Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Monday, 24 May 2021
Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Khusus Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana-Petugas Bank Wajib Tahu-
KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN
KERAHASIAN BANK PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN
Dengan mengutip uraian yang disampaikan oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Ruang lingkup rahasia bank meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,lebih lanjut Pengecualian atas ketentuan rahasia bank meliputi:
1) untuk kepentingan perpajakan, atas perintah tertulis dari Pimpinan OJK);
2) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, atas izin Pimpinan OJK);
3) untuk kepentingan peradilan perkara pidana, atas izin Pimpinan OJK;
4) dalam sengketa perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
5) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;
6)atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dana yang dibuat secara tertulis; dan
7) atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah (simpanan) yang telah meninggal dunia.
Salam
TIM AHP |ADVOKAT
Karakteristik Tindak Pidana Perbankan
Karakteristik Tindak Pidana Perbankan
Sumber Gambar:klikTindak pidana perbankan (Tipibank) termuat dalam Undang-Undang Perbankan membedakan sanksi pidana kedalam dua bentuk, yaituk kejahatandan pelanggaran.
Tindak Pidana Perbankan
TINDAK PIDANA PERBANKAN
Tindak pidana perbankan menyasar dana masyarakat yang disimpan di bank secara melawan hukum, oleh karenanya tindak pidana perbankan merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri maupun nasabah penyimpan dana.
Tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A Undang-Undang Perbankan atau Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 Undang-Undang Perbankan Syariah dengan Ruang lingkup tipibank adalah:
a. Tindak pidana berkaitan dengan perizinan;
b. Tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank;
c. Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank;
d. Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan usaha bank;
e.Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi;
f. Tindak pidana berkaitan dengan pemegang saham;
g. Tindak pidana berkaitan dengan ketaatan terhadap ketentuan.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sunday, 23 May 2021
Mengenal Jasa Hukum dan Layanan Hukum
AHP| ADVOKAT
Link Sumber gambar
Ruang Lingkup Jasa Hukum:
HUKUM PERDAGANGAN:- Pendirian Badan-badan Usaha, seperti: UD, CV, Firma, PT, Koperasi, Yayasan dll.,
- Pengurusan Legalitas Perijinan Usaha,
- Pembuatan kontrak-kontrak dagang,
- Analisa/Review kontrak-kontrak dagang,
- Proses Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract),
- Mempertahankan kontrak dagang,
- Mengajukan gugatan sengketa dagang,
- Drafting dan Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
- Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta,
- Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program,
- Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan,
- Penyelesaian kredit bermasalah atau macet,
- Eksekusi benda jaminan,
- Kartu kredit (credit card),
- Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.
- Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan,
- Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, Koperasi dan Perseroan Terbatas,
- Pengurusan Legalitas Perijinan dan operasional Usaha,
- Pembuatan Draft Perjanjian dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting),
- Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain,
- Legal Audit Dokumen Perusahaan,
- Pembubaran suatu perusahaan.
- utang Piutang,
- Hibah,
- Jual Beli,
- Sewa Menyewa,
- Pinjam Meminjam,
- Perbuatan Melawan Hukum,
- ingkar janji (wanprestasi),
- titip jual,
- transaksi leasing,
- anjak piutang,
- pembiayaan konsumen dan lain-lain.
- Sengketa kepemilikan Tanah,
- Sengketa jual beli,
- Sewa menyewa tanah,
- Kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak,
- Kasus penyerobotan tanah,
- kasus sertifikat gandaserta kasus-kasus bidang pertanahan lainnya
Wednesday, 19 May 2021
Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum
Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum
Pendiri dan pengurus perseroan dengan perseroan yang didirikan merupakan subyek hukum yang terpisah sepanjang perseroan yang didirikan sudah sah berbadan hukum. Apabila perseroan yang didirikan belum sah berbadan hukum dan pendiri dan pengurus perseroan melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan dengan pihak ketiga maka pendiri dan pengurus perseroan semuanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
Lebih lanjut dalam UU PT dinyatakan bahwa Perbuatan hukum yang dilakukan pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
Dengan demikian pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut akan tetap bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul sepanjang belum ada penegasan RUPS Perseroan yang secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Tuesday, 18 May 2021
Memahami Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perusahaan
Memahami Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perusahaan
Dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas tentu ada pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pemegang saham dengan harta perseroan pun demikian terhadap tanggung jawab pemegang saham terhadap perseroan. Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Namun pemisahan dan batasan tanggung jawab pemegang saham terhadap perseroan tidak berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam UU PT yakni apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Salam
TIM AHP|ADVOKAT