ANTISIPASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Sengketa
tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik atas tanah
harus lebih waspada lagi agar dapat terhindar dari kasus sengketa
tanah. Berikut ini beberapa kiat yang dapat dilakukan.
Dalam Transaksi Jual-Beli Property (second) maka beberapa langkah yang perlu dilakukan yakni:
1)Cek Asal Usul Kepemilikan
2)Cek Keabsahan Sertifikat
3)Pastikan Kredibilitas Penjual
Banyak
faktor yang menyebabkan terjadinya kasus sengketa tanah. Umumnya karena
faktor ketidaktahuan para pelaku di sektor properti akan seluk beluk
transaksi dan hukum property.
Kasus
persengketaan tanah di Indonesia melibatkan banyak pihak dan menjangkau
setiap lapisan masyarakat baik itu antar perseorangan maupun korporasi
dengan warga, yang hingga kini masih sering muncul di televisi, portal online, hingga surat kabar.
Aslam Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners mampu menyelesaikan setiap Kasus dibidang property melalui:
- Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
- Penyelesaian melalui proses mediasi
Aslam
Hasan & Partners bersinergi dengan LOH & Partners memiliki
keahlian dan pengalaman dalam bidang transaksi property baik jual beli
dan sewa-menyewa lahan komersial dan property maupun penyelesaian
sengketa property, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan
Negeri (PN) dan penyelidikan kepolisian terkait penipuan dan perusakan
property disamping itu Kami juga menyediakan pandangan hukum / (property insight)
bagi para klien retainer kami yang beroperasi di bidang tanah dan
property. Kami juga menyiapkan perjanjian jual-beli tanah, rumah,
apartemen, pabrik serta memberikan saran sesuai dengan regulasi tentang
tanah dan property, mewakili klien dalam setiap transaksi / negosiasi
sengketa property, dan kami juga menyiapkan rancangan serta dokumentasi
hukum terkait penyelesaian masalah transaksi tanah dan property secara
umum.
Apabila anda membutuhkan pengacara lahan komersial dan property dapat menghubungi kami:
Aslam
HP/WA : 081905057198
Email:a.f.hasanlawoffice@ gmail.com
Aslam Hasan & Partners
LOH & Partners
No comments:
Post a Comment