- Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta,
- Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program,
- Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan,
- Penyelesaian kredit bermasalah atau macet,
- Eksekusi benda jaminan,
- Kartu kredit (credit card),
- Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Saturday, 29 May 2021
Kenaikan Tindak Pidana Perbankan
Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan
Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan
Dengan berdasar pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan
Pengembalian Barang Bukti
Pengembalian Barang Bukti
Apabila dalam proses pengadilan sudah dijatuhkan putusan (vonis) maka dengan merujuk pada ketentuan dalam pasal 46 (2) KUHAP.
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu:
1)dirampas untuk negara,
2)untuk dimusnahkan atau,
3)untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau,
4)jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Wednesday, 26 May 2021
Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum
Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum
Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi, Ahli, mendapatkan keterangan tersangka termasuk dalam ranah Penyidikan.
BAP yang merupakan catatan dari hasil pemeriksaan secara lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka.
Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 KUHAP Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan yang berkaitan dengan :
- Pemeriksaan tersangka
- Penangkapan
- Penahanan
- Pengeledahan
- Pemasukan rumah
- Penyitaan benda
- Pemeriksaan surat
- Pemeriksaan saksi
- Pemeriksaan di tempat kejadian
- Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; dan
- Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang di dalam KUHAP.
Dalam suatu kasus Tipibank, merujuk pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa sudah menjadi Hak Tersangka untuk meminta atau tidak turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya dan sudah menjadi kewajiban bagi pihak penyidik untuk menyerahkan hasil dari BAP tersebut untuk diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.
Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Salam
AHP|ADVOKAT
Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan
Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan
Tuesday, 25 May 2021
Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi Terungkap
Berita Tindak Pidana Perbankan:
Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi Terungkap
Yanuar Riezqi Yovanda
Selasa, 21 Agustus 2018 - 15:36 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H dengan nilai Rp6,28 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Rokhmad Sunanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris PT BPR MAMS adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
"Dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain: memeriksa 6 orang saksi termasuk pegawai PT BPR MAMS Bekasi, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) di Jakarta; memeriksa 1 orang tersangka.
Kemudian menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Revo Town (Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni sejak tanggal 26 Agustus 2016.
Ulasan Berita
Bahwa dalam pemberitaan diatas, Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR MAMS Bekasi yang terungkap didasarkan pada adanya tindak pidana perbankan sebagaimana dimuat dalam pasal 49 (a)
Pasal 49
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Adapun unsur-unsur termuat dalam pasal 49 (a) ini sebagaimana informasi dari OJK adalah sbb:
-Membuat, diartikan sebagai menciptakan, menjadikan, atau menghasilkan, melakukan, mengerjakan pencatatan atas suatu transaksi yang tidak pernah terjadi (tidak ada underlying transaction).
-Menyebabkan,
diartikan sebagai menyuruh pihak lain untuk melakukan pencatatan palsu,mempengaruhi, memberikan instruksi, memberikan data palsu, sehingga mengakibatkan adanya pencatatan palsu.
-Pencatatan Palsu,
adalah proses atau cara mencatat,perbuatan mencatat transaksi yang tidak sah atau tidak benar atau fiktif.
-Pembukuan, laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank,
a) Pembukuan: pencatatan dalam jurnal,sub-ledger, dan ledger;
b) Laporan: laporan yang dibuat oleh bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern, antara lain Neraca, Laporan Laba Rugi,rekening administratif (off balance-sheet), laporan Direktur Kepatuhan,laporan Batas Maksimum Pemberian kredit(BMPK), laporan PDN;
-Dokumen: bukti pembukuan (misalnya voucher, kuitansi, deal slip); data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet)dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut;
-Laporan Kegiatan Usaha: Laporan Tahunan, Neraca dan Laporan Rugi/Laba, Laporan Publikasi; Laporan mengenai segala kegiatan usaha yang dilakukan.
-Laporan Transaksi: rincian transaksi, Laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan.
-Rekening: gambaran seluruh aktivitas keuangan individual yang tercatat didalam pembukuan bank, misalnya rekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening modal, termasuk seluruh rekening yang ada pada bank (rekening individual dan/atau rekening buku besar).
Lebih lanjut, terhadap tindak pidana dalam ketentuan pasal 49 Ini merujuk pada pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan yakni bilamana terbukti (harus ada bukti permulaan yang cukup) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang ada maka sesuai dengan sanksi pidana dalam UU Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Salam
TIM AHP|ADVOKAT