AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Thursday, 4 November 2021
Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI
Wednesday, 3 November 2021
Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game
Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game
https://youtu.be/lzemR0TKzPk
Kasus dugaan Kejahatan Dalam Dunia Investasi dan Perdagangan kembali mencuat setelah sebelumnya terdapat Scam Su*ton, Robot M*rk A1 dan kini koin Squ*d Game
Kasus koin Squ*d Game ini dapat diduga merupakan tindak pidana penggelapan uang yakni tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau entitas dengan menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan kepadanya.
Mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Pidana
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Dalam hal ini dugaan tindak pidana penggelapan telah memenuhi unsur-unsur pasal 372 KUHP Pidana, dalam hukum Indonesia hal ini tinggal didukung oleh minimal 2 alat bukti sehingga dapat menjerat pelaku yang diduga melakukan penggelapan ini melalui saluran hukum yang ada.
Salam
Tim AHP
Tuesday, 12 October 2021
Ulasan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Hak Tanggungan Merujuk Pada UU Hak Tanggungan
Ulasan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Hak Tanggungan Merujuk Pada UU Hak Tanggungan
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”) dinyatakan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berkut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dengan demikian hal ini jelas semakin mempertegas kedudukan kreditor pemegang jaminan kebendaan Hak Tanggungan yang diutamakan haknya lebih dahulu dibandingkan dengan kreditor lain selain dari pemegang hak tanggungan papar Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan. Selain itu keutamaan hak tanggungan lainnya meliputi:
- Hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan tersebut;
- Hak tanggungan tersebut tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objeknya berada (droit de suite);
- Sertifikat Hak Tanggungan mempunya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Hapusnya Hak Tanggungan
Hak tanggungan akan hapus atau hilang dalam hal terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan;
- dilepaskanya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
- pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh pengadilan negeri;
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
Salam
Team AHP ADVOKAT
Thursday, 15 July 2021
Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM
Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM
Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, harus mengajukan perubahan /peningkatan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk persyaratan lengkap pengajuan peningkatan hak dari HGB ke SHM adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Surat Kuasa jika dikuasakan
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
6. Sertifikat HGB
7. Fotokopi IMB
8. Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Wednesday, 14 July 2021
HIBAH
Hibah
Merujuk pada ketentuan Pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka Unsur-unsur dalam hibah antara lain:
- Perjanjian hibah adalah perjanjian pemberian suatu barang dengan cuma-cuma dan tanpa syarat apapun.
- Hibah tidak dapat ditarik kembali, artinya ketika pemberi hibah menghibahkan benda yang menjadi hak miliknya, maka pemberian hibah ini tidak dapat ditarik atau dikembalikan.
- Pemberian hibah dilakukan semasa pemberi hibah masih hidup, jadi proses hibah harus terjadi saat pemilik harta hibah masih hidup.
Salam
AHP|ADVOKAT
Tuesday, 29 June 2021
Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi
Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S
Bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer dapat berupa:
- tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan;m
- melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
- melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat;
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam hal demikian maka pihak konsumen dapat untuk melaksanakan haknya diantaranya:
1)Meminta pihak developer untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
2)Meminta Pembayaran ganti rugi.
Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
3)Pembatalan Perjanjian
Dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata
Salam
AHP|ADVOKAT
Monday, 28 June 2021
Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri
Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri.
Kegiatan pembuatan sertifikat untuk tanah yang belum ada sertifikatnya pertama kali terbagi dalam dua jenis yaitu pendaftaran yang diprakarsai oleh pemerintah (sistematis), dan diprakarsai oleh pemilik secara mandiri (sporadis).
Untuk jenis pendaftaran yang dilakukan mandiri (sporadis) langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Mengurus surat rekomendasi yang dibuat oleh Lurah/Camat tentang tanah yang akan didaftarkan;
- Melengkapi surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW/Lurah;
- Melengkapi Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan proses sertifikat (bisa didapatkan dari Kantor Pertanahan Setempat);
- Membuat surat kuasa jika pengurusan diberikan kepada pihak lain (misalnya PPAT);
- Melengkapi Identitas pemilik tanah yang dilegalisir oleh notaris dan/atau kuasanya. Berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan waris, dan akta kelahiran (jika pemohon adalah ahli waris);
- Membawa Bukti atas tanah yang dimohonkan;
- Membuat Surat pernyataan telah membuat tanda batas;
- Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.
Salam
AHP|ADVOKAT