Saturday, 29 May 2021

Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan



Suatu penawaran dari PT Kampung Kurma Jonggol kepada para investor-investornya mengenai investasi yang berakhir tidak sesuai kesepakatan. Patut dijadikan kewaspadaan bersama dalam berinvestasi dibidang apapun dan perlu melibatkan Advokat dalam setiap langkah bisnis yang diambil supaya aman.

PT Kampung Kurma Jonggol telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya, kali ini rekan Advokat Aslam Fetra Hasan akan mengurai makna kepailitan 

Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"

Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan sudah tidak disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta tidak adalagi  memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian sudah jelas dan dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka semestinya permohonan pailit diterima apalagi didapatkan suatu fakta  Kepailitan PT Kampung Kurma Jonggol karena tidak tercapainya perdamaian (Homologasi)

Salam
Tim AHP|ADVOKAT


Pengembalian Barang Bukti

Pengembalian Barang Bukti

Apabila dalam proses pengadilan sudah dijatuhkan putusan (vonis) maka dengan merujuk pada ketentuan dalam pasal 46 (2) KUHAP.

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu:

1)dirampas untuk negara, 

2)untuk dimusnahkan atau,

3)untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, 

4)jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Wednesday, 26 May 2021

Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum

Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum

Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi, Ahli, mendapatkan keterangan tersangka termasuk dalam ranah Penyidikan.

BAP yang merupakan catatan dari hasil pemeriksaan secara lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka.

Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 KUHAP Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan yang berkaitan dengan :

  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Pengeledahan
  5. Pemasukan rumah
  6. Penyitaan benda
  7. Pemeriksaan surat
  8. Pemeriksaan saksi
  9. Pemeriksaan di tempat kejadian
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; dan
  11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang di dalam KUHAP.

Dalam suatu kasus Tipibank, merujuk pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa sudah menjadi Hak Tersangka untuk meminta atau tidak turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya dan sudah menjadi kewajiban bagi pihak penyidik untuk menyerahkan hasil dari BAP tersebut untuk diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. 

Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Salam

AHP|ADVOKAT

Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan

Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan


Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Lalu, apakah syarat sah nya suatu penangkapan oleh polisi kepada seorang yang ditangkap?

Alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

1) seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

2)dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Dan merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 bahwa penangkapan:

1)Dilarang penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;

2)Tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan sebagai berikut:
a. terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan;
b. untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan; dan
c. untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat.

Dalam melakukan penangkapan setiap petugas wajib untuk:

a)memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;

b)menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan
tertangkap tangan;

c)memberitahukan alasan penangkapan;

d)menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman
hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;

e)menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan
memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah
penangkapan;

f)senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan

g)memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut,
berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi
oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

(2) Setelah melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk membuat berita acara penangkapan yang berisi:
a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan;

b. nama identitas yang ditangkap;

c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;

d. alasan penangkapan dan/atau pasal yang dipersangkakan;

e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan

f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 25 May 2021

Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi Terungkap

Berita Tindak Pidana Perbankan:

Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi Terungkap

Yanuar Riezqi Yovanda

Selasa, 21 Agustus 2018 - 15:36 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H dengan nilai Rp6,28 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Rokhmad Sunanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris PT BPR MAMS adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

"Dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain: memeriksa 6 orang saksi termasuk pegawai PT BPR MAMS Bekasi, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) di Jakarta; memeriksa 1 orang tersangka.

Kemudian menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Revo Town (Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni sejak tanggal 26 Agustus 2016.


Ulasan Berita

Bahwa dalam pemberitaan diatas, Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi yang terungkap didasarkan pada adanya tindak pidana perbankan sebagaimana dimuat dalam pasal 49 (a)

Pasal 49

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

Adapun unsur-unsur termuat dalam pasal 49 (a) ini sebagaimana informasi dari OJK adalah sbb:

-Membuat, diartikan sebagai menciptakan, menjadikan, atau menghasilkan, melakukan, mengerjakan pencatatan atas suatu transaksi yang tidak pernah terjadi (tidak ada underlying transaction).

-Menyebabkan,

diartikan sebagai menyuruh pihak lain untuk melakukan pencatatan palsu,mempengaruhi, memberikan instruksi, memberikan data palsu, sehingga mengakibatkan adanya pencatatan palsu.

-Pencatatan Palsu,

adalah proses atau cara mencatat,perbuatan mencatat transaksi yang tidak sah atau tidak benar atau fiktif.

-Pembukuan, laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank,

a) Pembukuan: pencatatan dalam jurnal,sub-ledger, dan ledger;

b) Laporan: laporan yang dibuat oleh bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern, antara lain Neraca, Laporan Laba Rugi,rekening administratif (off balance-sheet), laporan Direktur Kepatuhan,laporan Batas Maksimum Pemberian kredit(BMPK), laporan PDN; 

-Dokumen: bukti pembukuan (misalnya voucher, kuitansi, deal slip); data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet)dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut;

-Laporan Kegiatan Usaha: Laporan Tahunan, Neraca dan Laporan Rugi/Laba, Laporan Publikasi; Laporan mengenai segala kegiatan usaha yang dilakukan.

-Laporan Transaksi: rincian transaksi, Laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan.

-Rekening: gambaran seluruh aktivitas keuangan individual yang tercatat didalam pembukuan bank, misalnya rekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening modal, termasuk seluruh rekening yang ada pada bank (rekening individual dan/atau rekening buku besar).

Lebih lanjut, terhadap tindak pidana dalam ketentuan pasal 49 Ini merujuk pada pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan yakni bilamana terbukti (harus ada bukti permulaan yang cukup) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang ada maka sesuai dengan sanksi pidana dalam UU Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). 


Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Monday, 24 May 2021

Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-

Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-


Dalam proses perkara pidana, mengenai kerahasiaan Bank dapat diterobos dengan berdasarkan pada ketentuan yang dimuat dalam UU Perbankan Pasal 42 yang menyatakan:

Pasal 42
(1)Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung

(3)Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan."

Ketentuan yang dimuat dalam pasal diatas adalah syarat-syarat formil yang harus dipenuhi untuk dapat menerobos kerahasiaan nasabah penyimpan dan simpanannya, masih mengutip pendapat dari Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa dalam hal ketentuan persyaratan diatas tidak terpenuhi (tidak ada ijin dari pimpinan bank Indonesia /saat ini Pimpinan OJK maka petugas bank tidak wajib untuk memenuhi permintaan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN

KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN

Dengan mengutip uraian yang disampaikan oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Ruang lingkup rahasia bank meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,lebih lanjut Pengecualian atas ketentuan rahasia bank meliputi: 

1) untuk kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis dari Pimpinan OJK);

2) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, atas izin Pimpinan OJK);

3) untuk kepentingan peradilan perkara pidana, atas izin Pimpinan OJK;

4) dalam sengketa perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;

5) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;

6)atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dana yang dibuat secara tertulis; dan

7) atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah (simpanan) yang telah meninggal dunia.


Salam

TIM AHP |ADVOKAT