Showing posts with label penyelesaian sengketa. Show all posts
Showing posts with label penyelesaian sengketa. Show all posts

Sunday 16 May 2021

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi


Bahwa ketentuan didalam Hukum Acara Perdata mendorong para pihak yang bersengketa untuk melakukan proses perdamaian melalui forum Mediasi untuk semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) maupun perlawanan pihak ketiga (derden verzet) wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi:

Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

  1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
  2. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  3. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  4. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
  5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
  6. Penyelesaian perselisihan partai politik;
  7. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
  8. Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

1. Tahap pramediasi

Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediaor melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.

2. Tahap pelaksanaan mediasi

Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.

3. Tahap akhir implementasi mediasi

Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.

Sumber:

https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/978-mediasi-di-pengadilan#

Gambar:

https://m.facebook.com/Pengadilan-Negeri-Karanganyar-106476217560470/




SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK TANAH WARIS

 PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS


PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS

Berangkat dari video diatas dan tidak masuk dalam substansi perkara dalam video tersebut, Secara formil perlu dipahami bersama bahwa dalam mengurus proses peralihan hak suatu sertifikat tanah karena pewarisan ke para ahli waris maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang dapat diperoleh dikantor pertanahan setempat, beberapa dokumen tersebut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Surat kuasa, jika dikuasakan.
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris.
  6. Akta Wasiat Notariel(bila).
  7. Surat Kematian.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan. 
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Beberapa persyaratan formil diatas harus dilengkapi oleh pemohon yang mengajukan peralihan hak atas tanah tersebut dan tidak dapat peralihan hak atas tanah waris tanpa melibatkan para ahli waris.

Setelah kelengkapan dokumen tersebut tersedia kemudian dilakukan proses peralihan haknya dan balik nama ke Kantor Pertanahan setempat, mengutip pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan "setelah sertifikat tersebut selesai di balik nama atas para ahli warisnya dan hendak dialihkan kembali ke pihak lain maka prosesnya harus melibatkan semua ahli waris" 

Salam 

Tim AHP|ADVOKAT