Sunday, 16 May 2021

PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

Dalam suatu sengketa perdata sering terjadi penyelesaian sengketa berakhir dalam forum mediasi antar para pihak, merujuk pada pendapat dari Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi diluar pengadilan maka hasil perdamaian harus dituangkan dalam suatu akta perdamaian agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat bilamana sengketa dikemudian hari timbul kembali.

Dengan merujuk pada Pasal 36 PERMA No. 1 Tahun 2016 :
(1) Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang
untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.

(2) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Kesepakatan Perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum Para Pihak dengan objek sengketa.

(3) Hakim Pemeriksa Perkara di hadapan Para Pihak hanya akan menguatkan
Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian, jika Kesepakatan Perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2).

(4) Akta Perdamaian atas gugatan untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan oleh Hakim Pemeriksa
Perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Salam
TIM AHP|ADVOKAT

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah


Dalam transaksi jual beli tanah tanpa pemilik tanah terlibat secara aktif dalam transaksi yang berjalan dengan pihak pembeli maka dapat menimbulkan risiko yakni uang hasil penjualan tidak diterima sama sekali atau diterima namun jumlahnya jauh dari yang dikesepakati atau pembeli mendapatkan penjual yang tidak berhak menjual.

Dalam hal terjadi permasalahan yang demikian maka dapat diduga terjadi suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sedangkan untuk pidana penggelapan diatur dalam pasal Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus penipuan penggelapan yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum AHP|ADVOKAT akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK TANAH WARIS

 PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS


PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS

Berangkat dari video diatas dan tidak masuk dalam substansi perkara dalam video tersebut, Secara formil perlu dipahami bersama bahwa dalam mengurus proses peralihan hak suatu sertifikat tanah karena pewarisan ke para ahli waris maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang dapat diperoleh dikantor pertanahan setempat, beberapa dokumen tersebut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Surat kuasa, jika dikuasakan.
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris.
  6. Akta Wasiat Notariel(bila).
  7. Surat Kematian.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan. 
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Beberapa persyaratan formil diatas harus dilengkapi oleh pemohon yang mengajukan peralihan hak atas tanah tersebut dan tidak dapat peralihan hak atas tanah waris tanpa melibatkan para ahli waris.

Setelah kelengkapan dokumen tersebut tersedia kemudian dilakukan proses peralihan haknya dan balik nama ke Kantor Pertanahan setempat, mengutip pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan "setelah sertifikat tersebut selesai di balik nama atas para ahli warisnya dan hendak dialihkan kembali ke pihak lain maka prosesnya harus melibatkan semua ahli waris" 

Salam 

Tim AHP|ADVOKAT



Saturday, 15 May 2021

PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S


Penanganan kasus yang ditangani oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan yang notabene adalah Lawyer spesialisasi perkara properti terkait soal penguasaan tanah yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.  

KRONOLOGIS RINGKAS:

Klien kami menjalin bisnis bersama yaitu usaha restauran dimana untuk kebutuhan pemenuhan modal kerjanya dipenuhi dengan meminjam sejumlah uang dari rekan bisnis dengan jaminan berupa sebidang tanah.

Dalam pinjaman yang diberikan dengan jaminan sebidang tanah pelaksanaannya dilakukan melalui penandatanganan perjanjian dihadapan notaris yang mana perjanjiannya ditandatangani dalam bentuk PPJB bukan yang seharusnya berupa Perjanjian Hutang Piutang.

Bahwa oleh rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan selaku kuasa hukum, saat kejadian itu, perbuatan rekan bisnis yang menyodorkan PPJB telah dianggap masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu telah menguasai hak dan benda milik orang lain dengan yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil. 

Kuasa hukum (Lawyer) juga dalam gugatannya, meminta kepada Hakim persidangan agar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap tanah sengketa tersebut. Serta menyatakan PPJB yang dibuat dihadapan oknum Notaris tersebut, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat dengan tujuan untuk menguasai hak dan benda kekayaan orang lain secara melawan hukum, yang seharusnya oleh oknum Notaris tersebut, dibuatkan Akta Perjanjian Hutang Piutang sehingga perjanjian Aquo Batal Demi Hukum

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=view_region&regid=2499



Monday, 10 May 2021

Arti Pentingnya Identitas Para Pihak Dalam Perjanjian

Arti Pentingnya Identitas Para Pihak Dalam Perjanjian.

Dalam membuat suatu perjanjian bagian utama yang harus mendapat perhatian bagi para pihak yang membuat perjanjian adalah Bagian Komparisi/Identitas Para Pihak.

Komparisi dalam suatu perjanjian menjelaskan apakah para pihak mempunyai hak dan kewenangan untuk melaksanakan perjanjian atau tidak. Akibat hukum dari pencantuman identitas para pihak yang tidak berwenang untuk melaksanakan perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Salam

https://smartbio.link/Pakarhukumkontrak

Tuesday, 4 May 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang



Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang

Mengenai Merek dasar hukumnya dapat dilihat dengan merujuk didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengertian merek ini terdapat didalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa :

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selanjutnya pada pada pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa :

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dengan demikian pendaftaran setiap merek yang dimiliki akan mendapatkan keuntungan berupa perlindungan hukum yang pasti atas merk yang dimiliki baik secara nasional ataupun internasional untuk setiap kegiatan bisnis yang dilakukan serta mencegah pihak lain untuk menggunakan merk milik pendaftar merek.

Untuk setiap transaksi dagang yang dilakukan khususnya dalam kerjasama Distribusi Barang maka setiap perusahaan pemilik merek dapat mencantumkan klausul merek sbb:

"Distributor shall not dispute or contest for any reason whatsoever, directly or indirectly, during the term of this Agreement and thereafter, the validity, ownership or enforceability of any of the trademarks of Company, nor directly or indirectly attempt to acquire or damage the value of the goodwill associated with any of the trademarks of Company, nor counsel, procure or assist any third Party to do any of the foregoing"

"Distributor will not institute any proceedings with respect to the trademarks of Company either in Distributor’s own name or on behalf of Company without express written permission of Company.......dst

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://katadata.co.id/merek-lokal


Monday, 15 March 2021

Pemaparan Ringkas Gugatan Sederhana Oleh Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Pada kesempatan kali ini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS      akan menyampaikan mengenai prosedur mengajukan gugatan sederhana. 

Apa Yang Dimaksud Gugatan Sederhana?

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya yaitu nilai kerugian materiil yakni maksimal Rp 500 juta dan jenisP Perkaranya adalah wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dikecualikan adalah sengketa atas tanah dan jenis perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

Permohonan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Tata Cara Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015, atau disebut (PERMA 2/2015) dan diupdate dengan Perma No.4 Tahun 2019.

Ruang lingkup gugatan sederhana yaitu perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, danp
  2. perkara sengketa hak atas tanah.

Alur Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Berikut alur perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri:


Sumber:

Syarat-Syarat Gugatan Sederhana:

  1. Materi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum nilainya tidak lebih dari Rp. 500jutai
  2. Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama
  3. Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  5. Tata cara penyelesaian gugatan sederhana melalui pembuktian sederhana dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
  6. Penggugat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko gugatan, yang berisi: a. identitas lengkap penggugat dan tergutat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat.
  7. Dalam gugatan sederhana tidak dikenal tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan (Pasal 17).
  8. Upaya hukum gugatan sederhana berupa “keberatan” dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan.
  9. Keberatan harus dilampiri dengan memori keberatan yang diajukan/ditangani oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  10. Keberatan ditangani oleh Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, yang harus memutuskan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis.
  11. Putusan Majelis Hakim terhadap keberatan tersebut bersifat final dan Binding (tidak ada upaya hukum lain).

Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sumber: