AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Thursday, 4 March 2021
Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi Dasar Hukum Oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S
Wednesday, 3 March 2021
Pencapaian Sukses Rekan Kami Bapak Aslam Fetra Hasan SH.,CLA,CPLS,CCCE,CCLS
Berikut salah satu pencapaian Sukses dari rekan kami yang saat ini menangani salah satu perusahaan konglomerasi terbesar di Jakarta
https://www.flipbookpdf.net/web/site/1fa7095684fc37412dfcccee4edd6e15fa7f8ff9202103.pdf.html
Salam
TIM AHP|ADVOKAT
Sumber gambar:
Logo Peradi
Tuesday, 2 March 2021
PERIHAL EKSEKUSI
PERIHAL EKSEKUSI
Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.
Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:
Adanya permohonan eksekusi
Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Aanmaning
Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Permohonan sita eksekusi
Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.
Penetapan eksekusi
Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
Tahapan Lelang
Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang
Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S
Salam
AHP|ADVOKAT
Sumber gambar:
https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/
Monday, 15 February 2021
UCAPAN SELAMAT BUAT BAPAK ASLAM FETRA HASAN S.H.,C.L.A.,C.C.C.E
Suatu kebanggaan salah satu keluarga besar kami Sdr. Aslam Fetra Hasan yang kini Full Incharge menangani sebuah perusahaan konglomerasi swasta terbesar di Indonesia dapat meraih gelar Certified Contract Commercial Expert (C.C.C.E). Semoga ilmu dan pengalaman yang diraih dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sukses Selalu dan terus berusaha
Salam
AHP|ADVOKAT
Sunday, 14 February 2021
Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Property
Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Property
Dalam suatu transaksi jual beli property dimana pembeli telah membayar lunas harga objek jual beli kepada penjual dan dapat dibuktikan dengan bukti transfer /tanda terima uang serta telah dipenuhinya syarat-syarat dibuat dan dilaksanakan Akta Jual Beli sehingga apabila tidak dilanjutkannya transaksi penandatangan Akta Jual Beli dan atau Pelepasan Hak oleh penjual atas obyek transaksi maka merupakan tindakan wanprestasi
Salam
AHP|ADVOKAT
Thursday, 11 February 2021
Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang
Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang
Tuesday, 9 February 2021
Transaksi Jual-Beli Property
Transaksi Jual-Beli Property
Pengaturan tentang Jual beli terdapat pada Bab kelima, Pasal 1457 KUH Perdata "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan" dan menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (1995:
1) “... adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut”
Dalam transaksi jual beli ini menurut KUH Perdata diatas adalah belum terdapat adanya pemindahan/peralihan hak milik. Hak milik baru berpindah /beralih dengan dilakukannya suatu perbuatan hukum atau perbuatan yuridis yang disebut sebagai ”penyerahan”.
Dalam transaksi jual beli property maka bentuk penyerahan dilakukan dengan perbuatan yang disebut ”balik nama” dihadapan PPAT.
Salam
AHP|ADVOKAT