Gugatan
Pembatalan Obyek Lelang Terhadap Pembeli Lelang Yang Sah!!
Dalam
transaksi lelang apabila sudah tercapai transaksi final dimana obyek lelang
sudah terjual maka masih dimungkinkah gugatan pembatalan atas kepemilikan obyek
lelang tersebut?
Bahasan
seperti ini sudah cukup sering, dimana transaksi sudah berjalan sesuai dengan
prosedur hukum dan obyek lelang dibeli dengan cara yang sah maka bila ada yg
mengajukan gugatan bisa saja namun hasil akhirnya sudah pasti dapat ditebak,
pastinya selaku pembeli yang beritikad baik dan sudah sesuai dengan prosedur
hukum yang ada maka dapat mengajukan gugatan rekonvensi!! Ya Ajukan Gugatan
Rekonvensi..
Lalu
bagaimana solusinya terhadap pihak yang tetap merasa dirugikan atas transaksi
lelang tsb?? Satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan hanya mengajukan
gugatan ganti kerugian. Bahwa pihak yang merasa dirugikan atas transaksi yang
terjadi dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada penjual lelang dan bukan
mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan atas obyek lelang.
Salam
Aslam
Hasan