“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dengan demikian pendaftaran setiap merek yang dimiliki akan mendapatkan keuntungan berupa perlindungan hukum yang pasti atas merk yang dimiliki baik secara nasional ataupun internasional untuk setiap kegiatan bisnis yang dilakukan serta mencegah pihak lain untuk menggunakan merk milik pendaftar merek.
Untuk setiap transaksi dagang yang dilakukan khususnya dalam kerjasama Distribusi Barang maka setiap perusahaan pemilik merek dapat mencantumkan klausul merek sbb:
"Distributor shall not dispute or contest for any reason whatsoever, directly or indirectly, during the term of this Agreement and thereafter, the validity, ownership or enforceability of any of the trademarks of Company, nor directly or indirectly attempt to acquire or damage the value of the goodwill associated with any of the trademarks of Company, nor counsel, procure or assist any third Party to do any of the foregoing"
"Distributor will not institute any proceedings with respect to the trademarks of Company either in Distributor’s own name or on behalf of Company without express written permission of Company.......dst
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sumber gambar:
https://katadata.co.id/merek-lokal