Jasa Pembuatan CV Murah Rp.5.000.000,-
Jasa Pendirian atau Pembuatan CV (Persekutuan Komanditer)
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang. Kami melayani jasa pendirian CV sebagai solusi legalitas perusahaan Anda. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Proses kerja 15 hari, pelayanan profesional dan cepat, nikmati promo menarik jasa pendirian atau pembuatan CV dari kami. Silakan kontak untuk paket promo dan penjelasan lebih lanjut.
Dasar Hukum Jasa Pembuatan CV
Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah Kitab Undang -undang Hukum Dagang (KUHD), pasal 19 s/d 21.Dokumen yang diurus dan didapat:
- Pemesanan Nama CV.
- Akta Notaris.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Pengesahan SK MenKumHam.
- SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar).
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP/NIB(Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha).
Persyaratan pendirian atau jasa pembuatan CV :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy NPWP Pendiri
- Foto copy Kartu Keluarga Direktur/Dirut
- Phaspoto Dirut/Direktur 3×4 sebanyak 2 lembar dengan dasar warna merah.
Hub:
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners
Gd.
LMPP Building Lantai 2
Jl.
KH Wahid Hasyim No 10 Jakarta
No comments:
Post a Comment