Sunday, 6 February 2022

TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN BINARY OPTION, KORBAN DAN UPAYA HUKUMNYA

TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN LAPORAN 8 KORBAN APLIKASI BINOMO KE BARESKRIM

Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim

CNN Indonesia

Kamis, 03 Feb 2022 21:51 WIB

Baca artikel CNN Indonesia "Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim.

Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.

"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2).

Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.

Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti ini.

Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.

"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal. Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas permainan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/2).

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan memberikan tanggapan mengenai korban dari aplikasi Binary Option. Dari sini perlu dijabarkan secara jelas dan terang benderang mengenai Apa itu definisi dari Korban Aplikasi dan apakah memang aplikasi binary option adalah Judi berkedok Trading, Dari sini kami menyampaikan terlebih dahulu dan perlu dipahami secara utuh bahwa setiap aplikasi trading di market binary option itu dapat memiliki 2 sudut pandang bagi setiap trader dan atau investor yang berinvestasi didalamnya. Didalam setiap aplikasi di binary option itu tidak pernah memberikan satu janji pasti untung karena karakteristik trading di market binary option itu dihadapkan pada suatu pergerakan harga yang dapat dibatalkan yang kemudian dibatalkan kembali sehingga perlu Analisa, money management, psikologi trading yang matang untuk berkecimpung didalam market binary option. Oleh karenanya trading di market binary option tidaklah cocok untuk setiap trader dan atau investor.

Bagi trader atau investor yang belum matang keilmuannya kemudian terjun kedalam market binary option dengan mengambil keputusan buy / sell tanpa adanya pertimbangan yang cukup dan hanya didasarkan pada emosi maka dapat dipastikan aktifitas trading dan atau investasinya adalah hanya adu peruntungan saja namun beda halnya apabila pengambilan keputusan buy / sell didasarkan pada pertimbangan yang cukup maka kegiatan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai trading.

Setiap investor dan atau trader yang loss dikarenakan mengambil suatu keputusan buy/sell tanpa pertimbangan yang cukup apalagi menerapkan sistem kompensasi sampai berlevel level, overtrading dan tamak maka jelas aktifitas yang dilakukanya hanyalah sekedar adu peruntungan sehingga loss yang diderita akibat dari keputusannya mendudukkan kapasitasnya bukan lagi sebagai korban tapi memang pelaku yang berbuat atas dasar kehendak pribadi. Beda bila investor dan atau trader yang bersangkutan disesatkan didalam pengambilan keputusannya maka kapasitasnya dapat sebagai korban dan dapat mengajukan upaya hukum.  

sekian dan terima kasih

TIM AHP ADVOKAT

Narasumber:Advokat Aslam Fetra Hasan 

sumber berita: 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim

Video Youtube:

https://www.youtube.com/watch?v=_84WQVKN4lE





Sunday, 16 January 2022

Ulasan dan Analisa Ringkas Pemberitaan Cara Polisi Bongkar Mafia Tanah di Bogor, yang Libatkan Pegawai DJKN Kemenkeu

 Cara Polisi Bongkar Mafia Tanah di Bogor, yang Libatkan Pegawai DJKN Kemenkeu

Reporter: 

Mahfuzulloh Al Murtadho

Editor: 

Clara Maria Tjandra Dewi H.

Jumat, 14 Januari 2022 23:10 WIB


Polres Bogor ungkap kasus Mafia Tanah yang melibatkan pegawai DJKN Kementerian Keuangan di Polres Bogor, Cibinong. Kamis, 13 Januari 2022. Dok. Kasat Reskrim Polres Bogor

TEMPO.COBogor - Kasus mafia tanah yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan terungkap setelah pelaku berusaha buka blokir di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pegawai Komisi Pelelangan Kekayaan Negara (KPNL) Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pada bulan November 2021, kepolisian memperoleh informasi dari DJKN bahwa ada seseorang yang mengatasnamakan DJKN sedang mengurus buka blokir surat tanah di BPN.

"Saat itu penyidik langsung bergerak, menangkap pelaku dan membawa ke kantor untuk diperiksa karena menurut DJKN, pelaku sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai DJKN," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada Tempo di kantornya, Cibinong. Jumat, 14 Januari 2022.

Setelah menangkap pelaku berinisial AS yang mengaku sebagai pegawai DJKN, Polres Bogor kembali menangkap pelaku lain berinisial R dan SMH. Para pelaku mafia tanah itu sudah melakukan tindak kejahatannya sejak 2014. 

Kasus yang saat ini sedang ditangani Polres Bogor adalah jual beli lahan negara 2.000 meter di SHGB 1914. Namun pada saat penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka AS, polisi menemukan lebih kurang 60 dokumen tanah.

"Itu masih kita verifikasi dan dalemi lebih lanjut, serta mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan di mana saja," kata Siswo.

Selain eks pegawai, kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah ini juga melibatkan pegawai aktif di KPNKL DJKN. Pegawai DJKN itu berperan membuat atau menerbitkan surat keterangan lunas dari DJKN atas objek lahan. Korban komplotan penipuan tanah ini adalah seorang kontraktor dan sebuah perumahan besar di Bogor.

Menurut Siswo, anggota komplotan mafia tanah sudah terstruktur dan masif. Semua anggota memiliki tugas masing-masing. Polisi masih mengejar dua DPO lain. "Sudah kami kantongi identitasnya," ucap Siswo.

Untuk mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan ini, Siswo meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan memberikan informasi kepada polisi.

"Informasi itu kami butuh, karena jujur masyarakat yang jadi korban dalam kasus ini saja awalnya mereka tidak mengetahui mereka korban sindikat mafia tanah ini dan menyangka sertifikat yang mereka pegang adalah asli, padahal palsu," kata Siswo.

M.A MURTADHO


Sumber berita:

https://metro.tempo.co/read/1550116/cara-polisi-bongkar-mafia-tanah-di-bogor-yang-libatkan-pegawai-djkn-kemenkeu



Ulasan dan Analisa Ringkas.


Bahwa dalam pemberitaan ini, modus dugaan tindak pidana yang diberitakan adalah mengenai Penipuan dan Pemalsuan Sertipikat Tanah.


Modus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertipikat ini dilakukan dengan sangat terstruktur dan melibatkan banyak oknum dimana masing-masing oknum yang terlibat memiliki perannya masing-masing.


Untuk dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan ini belum dirinci mengenai pasal-pasal yang akan disangkakannya karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kita tunggu kelanjutannya


Salam


Tim AHP Advokat  

Thursday, 9 December 2021

Makna Harta Pailit Debitor Pailit

 Makna Harta Pailit Debitor Pailit

Debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga maka seluruh harta kekayaannya dilakukan sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit apabila debitor merupakan suatu badan hukum maka harta kekayaannya adalah apa yang ada dan tercantum dalam neraca perseroan seperti persediaan, piutang miliknya, kas dan setara kas, investasi dan aset tetap maupun aset tetap lainnya. Inilah yang dilakukan sita umum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit debitor pailit oleh Kurator.

Bila pemberesan harta pailit dilakukan diluar harta pailit maka pemberesan yang dilakukan terhadap harta pailit tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya. Salah satu diantara harta debitor yang diluar harta pailit yakni adalah obyek jaminan yang diikat dengan Jaminan Fidusia atau Hak Tanggungan atau Gadai. Untuk harta kekayaan debitor ini bukanlah merupakan harta pailit karena merupakan hak preferen dari kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan untuk pelunasan piutangnya dan pemberesannya pun diluar dari kepailitan.

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber Gambar klik tulisan pengadilan dibawah ini:

pengadilan

Narasumber:

kilik tulisan ini ----->Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A., C.P.L.S., C.C.C.E.,C.C.L.S



Wednesday, 8 December 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra HasanMengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal Kerja Yang Terancam Pidana

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konstruksi Hukum Transaksi Modal kerja

Bahwa Pinjam-meminjam uang kepada Lembaga pembiayaan untuk modal kerja produksi dapat diartikan dengan transaksi kredit / pembiayaan modal kerja dimana hasil pencairan kredit digunakan untuk modal pembelian bahan-bahan baku produksi serta proses produksi dan setelah barang jadi maka barang dijual kepada pihak ketiga (Alur 1)

Bahwa setelah barang jadi tersebut dijual dan hasil penjualan diterima maka hasil penerimaan uang tersebut setelah dikurangi keuntungan yang diharapkan harus digunakan untuk menurunkan outstanding/pinjaman kepada pihak pembiayaan (kreditor), apabila ternyata uang penerimaan hasil penjualan tersebut secara sengaja tidak disetorkan kepada kreditor malahan digunakan untuk transaksi lainnya maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Alur 2)

Pasal 372


Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan-------------

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT

Sumber:

KUHPIDANA dan Klik Tulisan Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber Gambar: Klik Tulisan Modal Kerja Dibawah:

Modal Kerja

Monday, 6 December 2021

Wajib Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Cek Sertipikat Sebelum Transaksi Jual-Beli Dilakukan

Sebagai pembeli ada suatu keharusan yang perlu dilakukan guna mengamankan transaksi jual-beli property yang dikehendakinya supaya transaksi yang terjadi aman dan meminimalisir risiko gugatan dari pihak ketiga. Keharusan yang dilakukan tersebut yakni dengan melakukan:

  • 1.     Pengecekan sertipikat dan
  • 2.     Pastikan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut sebagai pemilik.

Untuk melakukan pengecekan sertipikat saat ini dapat dilakukan via online maupun offline. Untuk pengecekan sertipikat melalui online dapat dilakukan melalu aplikasi yang dapat diunduh melalui HP yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan melalui laman web BPN sedangkan melalui offline dilakukan dengan mendatangi kantor BPN setempat dan mengisi formulir permohonan pengecekan sertipikat serta melengkapi syarat-syaratnya.

Kiranya pengecekan sertipikat ini perlu dan wajib dilakukan sebelum pembayaran transaksi dilakukan supaya jelas dan aman bagi pembeli dan sekali lagi untuk meminimalisir risiko gugatan dikemudian hari dari pihak ketiga. Lebih lanjut setelah diperoleh keyakinan berdasarkan data-data yang ada bahwa sertipikat benar asli dan tranasaksi dilakukan dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat maka transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli dibuat dan dihadapan PPAT

Sekian dan terima kasih

Tim AHP ADVOKAT




Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Konsekuensi Hukum Apabila Pemegang Saham Perseroan Kurang Dari Minimal Jumlah Pendiri.

Bahwa pendirian Badan Hukum perseroan minimal harus terdiri dari 2 orang pendiri atau 2 pemegang saham dan seiring berjalannya waktu apabila pendirian perseroan kurang dari 2 pemegang saham maka perseroan diberi jangka waktu 6 bulan untuk dapat memenuhi jumlah minimal pemegang saham dan apabila jangka waktu yang diberikan sudah lewat / terlampaui maka tanggung jawab dari pemegang saham yang ada kedudukannya adalah bertanggung jawab secara pribadi atas setiap perikatan dan kerugian Perseroan atau dengan kata lain tanggung jawabnya berubah menjadi tidak terbatas dan konsekuensi lebih lanjutnya adalah atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

Dalam penjelasan di UU No 40 tyahun 2007 bahwa yang disebut dengan pihak yang berkepentingan adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi, Dewan komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku kepentingan (stake holder) lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagaimana diketetahui selaku pemegang saham memiliki kekayaan yang terpisah dengan perseroan yang dimilikinya serta terdapat tanggung jawab yang terbatas yakni maksimal hanya sejumlah setoran modal yang disetorkan kepada perseroan dan tidak lebih namun konsekuensi dari beroperasionalnya suatu perseroan yang pemegang sahamnya kurang dari 2 orang atau 2 pemegang saham maka tanggung jawab terbatas menjadi tidak berlaku, dengan mengutip pendapat dari rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa setiap perikatan yang dibuat atas nama perseroan kepada pihak ketiga mengikat juga kepada pemegang saham pun demikian terhadap setiap utang kepada pihak kreditor maka apabila perseroan gagal bayar maka kreditor dapat mengejar sampai kekayaan harta pribadi dari pemegang saham untuk melunasi semua outstanding utang-utang perseroan.

Salam

Tim AHP ADVOKAT  

sumber:

UU No 40 tahun 2007


Sunday, 5 December 2021

Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan

Suatu Analisa dari Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Atas Kinerja Perusahaan Yang Merugikan

Dalam suatu perusahaan kedudukan dari pemegang saham bila dirinya tidak menjabat sebagai pengurus perseroan maka kapasitas hukumnya hanyalah sebagai pemegang saham saja (penyetor dana / investor) dimana seluruh kegiatan dan operasional perusahaan dikerjakan oleh Direktur dan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak boleh ikut campur dalam kegiatan oprasional perusahaan. Apabila dikemudian hari  ternyata operasional keuangan perusahaan merugi sehingga menimbulkan dampak tergerusnya modal yang disetor oleh pemegang saham sehingga bila tidak ditangani lebih lanjut akan menimbulkan kebangkrutan perusahaan maka atas memburuknya kinerja perusahaan ini Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ perseroan harus bertanggung jawab kepada Pemegang saham atas kinerja yang dilakukan selama ini.

Terhadap pertanggung jawaban kinerja oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada pemegang saham bila hasilnya tidak memuaskan dan diduga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham sehingga dibutuhkan data dan keterangan lebih lanjut yang tidak didapat dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, maka pemegang saham memiliki hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perusahaan guna keberlangsungan perusahaan dan modal yang telah disetornya.

Dasar hukum atas hak untuk meminta pemeriksaan perusahaan ini mendasarkan pada ketentuan di dalam Bab IX pasal 138 s/d pasal 141 UU PT NO 40 Tahun 2007 dimana dalam pelaksanaannya pemegang saham mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut didalam pasal 139 (3) yakni dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan serta dalam ayat (7) nya disebutkan bahwa setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. 

Dalam pasal 140 dijelaskan mengenai hasil pemeriksaan bahwa Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli  kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli dan Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.

 Sekian dan terima kasih

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Narasumber: Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Sumber:UU No 40 Tahun 2007