AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA
Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Dalam postingan kali ini kami menampilkan beberapa rentetan video kasus EDCCASH saat memasuki tahapan penyidikan.
Tahap penyidikan dalam KUHAP adalah
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kita tunggu dan terus monitor perkembangan kasus ini
Dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam investasi ini adalah penipuan
Pasal 378:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun"
bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur “barang siapa” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki -laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya untuk mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya tentu saja orang-orang yang tidak terganggu ingatan/jiwanya /dalam keadaan sadar.
-Unsur "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi serta yang dikuatkan oleh keterangan tersangka