Perlindungan
Hukum Pihak Ketiga Atas Sita Jaminan terhadap Obyek Agunan Miliknya Oleh
Pengadilan yang telah dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan
Suatu
kajian yang cukup menarik yang ditemukan oleh penulis selaku Advokat dalam
praktek dilapangan selama ini dimana Obyek jaminan milik kreditor sebut
saja" kreditor A "yang telah dibebani dengan jaminan fidusia dan Hak
tanggungan nyatanya dapat disita jaminan oleh pengadilan akibat perseteruan
antara Tergugat selaku debitor (dari Kreditor A) dengan penggugat selaku juga
kreditor dari debitor (dari Kreditor A) sebut saja Kreditor B.
Apa upaya hukum / saluran hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor A guna mengamankan obyek jaminannya?
Secara garis besar saja penulis selaku Advokat menjabarkan jalan keluarnya yakni bahwa berdasarkan praktik dilapangan dalam hal terdapat pihak-pihak (pihak ketiga) yang memiliki kepentingan atas obyek sengketa maka dapat mengajukan gugat perlawanan dalam bentuk derden verzet.
Derden Verzet dilakukan apabila putusan pengadilan merugikan pihak ketiga dalam hal ini kreditor A atas penguasaan obyek jaminan miiknya. Tujuan dari derden verzet ini adalah untuk agar supaya pengadilan menerbitkan penetapan yang berisi perintah pengangkatan sita terhadap obyek sengketa.
Terhadap obyek jaminan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia maka dengan merujuk pada ketentuan dari pasal 1ayat 1 UU Hak Tanggungan serta pasal 1 ayat 2 UU Jaminan Fidusia serta pasal 27 UU jaminan Fidusia bahwa kreditor A selaku pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia mempunyai hak preferen atas obyek jaminannya.
Dengan demikian terhadap obyek jaminan HT dan Fidusia karena telah dibebankan sebagai jaminan kebendaan maka tidak dapat diletakkkan sita jaminan.
Salam
Aslam
Hasan