Tuesday, 2 July 2019

PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA dan EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA


PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA dan EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Berdasarkan ketentuan diatas mengenai fidusia dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa obyek benda yang dibebani dengan jaminan fidusia ini semata-mata merupakan agunan bagi pelunasan utang kreditor dan tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh kreditor. Obyek jaminan fidusia secara fisik tetap berada dalam penguasaan debitor dan memberikan hak yang diutamakan bagi kreditor pemegang jaminan fidusia dari kreditor lainnya untuk dapat memperoleh pelunasan piutang dari debitor atas obyek jaminan fidusia.

Eksekusi Jaminan Fidusia

Dalam hal debitor wanprestasi, maka kreditor pemegang jaminan fidusia memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya. Eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
  • Pelaksanaan titel eksekutorial;
  • Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  • Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Salam
AFH

Monday, 1 July 2019

ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET

ALTERNATIF PENGENDALIAN PIUTANG MACET
 
Dalam berbisnis, piutang yang tidak berputar / macet maka menyebabkan cashflow keuangan terganggu. Tidak menjadi masalah apabila permodalan yang dimiliki kuat dan besar namun bila sebaliknya maka dengan modal yang kecil dan terbatas, perputaran bisnis / usaha yang berjalan lama kelamaan berpotensi untuk gulung tikar.
 
Guna mensikapi piutang yang macet ada beberapa langkah yang dapat diambil yakni dengan melakukan lelang obyek jaminan, pengetatan kegiatan penagihan dan dapat pula ditempuh upaya jual piutang yang disebut dengan Cessie
 
cessie dalam Pasal 613 ayat 1 KUHPerdata disebutkan sebagai penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya (tak berwujud/intangible goods) yang dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan,
 
 
Menurut pendapat Subekti, Cessie adalah: “Suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru
 
Lebih lanjut mengenai cessie yakni , ayat 2 dari Pasal 613 KUHPerdata mensyaratkan penyerahan piutang tersebut diberitahukan secara resmi (beteekend) kepada debitor atau disetujui/diakui oleh debitor.
 
Salam
 
AFH
 
 
 
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

MASIH MENGENAI VERZET

Verzet

Verzet yang merupakan salah satu upaya hukum tehadap putusan diluar hadirnya tergugat dapat dilakukan dalam tempo waktu 14 hari setelah putusan verztek diberitahukan atau disampaikan kepada pihak tergugat karena ketidak hadirannya secara patut dan sah. Syarat untuk dapat mengajukan verzet yakni:
  1. Adanya putusan verztek;
  2. Jangka waktu untuk mengajukan adalah tidak boleh melewati dari 14 hari dan jika ada eksekusi maka tidak boleh lebih dari 8 hari. Jangka waktu pengajuan ini harus benar-benar diperhatikan dan menjadi syarat utama karena sedikit lewatnya waktu yang ditentukan maka pengajuan verzet akan ditolak;
  3. Verzet diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana pihak penggugat mengajukan gugatannya
Salam

AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 

PERLAWANAN PIHAK KETIGA-MEMPERTAHANKAN HAK

PERLAWANAN PIHAK KETIGA-MEMPERTAHANKAN HAK-
Setiap hak harus dipertahankan kecuali bila memang hak yang dimilikinya memang mau dilepaskan, terhadap hak kepemilikan atas suatu barang yang nyata-nyatanya secara yuridis dimiliki oleh pihak Kreditor, nyatanya dalam praktek masih ada pihak Debitor yang menjamin ulangkan obyek jaminan tersebut kepada Kreditor lain, disaat wanprestasi dan obyek jaminan tersebut hendak disita oleh Kreditor (sebut saja kreditor B) melalui gugatan di pengadilan  maka ada suatu kepentingan hukum dari kreditor awal yang perlu diselamatkan bila piutangnya ingin aman. Dalam hukum acara perdata kita ada upaya yang dapat dilakukan yakni melalui Derden Verzet.
Derden Verzet adalah salah satu upaya hukum untuk mempertahankan hak di muka persidangan yang dilakukan oleh pihak ketiga (bukan pihak berperkara) karena merasa berkepentingan atas objek yang dipersengketakan. Pihak ketiga diluar pihak-pihak yang berperkara ini perlu / merasa berkepentingan untuk terlibat karena Obyek yang dipersengketakan akan disita atau dijual atau dilelang, maka dirinya berusaha untuk mempertahankan objek tersebut dengan alasan tidak hanya obyek sengketa merupakan hak miliknya tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya, seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lain-lain.
Pihak ketiga dalam proses ini harus dapat membuktikan bahwa dirinya mempunyai alas hak atas barang yang dipersengketakan dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar demikian pula sebaliknya maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur
Salam
AFH
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
 
 
 
 
 

Saturday, 29 June 2019

UPAYA HUKUM VERZET

VERZET
Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau verzet. Atau biasa juga disebut Verzet tegen verstek atau perlawanan terhadap putusan verstek. Jadi apabila tergugat dijatuhkan putusan verstek sedang ia keberatan terhadap putusan tersebut maka ia dapat mengajukan upaya hukum perlawanan verzet bukan upaya hukum banding, dan jika diajukan upaya hukum banding maka upaya hukumnya menjadi cacat formil dan tidak dapat diterima
II.   Yang Berhak Mengajukan Perlawanan Dan Ditarik sebagai Terlawan.
Bahwa yang berhak mengajukan perlawanan (verzet) hanya tergugat, sedang kepada Penggugat tidak diberikan hak mengajukan perlawanan, ketentuan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 524K/Sip/1975 tanggal 28 Pebruari 1980 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1979. Hal 203. Dimana verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak (tergugat) dalam perkara tidak oleh pihak ketiga. Adapun perluasan hak terhadap tergugat untuk mengajukan perlawanan adalah hanya ahli warisnya , apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia, atau dapat diajukan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Adapun yang dapat ditarik sebagai Terlawan terbatas hanya pada diiri penggugat semula sebagaimana dijelaskan Pasal 129 ayat (1) HIR dan ditegaskan pula Putusan Mahkamah Agung Nomor 434K/Pdt/1983.
Adapun upaya hukum putusan verstek bagi penggugat adalah banding.  Dan apabila penggugat mengajukan Banding, gugurlah hak Tergugat mengajukan Perlawanan (verzet). Dimeikian  Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 menegaskan.
III.    Tenggang Waktu Mengajukan Perlawanan.
Menurut pasal 129 ayat (2) HIR tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) adalah 14 hari terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh Jurusita Pengganti  kepada diri pribadi tergugat atau kuasanya. Dan apabila putusan tidak disampaikan kepada diri pribadi tergugat (in person), verzet masih bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah aanmaning.  kemudian apabila tengang waktu tersebut dilampoi maka mengakibatkan :
•    Gugur hak tergugat mengajukan perlawanan.
•    Tergugat dianggap menerima putusan verstek.
•    Terhadapnya tertutup tertutup upaya hukum banding dan kasasi.
IV.    Proses Pemeriksaan Perlawanan
Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek.
Perlawanan terhadap verstek bukan perkara baru, melainkan berupa bantahan yang diajukan kepada ketidak benaran dalil gugatan dengan alasan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar, oleh karenannya Putusan MA Nomor 307K/Sip/1975 mengingatkan bahwa verzet terhadap verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
Perlawanan Mengakibatkan putusan verstek mentah kembali.
Pemeriksaan Perlawanan
          4.1.    Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
          4.2.    Proses Pemeriksaan dengan acara biasa.
          4.3.    Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan
Sumber:
https://www.pn-tobelo.go.id/pages/perlawanan-verstek
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH


PERIHAL LELANG

PERIHAL LELANG

Lelang Eksekusi
Terhadap obyek jaminan kredit yang dibebani oleh jaminan Hak Tanggungan,apabila debitor cedera janji maka pihak Kreditor dapat melaksanakan haknya atas obyek jaminan kredit yang diikat Hak Tanggungan melalui:

1. Menjual obyek hak tanggungan dengan mekanisme parate eksekusi dengan merujuk dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan;
2. Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan;
3. Penjualan di bawah tangan

Untuk eksekusi obyek jaminan hak tanggungan melalui lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan. Dan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1068/K/Pdt/2008:
1. Lelang yang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan;
2.Apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar lelang, maka pihak yang bersangkutan dapat menuntut ganti-rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang

Salam AFH

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners

Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien


Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.


Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).


Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)


Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.


Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan


Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.


Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.


Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.


MEMAKNAI PERRBEDAAN ANTARA GADAI DAN FIDUSIA

Memaknai Perbedaan Antara Gadai dan Fidusia

Dalam Hukum Jaminan Kebendaan, baik Gadai maupun Fidusia merupakan pengikatan jaminan yang memberikan hak kepada KPJK (kreditor pemegang jaminan kebendaan) untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya bila debitor wanprestasi

Perbedaan utama antara gadai dan fidusia meskipun dapat mengikat jenis obyek yang sama namun pada gadai atas penguasaan fisik agunan wajib berada di tangan penerima gadai sedangkan pada fidusia,penguasaan atas fisik tetap berada di tangan debitor. Gugatan atas obyek jaminan yg diikat dengan gadai atau fidusia hanya berlaku untuk kreditor konkuren dan tidak bagi kreditor separatis

Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners

Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien


Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.


Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).


Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)


Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.


Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan


Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.


Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.


Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

AFH