Ibu Tiri Penyiksa Anak di Subang Diringkus Polisi
http://news.liputan6.com/read/3234711/ibu-tiri-penyiksa-anak-di-subang-diringkus-polisi
Liputan6.com,
Jakarta - Pelaku penyiksaan terhadap
anak tiri di Subang, Jawa Barat berhasil diamankan aparat kepolisian. Sementara
saat ini kondisi bocah yang masih berusia tujuh tahun sudah mulai membaik.
Seperti
ditayangkan Patroli Siang, Senin (22/1/2018). Aparat Polres Subang,
berhasil mengamankan pelaku penganiyaan terhadap anak tirinya yang masih
berusia tujuh tahun. Ibu tiri korban ditangkap di daerah Bandung, pada hari
Minggu, 21 Januari 2018, setelah sempat buron karena mencoba kabur usai
menyadari aksi kekerasan yang dilakukannya diketahui sang suami.
Pelaku menganiaya FS
selama ditinggal suaminya bekerja ke luar kota, dengan alasan korban selalu
berperilaku nakal. Setelah diperiksa bocah tersebut mengalami luka serius di
bagian telinga dan alat vital.
Ayah kandung korban
berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Hingga saat ini pelaku masih
menjalani pemeriksaan intensif di Polres Subang.
TANGGAPAN
Menyimak
pemberitaan diatas berikut pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku kekerasan
terhadap anak
Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:
Setiap Orang
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas
(pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah
sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Semoga
bermanfaat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap anak
AFH
No comments:
Post a Comment