Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Property
Dalam suatu transaksi jual beli property dimana pembeli telah membayar lunas harga objek jual beli kepada penjual dan dapat dibuktikan dengan bukti transfer /tanda terima uang serta telah dipenuhinya syarat-syarat dibuat dan dilaksanakan Akta Jual Beli sehingga apabila tidak dilanjutkannya transaksi penandatangan Akta Jual Beli dan atau Pelepasan Hak oleh penjual atas obyek transaksi maka merupakan tindakan wanprestasi
Salam
AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment