Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Dugaan Investasi Bodong Rp 333 Miliar
Terkait pemberitaan dalam berjalannya kasus ini beberapa hal yang akan dibahas yakni mengenai penyitaan
Ketentuan Hukum
a. Pasal 1 butir 16 KUHAP memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyitaan.
b. Pasal 5 (1) huruf b angka 1, Pasal 7 (1) huruf d, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal penyitaan.
c. Pasal 38, 128 dan Pasal 129 KUHAP mengatur dengan syarat-syarat penyitaan.
d. Pasal 39 dan Pasal 131 KUHAP mengatur tentang benda/barang yang disita.
e. Pasal 43 KUHAP mengatur tentang penyitaan yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan izin khusus Ketua PN.
f. Pasal 44 KUHAP mengatur tentang penyimpanan benda sitaan.
g. Pasal 45 KUHAP mengatur tentang syarat-syarat benda sitaan yang dapat dijual lelang, dirampas atau dimusnahkan.
h. Pasal 46 KUHAP mengatur tentang pengembalian benda sitaan kepada orang yang paling berhak/dari siapa benda itu disita.
i. Pasal 47 KUHAP mengatur tentang kewenangan penyitaan terhadap syarat-syarat lain yang dikirim melalui kantor pos/telkom atau jasa pengiriman barang.
j. Pasal 130 KUHAP mengtur tentang penanganan dan pengamanan terhadap benda sitaan.
k. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyitaan, dalam KUHAP Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Lebih lanjut mengenai penyitaan, yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
a. Penyitaan Benda
1) Diluar hal tertangkap tangan :
a) Diperlukan Surat Izin/Surat Izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
b) Diperlukan Surat Perintah Penyitaan.
c) Dapat dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan Penyelidik atas Perintah Penyidik.
d) Penyitaan dilakukan terhadap benda-benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang dapat berupa :
(1) Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga /diperoleh/sebagai hasil tindak pidana.
(2) Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
(3) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
(4) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
(5) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment