Monday, 29 October 2018

Gugatan Pembatalan Obyek Lelang Terhadap Pembeli Lelang Yang Sah!!


Gugatan Pembatalan Obyek Lelang Terhadap Pembeli Lelang Yang Sah!!
 
Dalam transaksi lelang apabila sudah tercapai transaksi final dimana obyek lelang sudah terjual maka masih dimungkinkah gugatan pembatalan atas kepemilikan obyek lelang tersebut?
Bahasan seperti ini sudah cukup sering, dimana transaksi sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan obyek lelang dibeli dengan cara yang sah maka bila ada yg mengajukan gugatan bisa saja namun hasil akhirnya sudah pasti dapat ditebak, pastinya selaku pembeli yang beritikad baik dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada maka dapat mengajukan gugatan rekonvensi!! Ya Ajukan Gugatan Rekonvensi..
Lalu bagaimana solusinya terhadap pihak yang tetap merasa dirugikan atas transaksi lelang tsb?? Satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan hanya mengajukan gugatan ganti kerugian. Bahwa pihak yang merasa dirugikan atas transaksi yang terjadi dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada penjual lelang dan bukan mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan atas obyek lelang.
Salam
Aslam Hasan

Thursday, 25 October 2018

Tindak Pidana Ringan


Tindak Pidana Ringan

Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda

Ketentuan mengenai tindak pidana ringan dapat secara bersama-sama dicermati dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma tersebut juga ditentukan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Proses Tindak Pidana Ringan sbb:

Tindak Pidana Cepat/Ringan :

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat  Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.

Hakim dalam memutus perkara tindak pidana ringan tetap berdasarkan adanya minimum 2 alat bukti yang sah disertai adanya keyakinan hakim oleh karenanya  bahwa dapat hanya berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi (minimum 2 alat bukti) disertai dengan keterangan-keterangan lain, atau barang-barang bukti yang ada dan terbukti dipersidangan sehingga secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka ia dapat dijatuhi pidana;

 
Salam
AFH

Sumber:

Wednesday, 24 October 2018

INDAHNYA PERDAMAIAN DALAM PERSELISIHAN PHK


INDAHNYA PERDAMAIAN DALAM PERSELISIHAN PHK

Kali ini penulis selaku Advokat sedikit membantu dalam penyelesaian perselisihan PHK yang ujung-ujungnya berakhir damai, beberapa hal yang patut untuk disyukuri bahwa setiap perselisihan yang berakhir damai maka penyelesaiannya berdasarkan musyawarah dan mufakat serta kompensasi yang diberikan memuaskan dan yang paling utama adalah diantara para pihak yang berselisih tetap sepakat menjaga hubungan baik dan menjaga Rahasia Perusahaan (ini poin kritis yang paling utama)

Ya Indahnya perdamaian..

Salam
AFH
 

Aslam Hasan

Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas


Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas,

Pekerja harian lepas merupakan status pekerja  untuk jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa pekerja harian lepas merupakan status bagi pekerja yang bekerja secara harian dalam suatu periode waktu tertentu dimana pembayaran upahnya diberikan berdasarkan kehadiran. Oleh karena jenis pekerjaannya dilakukan hanya dalam periode tertentu saja maka jumlah hari kerjanya juga tidak melebih dari 21 hari dalam 1 bulan,

Kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada dan berlaku bagi pekerja dengan status PKWT dimana  pihak pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh dalam bahasa Indonesia dan huruf latin serta mencatatkan Daftar pekerja/buruh tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh tersebut. Perlu diingat bahwa yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh. Segala bentuk tindakan yang tidak memenuhi ketentuan yang ada dibidang ketenagakerjaan berkenaan dengan perjanjian kerja, waktu kerja dan ketentuan-ketentuan umum dari pekerja harian lepas maka status dari pekerja harian lepas berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

Salam
AFH

Tuesday, 23 October 2018

Harap Diperhatikan Aspek Formil Daluarsanya Pengajuan Gugatan!!


Harap Diperhatikan Aspek Formil Daluarsanya Pengajuan Gugatan!!
Bahwa Macam-Macam Pemutusan Hubungan Kerja (Pengakhiran Hubungan Kerja) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 :

• Diberhentikan;
• Meninggal Dunia;
• Mengundurkan diri;
• Dikualifikasikan Mengundurkan diri.

Apapun itu bentuk dari PHK nya maka, pihak yang di PHK berhak atas Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Bahwa adanya pengusaha yang telah memutus hubungan kerja karyawannya secara sepihak serta diikuti dengan berbagai upaya perdamaian melalui mediasi, bipartit sampai tripartit  dan tetap tidak menemui jalan terang maka pihak yang merasa keberatan khususnya bagi karyawan yang di PHK masih terbuka upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk dapat memperjuangkan hak-haknya

Dalam memperjuangkan hak-haknya ini sekiranya harus sesegera mungkin dilaksanakan karena perjuangan suatu hak di medan pengadilan harus memperhatikan hukum acara yang berlaku Khususnya mengenai Daluarsanya mengajukan Gugatan.  Yang menjadi pokok perhatian mengapa gugatan /upaya hukum ini harus segera dilaksanakan yaitu mengingat adanya  Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan yang tidak boleh melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun meskipun di satu sisi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013, yang menyatakan tidak lagi mengikat secara hukum Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlepas dari 2 pasal dari ketentuan tersebut maka bila memang berniat untuk memperjuangkan hak-haknya maka tidak perlu ditunda lagi, segera laksanakan!!!

Salam
Aslam Hasan

 

Hukum Ketenagakerjaan–In House Training- Tempat Masing-Masing


Hukum Ketenagakerjaan–In House Training- Tempat Masing-Masing

Tujuan
Pelatihan ini mempuyai tujuan sebagai berikut :

  1. Memahami dan Menguasai peraturan hukum ketenagakerjaan dan implementasinya (prakteknya) dalam aspek hubungan kerja.
  2. Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia.
  3. Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan.

MATERI TRAINING KETENAGAKERJAAN


  1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
  2. Hubungan Kerja
    1. PKWT dan PKWTT (Bentuk, perjanjian, persyaratan, akibat hukum)
    2. Outsourcing (Bentuk, perjanjian, persyaratan, akibat hukum)
  3. Peraturan Perusahaan (PP)
  4. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004

    1. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
    2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan  Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi
    3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

MATERI
Pembahasan materi dilakukan oleh pakar yang berpengalaman dibidangnya dari latar belakang praktisi Advokat dan akademisi yang disajikan secara jelas, bertahap sesuai perkembangan praktek yang ada dilapangan. Adapun materi yang ditawarkan sebagai berikut :

Hubungi:

Hasan
HP / WA: 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog:hukumacara1.blogspot.com

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??

Gugatan PMH-Penguasaan Obyek Hak Atas Tanah-Perlukah Keterlibatan Semua Pihak Ahli Waris??
 
Penguasaan obyek hak atas tanah yang bertentangan dengan kepatutan serta dengan tidak mengindahkan hak subyektif orang lain secara terus menerus dengan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kepada pemilik yang sebenarnya atau ahli warisnya yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Bilamana berbagai usaha perdamaian yang diupayakan tetap tidak menemui jalan terang maka upaya litigasi dapat ditempuh.
 
Dalam menempuh upaya litigasi banyak faktor yang harus diperhatikan terutama dari sisi penggugat karena berkaitan dengan pihak-pihak yang nantinya akan diiukutsertakan baik sebagai pihak penggugat atau pihat tergugat atau pihak turut tergugat. 
 
Kurang sedikit saja mengikutsertakan setiap ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing yang sah maka rentan di eksepsi oleh pihak lawan. Dalam prakteknya apakah memang seperti itu?
 
Bila merujuk kepada beberapa yurisprudensi diantaranya putusan No.3/Pdt.G/2015/PN.SPn, putusan MARI No.439.K/Sip/1968 dan putusan MARI No.K/Sip/1959 dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pemutus perkara memiliki pendapat bahwa tidak diharuskan semua ahli waris / pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam suatu perkara berkenaan dengan obyek sengketa mengenai hak milik ikut menggugat. 
 
Dengan kata lain penggugat tidak diharuskan menarik semua ahli waris atau pihak-pihak yang memiliki legal standing atas perkara obyek sengketa sebagai penggugat atau tergugat atau minimal mendudukkan sebagai turut  tergugat semata-mata hanya untuk tunduk pada putusan.
 
Dengan demikian cukup jelas bahwa berkenaan dengan gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang mengenai hak milik , penggugat tidak perlu ragu untuk tidak mengikutsertakan semua pihak dalam Gugatannya.
 
Salam
Aslam Hasan