Wednesday, 19 May 2021

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Pendiri dan pengurus perseroan dengan perseroan yang didirikan merupakan subyek hukum yang terpisah sepanjang perseroan yang didirikan sudah sah berbadan hukum. Apabila perseroan yang didirikan belum sah berbadan hukum dan pendiri dan pengurus perseroan melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan dengan pihak ketiga maka pendiri dan pengurus perseroan semuanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

Lebih lanjut dalam UU PT dinyatakan bahwa Perbuatan hukum yang dilakukan pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

Dengan demikian pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut akan tetap bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul sepanjang belum ada penegasan RUPS Perseroan yang secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 18 May 2021

Memahami Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perusahaan

Memahami Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perusahaan

Dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas tentu ada pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pemegang saham dengan harta perseroan pun demikian terhadap tanggung jawab pemegang saham terhadap perseroan. Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Namun pemisahan dan batasan tanggung jawab pemegang saham terhadap perseroan tidak berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam UU PT yakni apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Salam 

TIM AHP|ADVOKAT

PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS

PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS

Pemeriksaan terhadap perseroan terbatas dapat dilakukan dalam hal ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham ataup pihak ketiga; atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

Masih merujuk kepada ketentuan didalam UU PT No 40 Tahun 2007, bahwa Pemeriksaan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut bahwa Permohonan pemeriksaan ini sifatnya limitatif hanya terbatas dapat diajukan oleh:

a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau

c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Salam

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan perseroan terbatas maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. 

AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Tanggung Jawab Komisaris Dalam Kepailitan Perseroan

Tanggung Jawab Komisaris Dalam Kepailitan Perseroan


Bahwa dalam kepengurusan suatu perseroan terbatas, Komisaris mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan nasehat dan pengawasan terhadap Direksi atas pengurusannya dalam menjalankan perusahaan supaya sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Apabila dalam berjalannya waktu, kewajiban perusahaan tidak dapat lagi dipenuhi dari aset perusahaan sehingga perusahaan berada dalam kondisi rugi dan pailit maka Komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng dengan Direksi karena kesalahan atau kelalaiannya dalam melakukan pengawasan atas pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi terhadap semua kewajiban yang belum dilunasi namun Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan

d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Gambar

Pemberhentian Direksi Sebuah PT

Pemberhentian Direksi Sebuah PT


Pemberhentian Direksi sebuah PT tidak dapat dilakukan secara serta merta namun harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sudah diatur baik dalam UU PT UU No 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar perseroan. Menurut pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa Pemberhentian Direksi sebuah PT menurut UU PT diatur didalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:

(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Kesimpulan

Bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan setiap saat oleh RUPS, baik melalui forum RUPS maupun di luar RUPS (sirkuler). Pemberhentian anggota Direksi dimaksud harus mencantumkan alasan pemberhentiannya, serta anggota Direksi yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri kecuali yang bersangkutan tidak berkeberatan dengan pemberhentian tersebut

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT

Untuk memenuhi kebutuhan pemberhentian direksi maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Sumber Gambar



Monday, 17 May 2021

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

Terhadap kreditor pemegang jaminan kebendaan atas tanah dan bangunan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan maka kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut memiliki hak preferen atas obyek jaminan dalam hal debitor wanprestasi. Apabila terhadap obyek jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungan dilakukan sita pidana untuk kemudian dirampas menjadi milik negara maka selaku kreditor pemegang jaminan dapat melakukan upaya hukum berupa Derden Verzet.

Merujuk pada Prosedur Berperkara Perlawanan, PROSEDUR DERDEN VERZET

  1. Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban.
  2. Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan.
  3. Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. ( niet ont vankelijkverklaard ).
  4. Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet.
  5. Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan.
  6. Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya.

Salam

AHP|ADVOKAT

Sunday, 16 May 2021

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Dalam utang piutang, kreditor memiliki hak untuk mengajukan PKPU atau Kepailitan terhadap debitor yang wanprestasi namun harus merujuk pada :

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkan :“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.” 
  2. Di samping itu di dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan :“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untukdinyalakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Salam

Tim AHP|ADVOKAT