Thursday, 17 January 2019

Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE


Rabu, 16 Jan 2019 17:28 WIB  •  Dilihat 112 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/63581/
Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.dtc
Kajian ringkas atas pemberitaan diatas berkenaan dengan penetapan tersangka VA
Beberapa point yang diangkat dalam pemberitaan diatas yakni membahas mengenai penetapan tersangka
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
 
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184 KUHAP
 Alat bukti yang sah ialah :
-                 Keterangan saksi;
-                 Keterangan ahli;
-                 Surat;
-                 Petunjuk;
-                 Keterangan terdakwa.
Salam
AFH

Wednesday, 19 December 2018

Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank


Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank

Dalam pemberian fasilitas kredit dimana pihak debitor diwakili oleh Direktur Utamanya yang bertindak untuk dan atas nama perseroan didalam menandatangani setiap perjanjian kredit yang ada dan disaat bersamaan dirinya selaku Dirut juga menjaminkan aset pribadi miliknya untuk kepentingan perseroan, bagaimanakah kedudukan hukum / status hukum dari jaminan yang diberikan oleh dirut tersebut bila dirinya mengundurkan diri? Apakah jaminan yang diberikan turut lepas dan tidak mengikat atau jaminan tetap menjadi hak Bank selaku kreditor sampai pinjaman lunas?

Problematika seperti diatas cukup jamak terjadi dalam kegiatan bisnis selama ini, status hukum dari subyek hukum dalam persoalan diatas akan menjadi dilematik dan ruwet bila masing-masing pihak saling mencampuradukkan persoalan yang ada. Yang perlu dijadikan pegangan agar persoalan diatas tetap menjadi jelas dan bukan merupakan isu yang pelik maka sedari awal sudah harus diketahui bahwa Seorang Dirut yang mewakili perseroan dalam suatu perbuatan hukum tetap dipandang sebagai 1 subyek Hukum. Dan disaat yang bersamaan dirinya juga memberikan jaminan kebendaan untuk jaminan fasilitas kredit juga dipandang sebagai 1 subyek Hukum (Kedudukan dirinya sebagai pemberi jaminan kebendaan).

Jadi dalam proses pemberian fasilitas kredit ada 3 subyek Hukum yang terlibat. Yakni Debitor, Kreditor dan Pemberi Jaminan. Seorang Dirut yang mewakili Debitor bila diberhentikan/ mengundurkan diri maka kedudukan dirinya selaku subyek hukum pemberi jaminan kebendaan tetaplah melekat dan tidak hapus selama pinjaman yang diberikan oleh Kreditor belum dilunasi oleh Debitor.
 
Salam
AFH

Sunday, 16 December 2018

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Atas Sita Jaminan terhadap Obyek Agunan Miliknya Oleh Pengadilan yang telah dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Atas Sita Jaminan terhadap Obyek Agunan Miliknya Oleh Pengadilan yang telah dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan
Suatu kajian yang cukup menarik yang ditemukan oleh penulis selaku Advokat dalam praktek dilapangan selama ini dimana Obyek jaminan milik kreditor sebut saja" kreditor A "yang telah dibebani dengan jaminan fidusia dan Hak tanggungan nyatanya dapat disita jaminan oleh pengadilan akibat perseteruan antara Tergugat selaku debitor (dari Kreditor A) dengan penggugat selaku juga kreditor dari debitor (dari Kreditor A) sebut saja Kreditor B.

Apa upaya hukum / saluran hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor A guna mengamankan obyek jaminannya?

Secara garis besar saja penulis selaku Advokat menjabarkan jalan keluarnya yakni bahwa berdasarkan praktik dilapangan dalam hal terdapat pihak-pihak (pihak ketiga) yang memiliki kepentingan atas obyek sengketa maka dapat mengajukan gugat perlawanan dalam bentuk derden verzet.

Derden Verzet dilakukan apabila putusan pengadilan merugikan pihak ketiga dalam hal ini kreditor A atas penguasaan obyek jaminan miiknya. Tujuan dari derden verzet ini adalah untuk agar supaya pengadilan menerbitkan penetapan yang berisi perintah pengangkatan sita terhadap obyek sengketa.

Terhadap obyek jaminan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia maka dengan merujuk pada ketentuan dari pasal 1ayat 1 UU Hak Tanggungan serta pasal 1 ayat 2 UU Jaminan Fidusia serta pasal 27 UU jaminan Fidusia bahwa kreditor A selaku pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia mempunyai hak preferen atas obyek jaminannya.

Dengan demikian terhadap obyek jaminan HT dan Fidusia karena telah dibebankan sebagai jaminan kebendaan maka tidak dapat diletakkkan sita jaminan.

Salam
Aslam Hasan

 

Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.


Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.

Dalam tahapan pemeriksaan alat bukti di perkara perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa. Alat bukti surat dalam bentuk akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan sempurna namun tidaklah menentukan.
Alat bukti surat bila dibantah oleh pihak lawan maka pihak yang mengajukan alat bukti tersebut haruslah berupaya sekeras mungkin untuk mempertahankannya melalui saluran hukum yang ada yakni dengan mengajukan alat-alat bukti lainnya yang bisa terdiri dari Saksi, Persangkaan, Pengakuan ataupun Sumpah.
Oleh karenanya alat bukti surat bukan satu-satunya alat bukti yang utama, alat pembuktian lainnya seputar perbuatan hukum tetap perlu dan bisa menjadi sesuatu yang menentukan.
Salam
Aslam Hasan

Monday, 12 November 2018

Kekuatan Pembuktian Dalam Persidangan!!


Kekuatan Pembuktian Dalam Persidangan!!
Agenda pembuktian merupakan tahapan yang sangat krusial didalam proses suatu persidangan, kurangnya persiapan oleh masing-masing pihak dalam menyiapkan alat bukti dalam mendukung setiap argumen-argumentasi hukumnya dapat dipastikan hasil akhirnya akan mengecewakan, bagaimana tidak mengecewakan bila satu-satunya alat bukti yang dimiliki ternyata dapat dibantah / ditolak oleh pihak lawan apalagi alat bukti tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang lain maka dapat dipastikan tidak ada alasan hukum dan dasar hukum untuk menguatkan dalil dalil yang dimiliki, hasil akhir bila selaku penggugat maka gugatannya akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima di satu sisi bagi tergugat maka eksepsinya diterima dan gugatan penggugat ditolak.
Sedikit meriview kembali alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta 1886 KUHPerdata. Ada lima alat bukti yakni:
1.Alat bukti surat;
2.Keterangan Saksi;
3.Persangkaan;
4.Pengakuan;
5. Sumpah
Salam
AFH

Thursday, 8 November 2018

Fotocopy Surat Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perdata


Fotocopy Surat Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perdata
 
Dalam proses pemeriksaan perkara perdata di tahapan pembuktian, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa yang nyatanya seringkali dalam praktek asli dari alat bukti surat tersebut dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat dimajukan ke muka persidangan, yang ada dan siap untuk dimajukan adalah hanya fotocopy dan itupun fotocopy dari fotocopy..Bagaimana kekuatan pembuktiannya??
 
Menurut hemat penulis selaku advokat kekuatan alat bukti tersebut sebaiknya dikembalikan saja kepada penilaian hakim, dalam tahapan pembuktian baik selaku penggugat maupun tergugat sekiranya tidak hanya menyiapkan 1 alat bukti saja seperti diatas tapi diupayakan dapat disiapkan beberapa alat bukti lainnya / alat bukti pendukung lainnya dari fotocopy tersebut sehingga dapat membantu Hakim didalam memberikan pertimbangan yang cukup untuk menilai setiap alat bukti maupun dokumen pendukungnya yang diajukan di muka persidangan sekaligus meminimalisir adanya putusan yang menyatakan alat bukti yang diajukan tidak sah
Salam
 
AFH


 

PELATIHAN LEGAL OFFICER


PELATIHAN LEGAL OFFICER

Pelaksanaan INHOUSE dikantor Peserta |

| Rp 800.000,- per peserta – PASTI JALAN

LATAR BELAKANG

 

Kedudukan seorang Legal Officer yang cukup penting dimana dirinya bertugas tidak hanya mengurus semua legalitas usaha perusahaan yang meliputi perizinan, perjanjian-perjanjian bisnis serta permasalahan hukum yang terjadi di dalam dan luar perusahaan.


Seorang Legal Officer bertugas

  1. Melakukan kajian-kajian yuridis terhadap seluruh aktivitas diperusahaan agar patuh terhadap terhadap setiap peraturan-peraturan hukum diperusahaan sekaligus memberikan inputan/ masukan terhadap keberlakukan suatu peraturan hukum tertentu terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan;
  2. Melakukan tinjauan atas setiap dokumen-dokumen perjanjian yang telah dibuat dan berjalan serta yang akan terjadi;
  3. Mewakili perusahaan jika terjadi masalah di pengadilan.

 

SASARAN

Pelatihan ini akan mengupas
secara detail mengenai dan menyeluruh tentang bagaimana peran dan tugas seorang Legal Officer dalam perusahaan.

 

MATERI PELATIHAN :

1.     Profesi Legal Officer
- Peranan & Kedudukan Legal Officer
di perusahaan

2.     Teknik Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
- Sistematika Kontrak
- Judul Kontrak & Pembuatan Kontrak
- Komparisi, Premis, Isi Kontrak & Klausul Kontrak


3.     Jenis-jenis Akta & Teknik Pembuatan Akta
- Proses Pendirian Badan Usaha (PT, CV, Fa)

4.     Jenis-jenis Badan Usaha & Dokumen Pelengkapnya
- Proses Pengurusan Izin-izin Perusahaan (NPWP, SIUP, TDP)
- Keterangan
Domisili Perusahaan

5.     Teknik Pembuatan Opini Yuridis
- Transaksi Bisnis
- Isi Legal Opinion

6.     Pengurusan Hak-hak Atas Tanah
- Tata Cara Pendaftaran & Persyaratan Hak-hak Atas Tanah

7.     Proses Pengurusan Pengikatan Jaminan Kredit
- Pengurusan Akta Perjanjian Pemberian
Fasilitas Kredit (PPFP)
- Jaminan Bank
- Hak Tanggungan & Fidu
sia
- Sita / Eksekusi
melalui Fiat Eksekusi ataupun parate eksekusi secara umum

8.     Kontrak Kerja (KK), Peraturan Perusahaan (PP) & PKB
- Hubungan Kerja & Perjanjian Kerja
- Teknik Perundingan

9.     Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perundingan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase
- Pemutusan hubungan Kerja (PHK)

FASILITATOR :

  • Advokat
  • Akademisi Fak. Hukum
  • Tenaga Ahli

METODE PELATIHAN :

  • Presentation
  • Interaktif Discussion
  • Group Discussion
  • Case Study

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :

 Informasi dan Pendaftaran:
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP/WA: 081905057198