Sunday, 16 May 2021

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi


Bahwa ketentuan didalam Hukum Acara Perdata mendorong para pihak yang bersengketa untuk melakukan proses perdamaian melalui forum Mediasi untuk semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) maupun perlawanan pihak ketiga (derden verzet) wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi:

Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

  1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
  2. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  3. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  4. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
  5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
  6. Penyelesaian perselisihan partai politik;
  7. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
  8. Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

1. Tahap pramediasi

Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediaor melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.

2. Tahap pelaksanaan mediasi

Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.

3. Tahap akhir implementasi mediasi

Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.

Sumber:

https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/978-mediasi-di-pengadilan#

Gambar:

https://m.facebook.com/Pengadilan-Negeri-Karanganyar-106476217560470/




PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

Dalam suatu sengketa perdata sering terjadi penyelesaian sengketa berakhir dalam forum mediasi antar para pihak, merujuk pada pendapat dari Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi diluar pengadilan maka hasil perdamaian harus dituangkan dalam suatu akta perdamaian agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat bilamana sengketa dikemudian hari timbul kembali.

Dengan merujuk pada Pasal 36 PERMA No. 1 Tahun 2016 :
(1) Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang
untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.

(2) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Kesepakatan Perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum Para Pihak dengan objek sengketa.

(3) Hakim Pemeriksa Perkara di hadapan Para Pihak hanya akan menguatkan
Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian, jika Kesepakatan Perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2).

(4) Akta Perdamaian atas gugatan untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan oleh Hakim Pemeriksa
Perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Salam
TIM AHP|ADVOKAT

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah


Dalam transaksi jual beli tanah tanpa pemilik tanah terlibat secara aktif dalam transaksi yang berjalan dengan pihak pembeli maka dapat menimbulkan risiko yakni uang hasil penjualan tidak diterima sama sekali atau diterima namun jumlahnya jauh dari yang dikesepakati atau pembeli mendapatkan penjual yang tidak berhak menjual.

Dalam hal terjadi permasalahan yang demikian maka dapat diduga terjadi suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sedangkan untuk pidana penggelapan diatur dalam pasal Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus penipuan penggelapan yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum AHP|ADVOKAT akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK TANAH WARIS

 PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS


PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS

Berangkat dari video diatas dan tidak masuk dalam substansi perkara dalam video tersebut, Secara formil perlu dipahami bersama bahwa dalam mengurus proses peralihan hak suatu sertifikat tanah karena pewarisan ke para ahli waris maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang dapat diperoleh dikantor pertanahan setempat, beberapa dokumen tersebut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Surat kuasa, jika dikuasakan.
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris.
  6. Akta Wasiat Notariel(bila).
  7. Surat Kematian.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan. 
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Beberapa persyaratan formil diatas harus dilengkapi oleh pemohon yang mengajukan peralihan hak atas tanah tersebut dan tidak dapat peralihan hak atas tanah waris tanpa melibatkan para ahli waris.

Setelah kelengkapan dokumen tersebut tersedia kemudian dilakukan proses peralihan haknya dan balik nama ke Kantor Pertanahan setempat, mengutip pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan "setelah sertifikat tersebut selesai di balik nama atas para ahli warisnya dan hendak dialihkan kembali ke pihak lain maka prosesnya harus melibatkan semua ahli waris" 

Salam 

Tim AHP|ADVOKAT



Saturday, 15 May 2021

PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

PROSES CERDAS PENANGANAN PERKARA TANAH DI DEPOK OLEH REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S


Penanganan kasus yang ditangani oleh rekan Advokat Aslam Fetra Hasan yang notabene adalah Lawyer spesialisasi perkara properti terkait soal penguasaan tanah yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.  

KRONOLOGIS RINGKAS:

Klien kami menjalin bisnis bersama yaitu usaha restauran dimana untuk kebutuhan pemenuhan modal kerjanya dipenuhi dengan meminjam sejumlah uang dari rekan bisnis dengan jaminan berupa sebidang tanah.

Dalam pinjaman yang diberikan dengan jaminan sebidang tanah pelaksanaannya dilakukan melalui penandatanganan perjanjian dihadapan notaris yang mana perjanjiannya ditandatangani dalam bentuk PPJB bukan yang seharusnya berupa Perjanjian Hutang Piutang.

Bahwa oleh rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan selaku kuasa hukum, saat kejadian itu, perbuatan rekan bisnis yang menyodorkan PPJB telah dianggap masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu telah menguasai hak dan benda milik orang lain dengan yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil. 

Kuasa hukum (Lawyer) juga dalam gugatannya, meminta kepada Hakim persidangan agar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap tanah sengketa tersebut. Serta menyatakan PPJB yang dibuat dihadapan oknum Notaris tersebut, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat dengan tujuan untuk menguasai hak dan benda kekayaan orang lain secara melawan hukum, yang seharusnya oleh oknum Notaris tersebut, dibuatkan Akta Perjanjian Hutang Piutang sehingga perjanjian Aquo Batal Demi Hukum

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=view_region&regid=2499



Monday, 10 May 2021

Arti Pentingnya Identitas Para Pihak Dalam Perjanjian

Arti Pentingnya Identitas Para Pihak Dalam Perjanjian.

Dalam membuat suatu perjanjian bagian utama yang harus mendapat perhatian bagi para pihak yang membuat perjanjian adalah Bagian Komparisi/Identitas Para Pihak.

Komparisi dalam suatu perjanjian menjelaskan apakah para pihak mempunyai hak dan kewenangan untuk melaksanakan perjanjian atau tidak. Akibat hukum dari pencantuman identitas para pihak yang tidak berwenang untuk melaksanakan perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Salam

https://smartbio.link/Pakarhukumkontrak

Tuesday, 4 May 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang



Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH., C.L.A., C.P.L.S.,C.C.C.E., C.C.L.S Mengenai Arti Penting Pendaftaran Merek dan Pencantuman Klausul Merek Dalam Setiap Perjanjian Transaksi Dagang

Mengenai Merek dasar hukumnya dapat dilihat dengan merujuk didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengertian merek ini terdapat didalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa :

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selanjutnya pada pada pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa :

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dengan demikian pendaftaran setiap merek yang dimiliki akan mendapatkan keuntungan berupa perlindungan hukum yang pasti atas merk yang dimiliki baik secara nasional ataupun internasional untuk setiap kegiatan bisnis yang dilakukan serta mencegah pihak lain untuk menggunakan merk milik pendaftar merek.

Untuk setiap transaksi dagang yang dilakukan khususnya dalam kerjasama Distribusi Barang maka setiap perusahaan pemilik merek dapat mencantumkan klausul merek sbb:

"Distributor shall not dispute or contest for any reason whatsoever, directly or indirectly, during the term of this Agreement and thereafter, the validity, ownership or enforceability of any of the trademarks of Company, nor directly or indirectly attempt to acquire or damage the value of the goodwill associated with any of the trademarks of Company, nor counsel, procure or assist any third Party to do any of the foregoing"

"Distributor will not institute any proceedings with respect to the trademarks of Company either in Distributor’s own name or on behalf of Company without express written permission of Company.......dst

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://katadata.co.id/merek-lokal