Sunday, 22 April 2018

Polisi Sita Aset Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok


Polisi Sita Aset Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok

Makassar, Aktual.com – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali kembali melakukan penyitaan aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4).

Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan pada Rabu-Kamis-Sabtu (4-5-7/4).

Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.

Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Beberapa topik berkenaan dengan pemberitaan diatas

1.      Perihal penetapan tersangka
2.      Perihal penyitaan
3.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah  jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Bukti permulaan yakni dimaknai sebagai minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat didalam KUH Pidana

Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.


Perihal Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana diurai sebelumnya diatas,  penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 
Ketentuan pasal 372 KUHP- Mengenai Penggelapan

''Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah''

Ketentuan pasal 378 KUHP- Mengenai Penipuan

''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun''

Pasal 45 TPPU

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan

salam

AFH

Sunday, 1 April 2018

WORO -WORO

WORO-WORO
 
Berkenaan dengan sikap professionalitas dan untuk menjaga integritas dalam bekerja serta menghindari conflict interest dalam menjalankan tugas keseharian saya selaku professional hired disalah satu perusahaan financial terkemuka di Jakarta maka KANTOR HUKUM ASLAM HASAN & PARTNERS tidak beroperasional untuk sementara waktu sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari saya pribadi.

Adapun kegiatan dari KANTOR HUKUM ASLAM HASAN & PARTNERS hanya meliputi kegiatan Kajian Hukum dan Analisa Hukum dari berbagai pemberitaan di Media

Terima Kasih
Salam

AFH

Monday, 26 March 2018

Gugatan Walhi ditolak PTUN, PT Semen Indonesia beroperasi lagi

Gugatan Walhi ditolak PTUN, PT Semen Indonesia beroperasi lagi
https://www.rappler.com/indonesia/berita/178962-walhi-ptun-pt-semen-indonesia

"Kami sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya hakim lebih cermat lagi."

Fariz Fardianto

Published 6:29 PM, August 16, 2017

Updated 6:29 PM, August 16, 2017

SEMARANG, Indonesia — Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) harus menelan pil pahit saat menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Abdurahman Saleh, Kalibanteng, Semarang, Rabu 16 Agustus 2017.

Bertempat di ruang sidang utama PTUN, dalam sidang akhir gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 660.1/4 tahun 2017, Ketua Majelis Hakim PTUN Diyah Widiastuti menolak semua gugatan Walhi.
Hakim Diyah menyebut izin tambang untuk Semen Indonesia di Kabupaten Rembang diputuskan sah secara hukum. Izin lingkungan pertambangan itu sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 99 PK/TUN/2016.

"Mengadili, menolak gugatan perlawanan untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan ketua PTUN 16 Juni 2017 untuk dipertahankan," kata Diyah.
Hakim menyatakan Ganjar sebagai pihak tergugat sudah mencabut sekaligus merevisi penerbitan izin lingkungan pabrik Semen Indonesia sesuai perintah pihak pengadilan.
Menurut hakim, proses gugatan dari Walhi tidak cukup mempunyai kekuatan hukum. "Karenanya ditolak seluruhnya," kata Diyah lagi. Ia pun telah mencermati berbagai aspek kemanfaatan dan aspek investasi dalam proyek pabrik semen di Rembang.

Lebih jauh lagi, pihaknya juga mempertimbangkan langkah yang dilakukan tergugat dalam mengubah addendum sesuai pertimbangan putusan pengadilan.
"Keputusan sah secara hukum. Sehingga majelis yakin keputusan 660.1/4 tahun 2017 tidak dapat digugat maupun disengketakan kembali, karena telah memenuhi aturan yang berlaku," paparnya.
Ia berpendapat SK Gubernur Jateng sebagai obyek yang digugat jadi unsur yang melekat pada pemberian izin lama pabrik semen.

Ivan Wagner, perwakilan Walhi Jateng menyayangkan putusan majelis hakim PTUN. Pasalnya, ia menganggap majelis hakim kurang obyektif sehingga tidak memperdalam substansi gugatan yang ia ajukan selama ini.
"Kami sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya hakim lebih cermat lagi, lebih arif memutuskan vonis dalam kasus pabrik semen. Kami nanti akan mengambil upaya hukum lainnya," cetusnya.

Pabrik semen beroperasi lagi

Di tempat yang sama, Kabiro Hukum dan Perekonomian, Premprov Jateng, Iwanudin Iskandar cukup lega dengan putusan majelis hakim.
Hal ini, katanya membuktikan bila semua izin pabrik semen di Rembang tidak cacat hukum dan PT Semen Indonesia bisa beroperasi kembali.

"Izinnya enggak ada masalah lagi. Ini juga sudah incrach. Jadi menurut hemat kami pabrik semen bisa menjalankan proses produksinya dengan normal tanpa ada gangguan hukum lagi," ujar Iwan. —Rappler.com
Pokok Bahasan :

Beberapa hal berkenaan dengan pemberitaan diatas yakni:
-        Perijinan usaha dari Semen Indonesia;
-        Gugatan TUN;
-        Pemeriksaan perkara TUN
Perijinan usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur Ganjar merupakan obyek KTUN
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
 
a.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.    Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.”

 
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi

 
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
 
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
 
Perihal Putusan TUN
Putusan Pengadilan dapat berupa:
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
 
Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

 
Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
 
Dasar hukum:
 

Salam
 
AFH
 

Sunday, 25 March 2018

Akhir Maret Ini Nasib PT Aquafarm Nusantara Diputuskan di PTUN Jakarta


Home  ›  Hukum

Jumat, 23 Mar 2018 09:10 WIB  •  Dilihat 709 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/30014/

Akhir Maret Ini Nasib PT Aquafarm Nusantara Diputuskan di PTUN Jakarta

Medanbisnisdaily.com-Medan. Nasib PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sedang menunggu putusan majelis hakim di PTUN Jakarta. Sesuai yang sudah dijadwalkan keputusan itu akan dibacakan pada 28 Maret 2018 . Hal itu disampaikan Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT selaku penggugat), Halomoan L Tobing kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (23/3/218)

"Ya sekarang sedang menunggu keputusan majelis hakim. Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan selama ini berhasil. Ini untuk kelestarian kawasan Danau Toba dan mendukung Geopark Kaldera Toba," kata Halomoan.

YPDT menggugat PT AN atas dugaan pencemaran air Danau Toba. Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengeluarkan izin usaha PT AN juga digugat.

Dalam gugatan ke BKPM disebutkan izin usaha PT AN yang diterbitkan itu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Pergub No 1 Tahun 2009 sudah ditentukan mutu air Danau Toba haruslah standar air minum. Sedangkan gugatan ke PT AN dilayangkan karena perusahaan ini terindikasi mencemari air Danau Toba.

Selain PT AN, YPDT juga menggugat PT Suri Tani Pemuka yang beroperasi di Simalungun dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkab Simalungun. Gugatan yang dilayangkan di PTUN Medan itu sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan beberapa waktu lalu. Dengan kata lain keputusan itu sudah iberkekuatan hukum tetap.

Terkait gugatan terhadap PT AN, Halomoan menyatakan, saat ini persidangan telah melewati sidang penyerahan kesimpulan. Dengan kata lain tinggal menunggu keputusan majelis hakim PTUN Jakarta.

"Kami melakukan ini karena prihatin dengan kondisi Danau Toba. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan yang meminta perusahaan-perusahaan yang terindikasi mencemari Danau Toba agar dicabut izin usahanya," kata Halomoan.

Reporter

Jonnes Gultom

Editor

Sasli Pranoto Simarmata

Beberapa hal berkenaan dengan pemberitaan diatas yakni:

-        Perijinan usaha dari BKPM

-        Gugatan TUN

-        Pemeriksaan perkara TUN

Perijinan usaha yang dikeluarkan oleh BKPM merupakan obyek KTUN

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

 

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara:

a.     Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

c.     Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

d.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;

e.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;

g.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.”

 
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi

 
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah:

a.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”

 
 
Sumber:
 
 
Salam
AFH
 
 

 

 

 

Tuesday, 13 March 2018

HAK TANGGUNGAN

HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PEMBEBANAN OBYEK JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT
 
Dalam pemberian fasilitas kredit dengan obyek jaminan berupa tanah dan bangunan, pembebanan atas obyek jaminan tersebut yakni dengan hak tanggungan

Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah ( hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain

Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan
Lebih rinci mengenai ketentuan-ketentuan umum dalam Hak Tanggungan sbb:

-       Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan dari satu utang;

-       Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan;

-       Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang;

-       Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pem-buatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

-        Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Eksekusi Hak Tanggungan

-        Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

-        Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

-        Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang mengun-tungkan semua pihak.

Hapusnya Hak Tanggungan

a.       Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

b.      Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

c.       Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

d.      Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tang-gungan

Salam
AFH
 
 

Monday, 12 March 2018

Tak Bayar Utang, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama


Tak Bayar Utang, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama



Liputan6.com, Jakarta PT Bank DKI melakukan eksekusi terhadap PT Idee Murni Pratama karena tak juga membayar utang yang mengakibatkan kredit macet. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah mengatakan, Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.

“Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

ulfarsah mengatakan, Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.

“PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” tandas Zulfarshah.

Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya

Proses Eksekusi asset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.

Pokok-pokok utama dalam pemberitaan diatas:

Dalam pemberitaan diatas terdapat pokok-pokok utama yang dibahas yakni mengenai eksekusi terhadap obyek jaminan yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat..

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa obyek jaminan berupa barang tidak bergerak maka pembebanan jaminannya dibebani dengan Hak Tanggungan

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per-aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

Selanjutnya dalam perundang-undangan dinyatakan bahwa Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tang-gungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

Eksekusi terhadap obyek jaminan yang dibebani oleh Hak Tanggungan dapat dilakukan dalam beberapa cara yakni:
 
-       Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

-       Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

-       Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang mengun-tungkan semua pihak.

 
Salam
AF

Monday, 22 January 2018

Ibu Tiri Penyiksa Anak di Subang Diringkus Polisi- CEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK-


Ibu Tiri Penyiksa Anak di Subang Diringkus Polisi

http://news.liputan6.com/read/3234711/ibu-tiri-penyiksa-anak-di-subang-diringkus-polisi

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penyiksaan terhadap anak tiri di Subang, Jawa Barat berhasil diamankan aparat kepolisian. Sementara saat ini kondisi bocah yang masih berusia tujuh tahun sudah mulai membaik.

Seperti ditayangkan Patroli Siang, Senin (22/1/2018). Aparat Polres Subang, berhasil mengamankan pelaku penganiyaan terhadap anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Ibu tiri korban ditangkap di daerah Bandung, pada hari Minggu, 21 Januari 2018, setelah sempat buron karena mencoba kabur usai menyadari aksi kekerasan yang dilakukannya diketahui sang suami.

Pelaku menganiaya FS selama ditinggal suaminya bekerja ke luar kota, dengan alasan korban selalu berperilaku nakal. Setelah diperiksa bocah tersebut mengalami luka serius di bagian telinga dan alat vital.

Ayah kandung korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Subang.


TANGGAPAN
Menyimak pemberitaan diatas berikut pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak

Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:

 Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

 
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:

 (1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

 
(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 
(3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 
(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

 
Semoga bermanfaat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap anak

 Salam

AFH