AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Tuesday, 8 June 2021
Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Dugaan Investasi Bodong Rp 333 Miliar
Pengertian Dividen Interim
Pengertian Dividen Interim
Dalam UUPT dividen interim diatur pada Pasal 72 ayat 1 "Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan."
Syarat Pembagian Dividen Interim
Berikut adalah syarat yang yang ditetapkan UUPT yang harus dipenuhi sebelum dividen interim dapat dibagikan kepada pemegang saham:
- Pasal 72 ayat 1 "Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan."
- Pasal 72 ayat 2 "Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib."
- Pasal 72 ayat 3 "Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan."
- Pasal 72 ayat 4 "Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3)."
Dengan demikian sepanjang ketujuh syarat diatas telah terpenuhi maka dividen interim dapat dibagikan kepada pemegang saham sebelum tahun buku perseroan berakhir.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sunday, 6 June 2021
Opini Ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Kasus Investasi EDCCASH
Kasus Investasi EDCCASH
-Unsur “Barang Siapa :
Arti Kesengajaan
Arti Kesengajaan
Saturday, 29 May 2021
Kenaikan Tindak Pidana Perbankan
- Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta,
- Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program,
- Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan,
- Penyelesaian kredit bermasalah atau macet,
- Eksekusi benda jaminan,
- Kartu kredit (credit card),
- Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.
Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan
Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan
Dengan berdasar pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;