Sunday, 6 June 2021

Arti Kesengajaan

 Arti Kesengajaan 


Merujuk kepada M.v.T. (Memorie van Toelichting), disebutkan “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. 

Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Saturday, 29 May 2021

Kenaikan Tindak Pidana Perbankan

Kenaikan Tindak Pidana Perbankan


Klik juga mengenai artikel lain dibawah ini

Layanan AHP|ADVOKAT
HUKUM PERBANKAN
  1. Legal due diligence untuk Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, 
  2. Analisa setiap Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi,kredit program, 
  3. Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, 
  4. Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, 
  5. Eksekusi benda jaminan, 
  6. Kartu kredit (credit card),
  7. Penyelesaian persoalan seputar jasa operasional perbankan, dan lain-lain.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT





Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan

Syarat Minimum Pengajuan Kepailitan

Dengan berdasar pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;

"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";

Dari ketentuan pasal diatas cukup jelas bahwa pengajuan suatu kepailitan harus minimal terdapat 2 kreditor dimana terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Salam
Tim AHP|ADVOKAT






Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan

Memaknai Kepailitan Kampung Kurma Bersama Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan



Suatu penawaran dari PT Kampung Kurma Jonggol kepada para investor-investornya mengenai investasi yang berakhir tidak sesuai kesepakatan. Patut dijadikan kewaspadaan bersama dalam berinvestasi dibidang apapun dan perlu melibatkan Advokat dalam setiap langkah bisnis yang diambil supaya aman.

PT Kampung Kurma Jonggol telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya, kali ini rekan Advokat Aslam Fetra Hasan akan mengurai makna kepailitan 

Memaknai Dasar Kepailitan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU"), disebutkan didalam pasal tersebut;
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengdilan baik atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
 
Karena itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi"

Sesuai dengan ketentuan pasal diatas apabila dilapangan sudah tidak disengketakan besaran utang-piutang yang ada serta tidak adalagi  memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam artian sudah jelas dan dapat dipastikan jumlah hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih  maka semestinya permohonan pailit diterima apalagi didapatkan suatu fakta  Kepailitan PT Kampung Kurma Jonggol karena tidak tercapainya perdamaian (Homologasi)

Salam
Tim AHP|ADVOKAT


Pengembalian Barang Bukti

Pengembalian Barang Bukti

Apabila dalam proses pengadilan sudah dijatuhkan putusan (vonis) maka dengan merujuk pada ketentuan dalam pasal 46 (2) KUHAP.

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu:

1)dirampas untuk negara, 

2)untuk dimusnahkan atau,

3)untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, 

4)jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Wednesday, 26 May 2021

Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum

Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Hak Tersangka atau Kuasa Hukum

Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi, Ahli, mendapatkan keterangan tersangka termasuk dalam ranah Penyidikan.

BAP yang merupakan catatan dari hasil pemeriksaan secara lisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka.

Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 KUHAP Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan yang berkaitan dengan :

  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Pengeledahan
  5. Pemasukan rumah
  6. Penyitaan benda
  7. Pemeriksaan surat
  8. Pemeriksaan saksi
  9. Pemeriksaan di tempat kejadian
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; dan
  11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang di dalam KUHAP.

Dalam suatu kasus Tipibank, merujuk pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa sudah menjadi Hak Tersangka untuk meminta atau tidak turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya dan sudah menjadi kewajiban bagi pihak penyidik untuk menyerahkan hasil dari BAP tersebut untuk diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. 

Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Salam

AHP|ADVOKAT

Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan

Kupas Tuntas Penangkapan Dalam Kasus Tipibank Suatu Kajian Advokat Aslam Fetra Hasan


Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Lalu, apakah syarat sah nya suatu penangkapan oleh polisi kepada seorang yang ditangkap?

Alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

1) seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

2)dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Dan merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 bahwa penangkapan:

1)Dilarang penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;

2)Tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan sebagai berikut:
a. terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan;
b. untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan; dan
c. untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat.

Dalam melakukan penangkapan setiap petugas wajib untuk:

a)memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;

b)menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan
tertangkap tangan;

c)memberitahukan alasan penangkapan;

d)menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman
hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;

e)menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan
memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah
penangkapan;

f)senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan

g)memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut,
berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi
oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

(2) Setelah melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk membuat berita acara penangkapan yang berisi:
a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan;

b. nama identitas yang ditangkap;

c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;

d. alasan penangkapan dan/atau pasal yang dipersangkakan;

e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan

f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap

Salam
Tim AHP|ADVOKAT