Showing posts with label Sengketa Tanah. Show all posts
Showing posts with label Sengketa Tanah. Show all posts

Sunday 16 May 2021

SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK TANAH WARIS

 PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS


PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS

Berangkat dari video diatas dan tidak masuk dalam substansi perkara dalam video tersebut, Secara formil perlu dipahami bersama bahwa dalam mengurus proses peralihan hak suatu sertifikat tanah karena pewarisan ke para ahli waris maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang dapat diperoleh dikantor pertanahan setempat, beberapa dokumen tersebut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Surat kuasa, jika dikuasakan.
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris.
  6. Akta Wasiat Notariel(bila).
  7. Surat Kematian.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan. 
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Beberapa persyaratan formil diatas harus dilengkapi oleh pemohon yang mengajukan peralihan hak atas tanah tersebut dan tidak dapat peralihan hak atas tanah waris tanpa melibatkan para ahli waris.

Setelah kelengkapan dokumen tersebut tersedia kemudian dilakukan proses peralihan haknya dan balik nama ke Kantor Pertanahan setempat, mengutip pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan "setelah sertifikat tersebut selesai di balik nama atas para ahli warisnya dan hendak dialihkan kembali ke pihak lain maka prosesnya harus melibatkan semua ahli waris" 

Salam 

Tim AHP|ADVOKAT



Wednesday 14 October 2015

SENGKETA PERTANAHAN

Konflik Tanah di Ibukota Mendesak Diatasi


 
 
 
 
Permasalahan mengenai pertanahan semakin komplek dan sangat mendesak untuk diselesaikan  dengan cepat dan aman agar kepentingan/hak dari masing-masing pihak jelas dan terang,
 
Hasan & Hasan Sebagai kantor hukum advokat dan pengacara, kami dapat membantu Anda untuk menyelesaikan dan menghadapi kasus pertanahan yang menimpa Anda. Beberapa kasus pertanahan yang sering terjadi dan dapat kami bantu penanganannya adalah sebagai berikut :
  1. Sengketa Jual-Beli Tanah, Bangunan
  2. Sengketa Penyerobotan Tanah
  3. Sengketa Tanah Warisan
  4. Eksekusi Tanah (Dalam hal tanah merupakan objek dari Jaminan Kredit)
Dalam proses setiap penanganan kasus-kasus hukum diatas, team kami selalu melakukan pendekatan/ penanganan perkara secara musyawarah. Jika Anda, keluarga anda, kerabat, tetangga ataupun kenalan anda sedang mengalami salah satu masalah hukum diatas, Team kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.
 
INFO SELENGKAPNYA:
A.F Hasan
PIN BB: 74f84658
Telp: 081905057198