Arti Kesengajaan
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Sunday, 6 June 2021
Arti Kesengajaan
Saturday, 29 May 2021
Kenaikan Tindak Pidana Perbankan
- Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta,
- Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program,
- Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan,
- Penyelesaian kredit bermasalah atau macet,
- Eksekusi benda jaminan,
- Kartu kredit (credit card),
- Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.
Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan
Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan
Dengan berdasar pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan
Pengembalian Barang Bukti
Pengembalian Barang Bukti
Apabila dalam proses pengadilan sudah dijatuhkan putusan (vonis) maka dengan merujuk pada ketentuan dalam pasal 46 (2) KUHAP.
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu:
1)dirampas untuk negara,
2)untuk dimusnahkan atau,
3)untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau,
4)jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Wednesday, 26 May 2021
Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum
Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum
Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi, Ahli, mendapatkan keterangan tersangka termasuk dalam ranah Penyidikan.
BAP yang merupakan catatan dari hasil pemeriksaan secara lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka.
Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 KUHAP Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan yang berkaitan dengan :
- Pemeriksaan tersangka
- Penangkapan
- Penahanan
- Pengeledahan
- Pemasukan rumah
- Penyitaan benda
- Pemeriksaan surat
- Pemeriksaan saksi
- Pemeriksaan di tempat kejadian
- Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; dan
- Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang di dalam KUHAP.
Dalam suatu kasus Tipibank, merujuk pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa sudah menjadi Hak Tersangka untuk meminta atau tidak turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya dan sudah menjadi kewajiban bagi pihak penyidik untuk menyerahkan hasil dari BAP tersebut untuk diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.
Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Salam
AHP|ADVOKAT
Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan
Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan