TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN LAPORAN 8 KORBAN APLIKASI BINOMO KE BARESKRIM
Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim
CNN Indonesia
Advokat Aslam Fetra Hasan memberikan tanggapan mengenai korban dari aplikasi Binary Option. Dari sini perlu dijabarkan secara jelas dan terang benderang mengenai Apa itu definisi dari Korban Aplikasi dan apakah memang aplikasi binary option adalah Judi berkedok Trading, Dari sini kami menyampaikan terlebih dahulu dan perlu dipahami secara utuh bahwa setiap aplikasi trading di market binary option itu dapat memiliki 2 sudut pandang bagi setiap trader dan atau investor yang berinvestasi didalamnya. Didalam setiap aplikasi di binary option itu tidak pernah memberikan satu janji pasti untung karena karakteristik trading di market binary option itu dihadapkan pada suatu pergerakan harga yang dapat dibatalkan yang kemudian dibatalkan kembali sehingga perlu Analisa, money management, psikologi trading yang matang untuk berkecimpung didalam market binary option. Oleh karenanya trading di market binary option tidaklah cocok untuk setiap trader dan atau investor.
Bagi trader atau investor yang belum matang keilmuannya kemudian terjun kedalam market binary option dengan mengambil keputusan buy / sell tanpa adanya pertimbangan yang cukup dan hanya didasarkan pada emosi maka dapat dipastikan aktifitas trading dan atau investasinya adalah hanya adu peruntungan saja namun beda halnya apabila pengambilan keputusan buy / sell didasarkan pada pertimbangan yang cukup maka kegiatan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai trading.
Setiap investor dan atau trader
yang loss dikarenakan mengambil suatu keputusan buy/sell tanpa pertimbangan yang
cukup apalagi menerapkan sistem kompensasi sampai berlevel level, overtrading
dan tamak maka jelas aktifitas yang dilakukanya hanyalah sekedar adu peruntungan
sehingga loss yang diderita akibat dari keputusannya mendudukkan kapasitasnya
bukan lagi sebagai korban tapi memang pelaku yang berbuat atas dasar kehendak
pribadi. Beda bila investor dan atau trader yang bersangkutan disesatkan
didalam pengambilan keputusannya maka kapasitasnya dapat sebagai korban dan
dapat mengajukan upaya hukum.
sekian dan terima kasih
TIM AHP ADVOKAT
Narasumber:Advokat Aslam Fetra Hasan
sumber berita:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim
Video Youtube:
https://www.youtube.com/watch?v=_84WQVKN4lE