LEBIH
DALAM MENGENAI PENYELENGGARAAN RUPS
Pengaturan mengenai
penyelenggaraan RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih
dahulu oleh Direksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 dan Pasal 83 UUPT lebih lanjut agar RUPS dapat berlangsung
serta dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat haruslah diperhatikan
juga ketentuan didalam Pasal 86 dan Pasal 87 UUPT
Selain pelaksanaan RUPS
sebagaimana dijelaskan diatas maka pemegang saham dapat mengambil keputusan
pemegang saham di luar RUPS dengan mengacu dalam Pasal 91 UUPT.
Pengambilan keputusan dalam bentuk ini dalam prakteknya dilakukan tanpa diselenggarakannya
RUPS secara fisik (para pemegang saham tidak perlu hadir dalam 1 tempat) akan tetapi keputusan diambil dengan cara
mengirimkan secara tertulis persetujuan pemegang saham yang akan diputuskan
kepada semua pemegang saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil secara
sirkuler ini memliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil
dalam RUPS.
Salam
Aslam Hasan
Tinjauan
Pasal:
Pasal
82 UUPT
1. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
2.
Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
3. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara
rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS
tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai
dengan tanggal RUPS diadakan.
4. Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.
5. Dalam hal pemanggilan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat
Pasal 83 UUPT
1. Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib
didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
2. Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan RUPS
Pasal 86 UUPT
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
3. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah
dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
4. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempmat kedudukan Perseroan atas permohonan Pesreroan agar
ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
6.
Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah
dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan
dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
7. Penetapan ketua pengadlan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
9. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan
dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Pasal 87 UUPT
1. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
2. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau
anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah
suara setuju yang lebih besar.”