Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!
Bagi pelaku usaha yang berminat
mendirikan sebuah PT maka wajib memahami karakteristik sebuah PT agar kegiatan
usaha yang dibentuknya dapat berjalan secara sah dan aman.
Bentuk
dan Jenis/Macam PT
Bentuk PT banyak macam dan jenisnya yang
tentunya wajib dipahami oleh para pelaku usaha. Bagi para pelaku usaha yang
ingin mengembangkan perusahaannya menjadi PT. Berikut ini sekilas penjelasan
terkait macam-macam PT.
1. PT Tertutup
Saham pada Perseroan Terbatas tertutup
ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja dan pemegang saham
perusahaannya tidak menjual untuk masyarakat secara umum.
2. PT Terbuka
Kebalikan dari PT Tertutup, untuk
perusahaan ini sahamnya terbuka dimiliki atau dibeli masyarakat umum.
3. PT Domestik
Perseroan Terbatas ini didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri (lokal) dan mematuhi segala
peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
5. PT Asing
Domisli dari Perusahaan ini berada di
luar negeri, yang tentunya mematuhi segala peraturan di negara bersangkutan.
Ciri-Ciri
Perseroan Terbatas
Tujuan utama dari pendirian sebuah PT
adalah untuk mendatangkan keuntungan (profit
oriented). Untuk Modal perusahaan terkumpul dari saham-saham.. Perusahaan
ini dipimpin oleh minimal seorang Direksi dan mempunyai Komisaris yang
berfungsi sebagai penasehat dan pengawas. Kekuasaan tertinggi pada perusahaan
ini berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Karakteristik
Perseroan Terbatas
Bagi para pelaku usaha yang ingin
mendirikan PT perlu untuk mengenal apa saja karakteristik dari Perseroan
Terbatas!
1. Perusahaan didirikan oleh dua orang
atau lebih
Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 7
Ayat 1 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Dan setiap pendirinya
diwajibkan untuk mengambil bagian saham dalam jumlah tertentu.
Sedangkan Pasal 7 Ayat 7 UUPT
menjelaskan kalau ketentuan di atas tidak diberlakukan untuk PT yang
keseluruhan sahamnya dikuasai oleh Negara atau BUMN, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, PT yang mengelola Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
serta lembaga lain yang sudah diatur pada Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
2. PT didirikan dengan dasar perjanjian
tertulis yang tertuang pada Akta Notaris
Sebuah PT tidak sah bila didirikan atas
dasar lisan semata. Jadi pendiriannya harus melalui Notaris (akta otentik).
Pasal 7 Ayat 1 UUPT dengan tegas menjelaskan, kalau perjanjian pembuatan
Perseroan Terbatas wajib tertuang di dalam akta otentik, yang dibuat di hadapan
Notaris dan akta tersebut tertulis dengan Bahasa Indonesia.
3. Penentuan Modal Dasar, Modal
Ditempatkan, Modal Disetor
Modal pada Perseroan Terbatas terdiri
atas tiga macam, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan juga Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan akumulasi keseluruhan nilai nominal dari saham yang diterbitkan
oleh Perseroan Terbatas. Modal Ditempatkan merupakan saham atau modal yang
sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri perusahaan untuk dilunasi.
Sedangkan Modal Disetor merupakan saham yang sudah dilunasi dan sudah dibukukan
di dalam kas Perseroan Terbatas.
4.Adanya Pemisahan Harta Kekayaan
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas mempunyai harta
kekayaannya sendiri yang dipisahkan dengan kekayaan pengurusnya. Jadi dengan
ketentuan tersebut, maka pemegang saham tidak dibebani tanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh PT. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan
Komisaris dan Direksi.
5. Tanggung Jawab Terbatas Bagi Dewan
Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Direksi mempunyai kewenangan untuk
berperan sebagai pengurus dan mewakili PT didalam dan diluar PT. Berbagai hal
mengenai kepengurusan Perseroan Terbatas merupakan wewenang dari anggota
Direksi. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan fungsi menasehati
dan pengawasan atas pengurusan yang dilakukan oleh Direksi.
Anggota Direksi tidak bisa dimintai
tanggung jawab secara pribadi akibat tindakan yang dilakukannya sebagai anggota
Direksi dengan catatan segala tindakannya itu atas dasar demi kepentingan
perusahaan / tidak ada benturan kepentingan, beritikad baik dan jujur dalam
pengurusan PT dan dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami oleh perseroan
bukan karena kelalaian dan kesalahannya. Itulah kenapa Direksi tidak bisa
dimintai tanggung jawab secara pribadi, kalau perusahaan mengalami kerugian. Tanggung
jawab terbatas tersebut juga diterapkan bagi Dewan Komisaris dan Pemegang
Saham.
Salam
Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com