Salam
Tim AHP ADVOKAT
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat
Latar Belakang
Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan
Puteranegara Batubara Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB
Kita tunggu dan ikuti
proses selanjutnya dalam perkara ini.
Salam
Tim AHP ADVOKAT
Sumber berita:
Video youtube terkait:
Video Lainnya:
Sumber:
Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin
Melihat ketentuan didalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah
sebagai berikut:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Inti dari
ketentuan ini adalah suap terhadap penyelenggara negara yang dalam hal ini dilakukan kepada penyidik KPK
sedangkan ketentuan pasal Pasal 64 ayat 1 KUHP berbunyi :
Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Ketentuan dalam pasal ini adalah mengenai perbuatan berlanjut
sumber berita:
Narasumber:
MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO
Dugaan
investasi bodong pada perdagangan opsi biner di binomo saat ini sudah memasuki
tahapan penyelidikan dan akan memasuki tahapan penyidikan dimana sementara ini
terdapat dugaan pelanggaran dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo
Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5
dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55
KUHP.
Pasal 45 ayat (2)
Ketentuan
didalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) memiliki pertalian dengan ketentuan didalam Pasal 27 ayat (2).
Pasal 45 (2) menyatakan : Setiap
Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud
dalam Pasal 27 ayat (2)
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar
rupiah).
Sedangkan ketentuan pasal 27 (2) nya adalah : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sehingga dari ketentuan 2 pasal diatas dapat ditarik suatu obyek yang sama yakni mengenai perjudian, dimana ketentuan didalam pasal 27 (2) mengurai perjudian sebagai perbuatan yang dilarang dan pasal 45 (2) merupakan akibat hukum terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimuat dalam pasal 27 (2).
Pasal 45A ayat (1)
Selanjutnya Pasal 45A ayat (1) yang bertalian dengan
ketentuan pasal 28 (1) menyatakan Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28
ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000. 000.000,00
(satu miliar rupiah) dan pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Dari 2 ketentuan pasal diatas berintikan mengenai berita bohong (HOAX) dimana pasal 45A (1) merupakan akibat hukum dari pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 (1)
Pasal
3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Inti dari pasal ini adalah perolehan harta yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana
Pasal 5
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Intinya
adalah penerimaan suatu harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil
tindak pidana sebagaimana yang diurai macam tindak pidananya didalam pasal 2 .
Sedangkan pada pasal 2 (1) diterangkan : Hasil tindak pidana adalah Harta
Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c.
narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan
migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang
perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan
senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r.
penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang
perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang
kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana
penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Selanjutnya pasal 10 "Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5." Ketentuan pasal ini bertalian juga dengan ketentuan didalam pasal 55 KUHP.
Dan pasal 378 KUHP juga bertalian dengan pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Salam
Narasumber:
Advokat Aslam Fetra Hasan
Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:
Dalam proses
penyeldikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana maka alat bukti dan
barang bukti memiliki peran yang sangat menentukan. Alat bukti adalah segala
sesuatu yang terkait secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu peristiwa
dan atau perbuatan dimana dengan alat bukti ini dapat dipergunakan sebagai dasar
pembuktian atas suatu peristiwa dan atau perbuatan yang terjadi. Didalam KUHAP
alat bukti yang sah terdapat pengaturannya didalam Pasal 184 yang menyatakan
alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan
saksi;
b. keterangan
ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa
Sedangkan mengenai Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Selanjutnya mengenai barang bukti. Barang bukti menurut Perkap No.6 tahun 2019 adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Salam
Tim AHP| ADVOKAT
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk
memenuhi kebutuhan persoalan hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP
|ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri
merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di
bidangnya.
Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD
Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa
menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan
legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.
Keadilan Restoratif Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kasus Pidana
Suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana yang sudah dimulai proses penyelidikan dan atau penyidikan dapat diselesaikan diluar forum pengadilan melalui upaya keadilan restorative, dimana upaya ini merupakan salah satu upaya perdamaian diantara pelapor dan pihak terlapor untuk tidak memperpanjang permalahan diantara para pihak dan saling sepakat untuk diselesaikan dengan mufakat. Menurut Perkap No 6 Tahun 2019, upaya perdamaian yang ditempuh melalui keadilan restorative dapat dilakukan bilamana memenuhi syarat materiil dan formil. Syarat materiil meliputi:
Prinsip Pembatas pada pelaku:
1) tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni
kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan
2) pelaku bukan residivis;
Prinsip Pembatas pada tindak pidana dalam proses:
1) penyelidikan; dan
2) penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum;
Sedangkan untuk aspek formilnya meliputi:
Melalui
forum ini maka suatu tindak pidana dapat cepat selesai dan memberikan keadilan bagi para pihak.
Salam
Tim
AHP| ADVOKAT
Konsultasikan
Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan
hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah
beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum
berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.
Untuk
berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl.
Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor
Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai
jenis perusahaan dan perorangan.