Sunday, 9 September 2018

Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!


Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!

Dalam konteks PKPU, didalam tahapan PKPU sementara ataupun dilanjukkan dalam tahapan PKPU tetap, momen-momen seperti inilah yang harus dimaksimalkan oleh Debitor (dalam PKPU) untuk dapat menyajikan proposal perdamaian yang baik serta dapat diterima oleh para kreditornya. Debitor yang masih memiliki itikad baik, prospek usaha yang bagus namun hanya terkendala oleh kemampuan memenuhi kewajiban yang seret tentunya akan memaksimalkan kesempatan yang diberikan oleh para kreditornya ini untuk menyusun dan menyampaikan proposal perdamaian yang dapat diterima sehingga kelangsungan usahanya dapat terus berjalan.

Tentunya didalam penyusunan dan penyajian proposal perdamaian yang baik tidak selamanya dapat memenuhi harapan dari semua kreditor, dalam prakteknya masih saja terdapat beberapa kreditor yang menolak proposal perdamaian yang diajukan. Apalagi keadaan penolakan ini terus berlanjut sampai dengan tenggat waktu PKPU tetap berakhir maka keadaaan yang tidak diharapkan (pailit) adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi.

 Jadi bagi debitor selain harus dapat menyusun proposal perdamaian yang baik berdasarkan keterbukaan informasi keuangannya, cashflow serta prospek bisnis yang masih menjanjikan bila diberikan perdamaian,  proposal tersebut juga harus dapat disasar untuk dapat diterima dan memuaskan minimal   ½ dari jumlah kreditor konkuren dan ½ dari kreditor konkuren tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada ditambah juga dengan minimal ½ dari jumlah kreditor Separatis dan ½ dari kreditor tersebut nilai tagihannya memenuhi minimal 2/3 dari keseluruhan nilai tagihan yang ada bilamana voting ditempuh.

Cukup proposal perdamaian disasar dengan ke kuorum diatas dan tidak perlu berangan-angan dapat diterima oleh seluh kreditor maka praktis Homologasi perdamaian berjalan

Mari bersama-sama kembali mencermati ketentuan pasal 281 UU No 37 Tahun 2004

Pasal 281

(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Salam
Aslam Hasan

Monday, 3 September 2018

PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PRAKTEK SAAT INI!!


PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PRAKTEK SAAT INI!!


Sudah cukup jamak dan diketahui bersama bahwa perjanjian kerja umumnya dibuat dan disusun secara tertulis, tetapi kadang-kadang dan ini memang ditemui oleh penulis sendiri bahwa masih ada juga perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan. Kalau sudah begini bagaimana solusinya yang terbaik bagi kedua belah pihak (Pengusaha dan Karyawan)??
 

Bila ditelisik lebih dalam ternyata di dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan adanya suatu bentuk perjanjian kerja dalam bentuk lisan dan  tentunya sepanjang hal tersebut juga wajib dibuatkan / disertakan surat pengangkatan bagi pekerja bersangkutan yang berisi antara lain :

  1. Nama dan alamat pekerja;
  2. Tanggal mulai bekerja;
  3. Jenis pekerjaan dan;
  4. Besarnya upah (Pasal 63 UUKK)

Sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu dan pengusaha bermaksud mempekerjakan karyawan untuk waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerjanya tentu saja tidak boleh dibuat secara lisan. Apabila perjanjian kerja  dibuat secara lisan maka perjanjian kerja  tersebut berubah menjadi perjanjian kerja  waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja tersebut menjadi pekerja permanen di perusahaan tersebut

Salam

Aslam Hasan

Wednesday, 29 August 2018

Tinjauan Ringkas Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan


Tinjauan Ringkas Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan

Sebagai bahan penyegaran kembali bersama khususnya bagi penulis pribadi karena kemaren siang  ada persidangan menangani proses Kepailitan dan mewakili Kreditor….

Untuk jaminan Fidusia, Hak yang didahulukan dari kreditor penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan/atau likuidasi debitor pemberi fidusia. Pemberian hak didahulukan kepada kreditor penerima fidusia merupakan perwujudan dari asas droit de preference yang tertuang dalam Pasal 1134 ayat (2) KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:

Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik (sekarang ini diperluas hingga setiap obyek jaminan kebendaan diantaranya Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan) adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana oleh Undang- Undang ditentukan sebaliknya
 
Dalam hal debitor pemberi fidusia dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga maka kreditor pemegang jaminan fidusia berkedudukan sebagai kreditor separatis, yaitu kreditor yang dipisahkan dari kreditor lainnya oleh sebab adanya jaminan kebendaan yang menjamin piutangnya. Lebih lanjut hak kreditor penerima fidusia dalam kepailitan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan sebagai berikut:

“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”
 
Salam

AFH

Wednesday, 22 August 2018

Yang Patut Dicermati dan Di Pahami Mengenai Perjanjian Perkawinan!!


Yang Patut Dicermati dan Di Pahami Mengenai Perjanjian Perkawinan!!

Setelah berkutat dengan persoalan bisnis maka sejenak pikirin direhatkan oleh persoalan Hukum Perkawinan. Dalam kesempatan ini mari bersama-sama menyimak dan mengetahui ketentuan-ketentuan umum yang harus ada dan perlu dipahami mengenai perjanjian perkawinan.

Dalam suatu ketentuan didalam perjanjian perkawinan jamak ditemukan klausul bahwa Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan. Ketentuan /klausul ini perlu ditegaskan dan dimaknai bahwa segala sesuatu  harta bawaan merupakan hak dari masing-masing pihak.Oleh karenanya maka segala aset dan pasiva / kewajiban atau  hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau  tanggungan masing-masing pihak

Bicara Mengenai Hak dan Kewajiban

Bahwa para pihak memiliki hak yang sama untuk melakukan pengurusan maupun penguasaan terhadap harta kekayaannya sendiri dan tentu bilamana dimanfaatkan secara produktif hingga menghasilkan maka segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri

Terlepas dari hak yang dimiliki oleh para pihak terhadap harta kekayaannya maka sebagai seorang suami tetap berkewajiban untuk melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidupnya dalam berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Serta seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
 
Sekian intermesso kali ini.

Salam
AFH

Monday, 16 July 2018

Awas dan Hati-hati bila Mengalihkan, Menggadaikan dan Menyewakan Obyek Benda Jaminan Fidusia bisa Berbuah Pidana!!


Awas dan Hati-hati bila Mengalihkan, Menggadaikan dan Menyewakan Obyek Benda Jaminan Fidusia bisa Berbuah Pidana!!

 
Acap kali kita temui dalam kehidupan bertetangga, sebut saja si A yang baru disetujui pengajuan kreditnya di sebuah perusahaan pembiayaan untuk memiliki mobil keluaran terbaru dari Toyota yakni Avanza yang tidak hanya dikendarai sendiri namun juga ternyata dikomersialkan kembali kepada pihak ketiga baik dipinjamkan sebagai jaminan ataupun disewakan dengan dalih memberdayakan omset pribadi yang kesemuanya dilakukan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan selaku pemberi kredit dan penerima jaminan fidusia.

Pada awalnya semua berjalan lancar dan tidak ada permasalahan yang berarti namun ketika pemenuhan kewajiban setiap bulannya dari si A mengalami keterlambatan dan sudah diupayakan berulangkali dari pihak perusahaan pembiayaan untuk dilakukan penagihan namun menemui jalan buntu dan upaya terakhir yang ditempuh oleh perusahaan pembiayaan untuk meminimalisir kerugian yang dideritanya yakni dengan dilakukan penarikan terhadap kendaraan milik si A namun kendaraan yang akan ditarik tersebut ternyata tidak ada di tangan si A maka timbullah permasalahan baru yang pelik karena dihadapkan pada penegakan aturan hukum di bidang FIDUSIA dalam bentuk PIDANA FIDUSIA.
 
Dalam hal pemberi obyek fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataupun menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia maka sangsinya adalah PIDANA.

Ketentuan pasal 23 ayat 2:
''Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia''

Dalam hal obyek fidusia yang terbukti secara sah dan menyakinkan tidak berada di tangan pemberi fidusia maka unsur mengalihkan didalam pasal 23 tersebut sudah terpenuhi maka sangsinya yang diberikan dapat merujuk kepada pasal 36 sbb:

Pasal 36
''Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)''
 
Dalam yurisprudensi dapat kita simak putusan nomor 121 PK/Pid.Sus /2015 adalah:
Bahwa alasan alasan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon merupakan fakta aquo, fakta hukum yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti melakukan perbuatan tanpa hak mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam bentuk mobil CRV dari PT. Astra Sedaya Malang, yang dalam kasus dipermasalahkan Pemohon Peninjauan Kembali in Casu, tidak menggadaikan atau tidak menggadaikan, menjual atau tidak menjual, yang dalam kasus in Casu Pemohon Peninjauan Kembali telah meminjamkan kepada orang lain dalam bentuk meminjamkan murni atau karena alasan alasan keuangan apapun namanya, tetapi tanpa hak mengalihkan berupa jaminan atau mobil tersebut dari Pemohon Peninjauan Kembali telah nyata terjadi, karenanya alasan alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali Pemohon, menjadi tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian Dalam hal pemberi obyek fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataupun menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia maka sangsinya adalah PIDANA.

Salam

Aslam Hasan

Terancam Kasus Hukum Perdata

Terancam Kasus Hukum Perdata
RADAR BANYUMAS KAMIS, 19 OKTOBER 2017
 
Penunggak Kredit di Purbalingga Ventura PURBALINGGA – Penunggak kredit di Purbalingga Ventura bisa terancam kasus hukum perdata.
 
Direktur Perusda Purbalingga Ventura bisa mengajukan langkah-langkah penanganan kepada nasabah penunggak. Mulai dari pengajuan surat peringatan, penagihan, hingga melalui somasi tahap satu dan dua. “Jika sudah ditempuh beberapa upaya namun gagal, bisa maju ke perkara perdata. Tentunya dengan syarat-syarat yang memenuhi hukum. Misalnya adanya perjanjian hutang piutang yang resmi dan tidak ada pemalsuan dokumen dan lainnya,” kata Sugeng SH MSi yang pernah menjadi penasehat hukum Perusda Purbalingga Ventura. 
 
Menurut Sugeng, saat dia masih menjadi penasehat hukum Purbalingga Ventura, dia sudah memberikan beberapa gambaran langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menghadapi penunggak kredit. Yaitu melakukan penagihan secepatnya. “Itu kan uang APBD, uang negara, bukan uang perorangan. Jadi harus dikembalikan. Jika dalam tahapannya semua syarat dipenuhi, maka bisa diproses melalui hukum perdata,” tambahnya. Seperti diketahui, Purbalingga Ventura hingga kini berupaya untuk bangkit dengan inovasi-inovasi yang tidak melanggar ketentuan. Namun karena harus melalui rapat dan kebijakan bupati, maka tidak bisa langsung diputuskan. Termasuk melakukan penanganan secara hukum bagi penunggak kredit yang saat ini mencapai angka Rp 2,3 miliar. Purbalingga Ventura juga berencana mengusulkan bantuan kucuran dana dari APBD 2018 sebesar lebih dari Rp 10 miliar. Tujuannya untuk mengoperasionallkan kembali fungsi lembaga dan transaksi pinjaman membantu masyarakat yang lebih bertanggungjawab. Meski kondisinya sedang “sakit”, namun Plt Direktur Purbalingga Ventura Imam Maliki menolak jika akan dilakukan audit eksternal. Karena persoalan biaya yang dibebankan pada perusahaan. Dia bersedia diaudit oleh auditor internal seperti Inspektorat. (amr/sus)
 
Copyright © Radarbanyumas.co.id
 
Kajian Ringkas:
Penyelesaian kredit bermasalah
Upaya penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh melalui 2 cara:
 
Upaya Restrukturisasi Kredit
Upaya rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain:
1.Perubahan tingkat suku bunga kredit;
2. Pengurangan tunggakan bunga Dan /atau denda/penalty;
3.Pengurangan tunggakan pokok kredit;
4.Perpanjangan jangka waktu kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit;
6.Pengambilalihan aset debitur;
7.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara;
8.Penjualan agunan;
9. Kombinasi dari point-point diatas.
 
Adapun kriteria umum debitur yang dapat diberikan restrukturisasi yakni: debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok Dan atau bunga kredit  dan debitur yang masih memiliki prospek Usaha yang baik Dan mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi
 
Upaya Litigasi
Upaya litigasi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan wanprestasi
Dalam hal upaya gugatan diajukan maka patut dipastikan adanya permohonan sita jaminan demikian pula di bagian petitum untuk dinyatakan sita jaminan yang dimintakan Sah dan Berharga
 
Salam
 
Aslam Hasan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Monday, 23 April 2018

Kejagung Cekal Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi Blok BMG


Kejagung Cekal Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi Blok BMG



Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA) telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Saat ini, Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

“KGA sudah dicegah sejak masih sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, Kamis (5/4) malam.

Demikian pula dengan dua tersangka lainnya kasus tersebut, sudah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018, kata kapuspenkum.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018

Seperti diketahui, Karen Agustiawan sudah diperiksa penyidik JAM Pidsus sebanyak tiga kali pada 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018.

Kejaksaan pekan depan akan memeriksa Karen Agustiawan bersama dua rekannya di PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya “Feasibility Study” (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “Final Due Dilligence” dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.[ant]

(Andy Abdul Hamid)

Penjelasan mengenai Saksi  terkait pemberitaan diatas dalam konteks hukum acara
Perihal saksi
Dengan merujuk kepada KUHAP maka:

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu

Kecuali ditentukan lain dalam KUHAP, maka tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

 b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

 c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

 


Selain itu saksi juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.  Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP);

2.   Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal 167 KUHAP);

3.   Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).

 Sedangkan hak dari saksi antara lain:

1.  Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);

2.  Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);

3.  Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);

4.   Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);

5.    Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP);

6.    Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);

7.    Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).

Salam
 
AFH