kembali masuk bekerja seperti sedia kala maka, sudah dapat dipastikan bila permintaan pekerja dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, hubungan kerja yang ada kedepannya akan tetap menimbulkan konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan yang pada akhirnya akan merugikan para pihak sehingga, jalan keluar yang terbaik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja.
Merujuk pada Penjelasan Umum Alinea III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka penyelesaian yang adil dalam suatu perselisihan PHK adalah, Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan ‘PUTUS’ hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.
AHP |ADVOKAT
HP:081905057198
Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri
PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.
Friday, 31 January 2020
Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!
Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!
Tuesday, 24 December 2019
HARUS DIKETAHUI SUPAYA AJB DALAM TRANSAKSI RUMAH SECOND ANDA AMAN!!!
- Adanya Sertifikat asli
- Melampirkan bukti identitas penjual dan pembeli
- Surat Persetujuan dari suami /isteri penjual (dalam hal tidak pisah harta)
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
- Bukti pelunasan pembayaran PPh
Salam
- Semua dokumentasi legalitas perusahaan (terdiri dari form pemesanan kaveling, PPJB, Surat Perintah Mulai Bangun, SPK, Surat Perjaniian Kerjasama Pembangunan, Perjanjian Borongan, Pernyataan Hutang dll dokumen transaksi developer);
- Penyediaan Software Developer
- Perijinan Developer
- Jasa Pengurusan Perijinan Bangunan ( Tanah, Rumah, Apartemen, Gedung, Gudang, Pabrik, Perkebunan dan Pertambangan)
- Pengurusan IMB, KRK, IPPT, Siteplan
- Dokumen UKL,UPL
- Pembuatan Sertifikat Tanah (SHM, SHGB)
- AJB dan Balik Nama Sertifikat
- Pendirian PT, PMA,CV, Yayasan
- Proses OSS, NIB, Ijin Usaha
- Menyewakan Virtual Office
- Pendaftaran Merk, Paten, Hak Cipta
- Proses Pengajuan Kredit
- Penyelesaian Sengketa Tanah
- Urus Izin BPOM Makanan dan Minuman
- Urus Izin BPOM Kosmetik
- Sertfikasi Halal