Sunday, 6 March 2022

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kasus Doni Salmanan

Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

Puteranegara Batubara Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan , ke tahap penyidikan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. "Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Menurut Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan ahli dalam rangka proses peningkatan status hukum perkara itu ke penyidikan. "Dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujar Gatot.

Meski begitu, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka setelah naiknya perkara hukum tersebut. Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan mengenai kasus dalam pemberitaan ini: Bahwa terlepas dari substansi hukum yang ada maka disini kami hanya akan dan membatasi ulasan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Sebagaimana diketahui bahwa proses penyelidikan merupakan serangkaian upaya dari pihak penyelidik terhadap laporan dugaan tindak pidana yang terjadi untuk menentukan bahwa perbuatan yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana ini merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana sehingga dapat ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan maka ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak penyidik untuk membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga perbuatan pidana agar menjadi terang. Dalam kegiatan penyidikan ini juga termuat didalamnya kegiatan penyelidikan  sehingga kegiatan penyelidikan tentu tidak dapat lepas dari kegiatan penyidikan karena merupakan satu kesatuan kegiatan disamping itu didalam kegiatan ini juga dapat dilakukan berbagai upaya hukum untuk kepentingan penyidikan diantaranya berupa penyitaan aset, penggeledahan tempat, penangkapan maupun penahanan.

Kita tunggu dan ikuti proses selanjutnya dalam perkara ini.

 

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Sumber berita:

Klik tulisan ini

Video youtube terkait:


Sumber

Klink link ini:


Video Lainnya:




Sumber:

klik link ini

Thursday, 17 February 2022

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Dalam pemberitaan di SINDOnews.com pada Kamis, 17 Februari 2022 - 11:57 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan link: https://nasional.sindonews.com/read/688651/13/breaking-news-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-1645070544 judul "Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara"  bahwa vonis terhadap Azis Syamsudin sudah diputuskan dan majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan bahwa Azis Syamsuddin melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melihat ketentuan didalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Inti dari ketentuan ini adalah suap terhadap penyelenggara negara yang  dalam hal ini dilakukan kepada penyidik KPK sedangkan ketentuan pasal Pasal 64 ayat 1 KUHP berbunyi :

Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Ketentuan dalam pasal ini adalah mengenai perbuatan berlanjut

sumber berita:

https://nasional.sindonews.com/read/688651/13/breaking-news-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-1645070544

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

Dugaan investasi bodong pada perdagangan opsi biner di binomo saat ini sudah memasuki tahapan penyelidikan dan akan memasuki tahapan penyidikan dimana sementara ini terdapat dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 45 ayat (2)

Ketentuan didalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki pertalian dengan ketentuan didalam Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 (2)  menyatakan : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah). Sedangkan ketentuan pasal 27 (2) nya adalah : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sehingga dari ketentuan 2 pasal diatas dapat ditarik suatu obyek yang sama yakni mengenai perjudian, dimana ketentuan didalam pasal 27 (2) mengurai perjudian sebagai perbuatan yang dilarang dan pasal 45 (2) merupakan akibat hukum terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimuat dalam pasal 27 (2).

Pasal 45A ayat (1)

Selanjutnya Pasal 45A ayat (1) yang bertalian dengan ketentuan pasal 28 (1) menyatakan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dari 2 ketentuan pasal diatas berintikan mengenai berita bohong (HOAX) dimana pasal 45A (1) merupakan akibat hukum dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 (1) 

Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Inti dari pasal ini adalah perolehan harta yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana 

Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Intinya adalah penerimaan suatu harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana yang diurai macam tindak pidananya didalam pasal 2 . Sedangkan pada pasal 2 (1) diterangkan : Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Selanjutnya pasal 10 "Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5." Ketentuan pasal ini bertalian juga dengan ketentuan didalam pasal 55 KUHP.

Dan pasal 378 KUHP juga bertalian dengan pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Salam

Narasumber:
Advokat Aslam Fetra Hasan

Wednesday, 16 February 2022

Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:

Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:

Dalam proses penyeldikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana maka alat bukti dan barang bukti memiliki peran yang sangat menentukan. Alat bukti adalah segala sesuatu yang terkait secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu peristiwa dan atau perbuatan dimana dengan alat bukti ini dapat dipergunakan sebagai dasar pembuktian atas suatu peristiwa dan atau perbuatan yang terjadi. Didalam KUHAP alat bukti yang sah terdapat pengaturannya didalam Pasal 184 yang menyatakan alat bukti yang sah ialah :

a. keterangan saksi;

b. keterangan ahli;

c. surat;

d. petunjuk;

e. keterangan terdakwa 

Sedangkan mengenai Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Selanjutnya mengenai barang bukti. Barang bukti menurut Perkap No.6 tahun 2019 adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Keadilan Restoratif

 Keadilan Restoratif Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kasus Pidana

Suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana yang sudah dimulai proses penyelidikan dan atau penyidikan dapat diselesaikan diluar forum pengadilan melalui upaya keadilan restorative, dimana upaya ini merupakan salah satu upaya perdamaian diantara pelapor dan pihak terlapor untuk tidak memperpanjang permalahan diantara para pihak dan saling sepakat untuk diselesaikan dengan mufakat. Menurut Perkap No 6 Tahun 2019, upaya perdamaian yang ditempuh melalui keadilan restorative dapat dilakukan bilamana memenuhi syarat materiil dan formil. Syarat materiil meliputi:

  1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
  2. tidak berdampak konflik sosial;
  3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
  4. prinsip pembatas yakni pada pelaku dan pada tindak pidana dalam prosesnya.

Prinsip Pembatas pada pelaku:

1) tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan

2) pelaku bukan residivis;

Prinsip Pembatas pada tindak pidana dalam proses:

1) penyelidikan; dan

2) penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum;

Sedangkan untuk aspek formilnya meliputi:

  1. surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
  2. surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik;
  3. berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
  4. rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan
  5. pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

Melalui forum ini maka suatu tindak pidana dapat cepat selesai dan  memberikan keadilan bagi para pihak.

 

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.



Tuesday, 15 February 2022

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu rangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik terhadap suatu perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana hingga membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut.

Menurut KUHAP dan diatur didalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang-----à dari sini dapat dikatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap suatu perbuatan yang baru diduga sebagai tindak pidana untuk kemudian ditentukan dapat tidaknya dilanjutkan ke tahap poenyidikan.

Masih menurut Perkap diatas bahwa dalam kegiatan penyelidikan ini dilakukan dengan cara Kegiatan:

  1. pengolahan TKP;
  2. pengamatan (observasi);
  3. wawancara (interview);
  4. pembuntutan (surveillance);
  5. penyamaran (under cover);
  6. pelacakan (tracking); dan/atau
  7. penelitian dan analisis dokumen
dan output dari hasil penyelidikan adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peritiwa yang terjadi diduga merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Untuk peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana maka dilanjutkan ketahapan penyidikan. Penyidikan adalah Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun rangkaian kegiatan yang diakukan meliputi

  1. penyelidikan;
  2. dimulainya penyidikan;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. penetapan tersangka;
  6. pemberkasan;
  7. penyerahan berkas perkara;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan 
  9. penghentian penyidikan.
Output akhir dari kegiatan penyidikan adalah pemberkasan perkara diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti atau berupa penghentian penyidikan.

Sekian ulaasan ringkas dari kami dan terima kasih

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.




Sunday, 6 February 2022

TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN BINARY OPTION, KORBAN DAN UPAYA HUKUMNYA

TANGGAPAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI PEMBERITAAN LAPORAN 8 KORBAN APLIKASI BINOMO KE BARESKRIM

Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim

CNN Indonesia

Kamis, 03 Feb 2022 21:51 WIB

Baca artikel CNN Indonesia "Rugi Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim.

Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.

"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2).

Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.

Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti ini.

Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.

"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal. Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas permainan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/2).

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan memberikan tanggapan mengenai korban dari aplikasi Binary Option. Dari sini perlu dijabarkan secara jelas dan terang benderang mengenai Apa itu definisi dari Korban Aplikasi dan apakah memang aplikasi binary option adalah Judi berkedok Trading, Dari sini kami menyampaikan terlebih dahulu dan perlu dipahami secara utuh bahwa setiap aplikasi trading di market binary option itu dapat memiliki 2 sudut pandang bagi setiap trader dan atau investor yang berinvestasi didalamnya. Didalam setiap aplikasi di binary option itu tidak pernah memberikan satu janji pasti untung karena karakteristik trading di market binary option itu dihadapkan pada suatu pergerakan harga yang dapat dibatalkan yang kemudian dibatalkan kembali sehingga perlu Analisa, money management, psikologi trading yang matang untuk berkecimpung didalam market binary option. Oleh karenanya trading di market binary option tidaklah cocok untuk setiap trader dan atau investor.

Bagi trader atau investor yang belum matang keilmuannya kemudian terjun kedalam market binary option dengan mengambil keputusan buy / sell tanpa adanya pertimbangan yang cukup dan hanya didasarkan pada emosi maka dapat dipastikan aktifitas trading dan atau investasinya adalah hanya adu peruntungan saja namun beda halnya apabila pengambilan keputusan buy / sell didasarkan pada pertimbangan yang cukup maka kegiatan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai trading.

Setiap investor dan atau trader yang loss dikarenakan mengambil suatu keputusan buy/sell tanpa pertimbangan yang cukup apalagi menerapkan sistem kompensasi sampai berlevel level, overtrading dan tamak maka jelas aktifitas yang dilakukanya hanyalah sekedar adu peruntungan sehingga loss yang diderita akibat dari keputusannya mendudukkan kapasitasnya bukan lagi sebagai korban tapi memang pelaku yang berbuat atas dasar kehendak pribadi. Beda bila investor dan atau trader yang bersangkutan disesatkan didalam pengambilan keputusannya maka kapasitasnya dapat sebagai korban dan dapat mengajukan upaya hukum.  

sekian dan terima kasih

TIM AHP ADVOKAT

Narasumber:Advokat Aslam Fetra Hasan 

sumber berita: 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220203213337-12-754835/rugi-rp24-miliar-8-korban-laporkan-aplikasi-binomo-ke-bareskrim

Video Youtube:

https://www.youtube.com/watch?v=_84WQVKN4lE