Tuesday, 4 May 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang



Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang

Mengenai Merek dasar hukumnya dapat dilihat dengan merujuk didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengertian merek ini terdapat didalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa :

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selanjutnya pada pada pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa :

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dengan demikian pendaftaran setiap merek yang dimiliki akan mendapatkan keuntungan berupa perlindungan hukum yang pasti atas merk yang dimiliki baik secara nasional ataupun internasional untuk setiap kegiatan bisnis yang dilakukan serta mencegah pihak lain untuk menggunakan merk milik pendaftar merek.

Untuk setiap transaksi dagang yang dilakukan khususnya dalam kerjasama Distribusi Barang maka setiap perusahaan pemilik merek dapat mencantumkan klausul merek sbb:

"Distributor shall not dispute or contest for any reason whatsoever, directly or indirectly, during the term of this Agreement and thereafter, the validity, ownership or enforceability of any of the trademarks of Company, nor directly or indirectly attempt to acquire or damage the value of the goodwill associated with any of the trademarks of Company, nor counsel, procure or assist any third Party to do any of the foregoing"

"Distributor will not institute any proceedings with respect to the trademarks of Company either in Distributor’s own name or on behalf of Company without express written permission of Company.......dst

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://katadata.co.id/merek-lokal


Monday, 15 March 2021

Pemaparan Ringkas Gugatan Sederhana Oleh Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Pada kesempatan kali ini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS      akan menyampaikan mengenai prosedur mengajukan gugatan sederhana. 

Apa Yang Dimaksud Gugatan Sederhana?

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya yaitu nilai kerugian materiil yakni maksimal Rp 500 juta dan jenisP Perkaranya adalah wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dikecualikan adalah sengketa atas tanah dan jenis perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

Permohonan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Tata Cara Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015, atau disebut (PERMA 2/2015) dan diupdate dengan Perma No.4 Tahun 2019.

Ruang lingkup gugatan sederhana yaitu perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, danp
  2. perkara sengketa hak atas tanah.

Alur Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Berikut alur perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri:


Sumber:

Syarat-Syarat Gugatan Sederhana:

  1. Materi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum nilainya tidak lebih dari Rp. 500jutai
  2. Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama
  3. Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  5. Tata cara penyelesaian gugatan sederhana melalui pembuktian sederhana dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
  6. Penggugat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko gugatan, yang berisi: a. identitas lengkap penggugat dan tergutat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat.
  7. Dalam gugatan sederhana tidak dikenal tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan (Pasal 17).
  8. Upaya hukum gugatan sederhana berupa “keberatan” dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan.
  9. Keberatan harus dilampiri dengan memori keberatan yang diajukan/ditangani oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  10. Keberatan ditangani oleh Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, yang harus memutuskan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis.
  11. Putusan Majelis Hakim terhadap keberatan tersebut bersifat final dan Binding (tidak ada upaya hukum lain).

Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sumber:

Sunday, 14 March 2021

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat SIUP merupakan surat Izin bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Pengaturan mengenai SIUP terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dengan merujuk pada ketentuan tersebut bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan memulai aktivitas usahanya, selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan megenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) didalam UU tersebut maka telah dikeluarkan Kepmen Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Dalam aturan pelaksanan ini dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP.

Berikut ketentuan perusahaan yang wajib memiliki SIUP yang dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

  1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp. 25.000.000,-
  2. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
  3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp. 100.000.000

SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas masa berlakunya (masa expire), selama perusahaan pemegang SIUP masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP perusahaan besar memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sekalipun SIUP merupakan persyaratan pokok bagi perusahaan yang menjalankan usaha dagang, ada perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yaitu:

  1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangannya mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  2. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari kementerian teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  3. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
  4. Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum)
  5. Perusahaan kecil perorangan

Perusahaan yang memiliki SIUP memiliki 3 (tiga) kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukuan cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS


BAGAIMANA PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

BAGAIMANA PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

SIUP adalah izin operasional bagi semua perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. 

Untuk dapat mengajukan SIUP maka tatacaranya adalah Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi

Adapun kelengkapan dokumen persyaratannya:

  1. Pengisian formulir pengajuan SIUP dengan Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
  2. Pasfoto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Sumber:

https://www.aslamadvokat.com/

Gambar:

https://www.fastpay.co.id/blog/memulai-usaha-modal-kecil-yang-menarik-untuk-dijalani-semua-kalangan.html



Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS



1. Pengecekan Nama

2. Pembuatan Draft Akta

3. Tanda Tangan Akta

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

5. Pengajuan SKDP Sementara

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

8. Pengajuan SIUP

9. Pengajuan TDP

Lihat persyaratan dokumen pengajuan pembuatan PT dalam :

https://hukumacara1.blogspot.com/2021/03/bagaimana-cara-pendirian-pt-menurut.html?m=0

Untuk saat ini dengan berlakunya NIB maka pengajuan TDP sudah tidak diperlukan sedangkan mengenai SKDP khusus wilayah Jakarta maka dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019, DKI Jakarta menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha


Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Gambar: 

https://infobanknews.com/topnews/pentingnya-manajemen-keselamatan-konstruksi-gedung-tinggi/

Bagaimana Cara Pendirian PT Menurut Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Bagaimana Cara Pendirian PT Menurut Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS


PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT atau Perseroan Terbatas yang merupakan Badan Hukum dengan tanggung jawab terbatas pada modal perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) dapat bertindak selaku pengurus dan atau dapat menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

Melengkapi Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

  1. Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
  2. FotoDirektur ukuran 3x4;
  3. Untuk keperluan lokasi usaha maka Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  6. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta;
  7. Zonasi lokasi Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  • Nama Perusahaan;
  • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAMM
  • Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Gambar: 

https://terraconblock.com/cara-memelihara-bangunan-gedung-yang-tepat/



Saturday, 13 March 2021

PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI EKSEKUSI

 EKSEKUSI LAHAN



Perihal Eksekusi Lahan

Eksekusi atas suatu obyek sengketa dalam perkara perdata dapat merujuk kepada ketentuan dan sumber hukum sbb:

SUMBER HUKUM EKSEKUSI

  1. Pasal 195 s. d. 224 HIR atau Stb. 1941 No. 44.
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 33 ayat (4) yaitu tentang kewajiban hukum yang bersendikan norma-norma moral, dimana dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya prikemanusiaan dan prikeadilan tetap terpelihara.
  3. Pasal 33 ayat (3) UU No. 14 tahun 1970 juncto Pasal 60 UU No. 2 tahun 1985 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
  4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan dalam pasal 5 permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.
  5. SEMA No. 4 Tahun 1975 penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah tidak mungkin lagi dapat melunasi hutang-hutangnya dan kalau disandera dan karena itu kehilangan kebebasan bergerak, ia tidak lagi ada kesempatan untuk berusaha mendapatkan uang atau barang-barang untuk melunasi hutangnya

Sumber video:

https://youtu.be/rq8d9S9BJGs

Salam

Tim AHP|ADVOKAT