Tuesday, 8 June 2021

Pengertian Dividen Interim

Pengertian Dividen Interim

Dalam UUPT dividen interim diatur pada Pasal 72 ayat 1 "Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan."

Syarat Pembagian Dividen Interim

Berikut adalah syarat yang yang ditetapkan UUPT yang harus dipenuhi sebelum dividen interim dapat dibagikan kepada pemegang saham:

- Pasal 72 ayat 1 "Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan."

- Pasal 72 ayat 2 "Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib."

- Pasal 72 ayat 3 "Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan."

- Pasal 72 ayat 4 "Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3)."

Dengan demikian sepanjang ketujuh syarat diatas telah terpenuhi maka dividen interim dapat dibagikan kepada pemegang saham sebelum tahun buku perseroan berakhir.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT




Sunday, 6 June 2021

Opini Ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Kasus Investasi EDCCASH

Kasus Investasi EDCCASH


Dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam investasi ini adalah penipuan
Pasal 378:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

Unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHPidana menurut pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

-Unsur “Barang Siapa :

bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur “barang siapa” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki -laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya untuk mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya tentu saja orang-orang yang tidak terganggu ingatan/jiwanya /dalam keadaan sadar.

-Unsur "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi serta yang dikuatkan oleh keterangan tersangka

Salam
Tim AHP|ADVOKAT 


Arti Kesengajaan

 Arti Kesengajaan 


Merujuk kepada M.v.T. (Memorie van Toelichting), disebutkan “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. 

Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Saturday, 29 May 2021

Kenaikan Tindak Pidana Perbankan

Kenaikan Tindak Pidana Perbankan


Klik juga mengenai artikel lain dibawah ini

Layanan AHP|ADVOKAT
HUKUM PERBANKAN
  1. Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, 
  2. Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program, 
  3. Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, 
  4. Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, 
  5. Eksekusi benda jaminan, 
  6. Kartu kredit (credit card),
  7. Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT





Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan

Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan

Dengan berdasar pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;

"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";

Dari ketentuan pasal diatas cukup jelas bahwa pengajuan suatu kepailitan harus minimal terdapat 2 kreditor dimana terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Salam
Tim AHP|ADVOKAT






Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan



Suatu penawaran dari PT Kampung Kurma Jonggol kepada para investor-investornya mengenai investasi yang berakhir tidak sesuai kesepakatan. Patut dijadikan kewaspadaan bersama dalam berinvestasi dibidang apapun dan perlu melibatkan Advokat dalam setiap langkah bisnis yang diambil supaya aman.

PT Kampung Kurma Jonggol telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya, kali ini rekan Advokat Aslam Fetra Hasan akan mengurai makna kepailitan 

Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"

Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan sudah tidak disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta tidak adalagi  memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian sudah jelas dan dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka semestinya permohonan pailit diterima apalagi didapatkan suatu fakta  Kepailitan PT Kampung Kurma Jonggol karena tidak tercapainya perdamaian (Homologasi)

Salam
Tim AHP|ADVOKAT


Pengembalian Barang Bukti

Pengembalian Barang Bukti

Apabila dalam proses pengadilan sudah dijatuhkan putusan (vonis) maka dengan merujuk pada ketentuan dalam pasal 46 (2) KUHAP.

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu:

1)dirampas untuk negara, 

2)untuk dimusnahkan atau,

3)untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, 

4)jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT