Tuesday, 2 March 2021

PERIHAL EKSEKUSI

PERIHAL EKSEKUSI



Dalam proses Gugatan perkara perdata terkait eksekusi jaminan milik pihak tergugat apabila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan petitum dari penggugat dan kemudian putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak penggugat dapat melakukan eksekusi putusan terhadap obyek barang sita eksekusi.

Adapun tahapan-tahapannya dilakukan sebagai berikut:

Adanya permohonan eksekusi

Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Eksekusi atas putusan berkaitan dengan eksekusi terhadap obyek sita jaminan akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, yakni dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Aanmaning

Permohonan eksekusi merupakan landasan bagi Ketua Pengadilan Negeri guna melakukan peringatan atau Aanmaning. Aanmaning yakni tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” yang ditujukan kepada Tergugat supaya dirinya menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Permohonan sita eksekusi

Setelah tahapan Aanmaning dilakukan maka pengadilan akan melakukan sita eksekusi atas asset dari pihak tergugat berdasarkan permohonan dari pihak penggugat / pemohon. Untuk kemudian PIhak pengadilan yang berwenang akan mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, merujuk pada syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Penetapan eksekusi

Setelah permohonan sita eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Tahapan Lelang

Setelah rangkaian diatas maka akan dikeluarkan juga Berita Acara Eksekusi untuk selanjutnya akan dilakukan lelang

Demikian informasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam blog AHP|ADVOKAT oleh Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S dalam kesempatan perbincangan hari ini 2 Maret 2021 antara Tim AHP|ADVOKAT dengan Rekan Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S

Salam

AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:

https://www.gresnews.com/mobile/berita/tips/92967-dasar-hukum-eksekusi-tanah/


Monday, 15 February 2021

UCAPAN SELAMAT BUAT BAPAK ASLAM FETRA HASAN S.H.,C.L.A.,C.C.C.E

 


Suatu kebanggaan salah satu keluarga besar kami Sdr. Aslam Fetra Hasan yang kini Full Incharge menangani sebuah perusahaan konglomerasi swasta terbesar di Indonesia dapat meraih gelar Certified Contract Commercial Expert (C.C.C.E). Semoga ilmu dan pengalaman yang diraih dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sukses Selalu dan terus berusaha


Salam

AHP|ADVOKAT 

Sunday, 14 February 2021

Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Property

Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Property

Dalam suatu transaksi jual beli property dimana pembeli telah membayar lunas harga objek jual beli kepada penjual dan dapat dibuktikan dengan bukti transfer /tanda terima uang serta telah dipenuhinya syarat-syarat dibuat dan dilaksanakan Akta Jual Beli sehingga apabila tidak dilanjutkannya transaksi penandatangan Akta Jual Beli dan atau Pelepasan Hak oleh penjual atas obyek transaksi maka merupakan tindakan wanprestasi

Salam

AHP|ADVOKAT

Thursday, 11 February 2021

Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang

Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang


Eksekusi Pengosongan atas tanah/tanah dan rumah yang masih ditempati/dikuasai oleh tersita/terlelang, maka pelaksanaan pengosongan merujuk kepada ketentuan Pasal 200 (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg. 

Apabila terlelang /tersita tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah dan rumah itu secara sukarela dalam keadaan kosong dan baik, maka dilakukan upaya paksa. Pihak terlelang dan keluarganya beserta barang-barang yang berada di dalam objek lelang akan dikeluarkan secara paksa. 

Pengadilan atau pemenang lelang atau pemohon eksekusi dapat meminta bantuan dari lembaga Kepolisian dengan melibatkan Aparat Pemerintah setempat (Muspika).

Salam
AHP|ADVOKAT

Tuesday, 9 February 2021

Transaksi Jual-Beli Property

 Transaksi Jual-Beli Property

Pengaturan tentang Jual beli terdapat pada Bab kelima, Pasal 1457 KUH Perdata "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan" dan menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (1995:  

1) “... adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut”

Dalam transaksi jual beli ini menurut KUH Perdata diatas adalah belum terdapat adanya pemindahan/peralihan hak milik. Hak milik baru berpindah /beralih dengan dilakukannya suatu perbuatan hukum atau perbuatan yuridis yang disebut sebagai ”penyerahan”.

Dalam transaksi jual beli property maka bentuk penyerahan dilakukan dengan perbuatan yang disebut ”balik nama” dihadapan PPAT. 

Salam

AHP|ADVOKAT


Friday, 22 January 2021

Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT. PMA Di Indonesia

Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT. PMA Di Indonesia

Penanaman modal / Investasi asing dalam turut serta berusaha di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing 100% atau sebagian modal dalam negeri dengan mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)

PT Penanaman Modal Asing, yang seringkali disingkat sebagai “PT PMA” dapat dilakukan dengan kepemilikan saham pada saat pendirian perusahaan atau pembelian saham dalam perusahaan yang sudah didirikan baik PT maupun PT PMA.

Berikut beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh investor asing yang akan melakukan investasi di Indonesia (pendirian PT PMA) adalah sebagai berikut:

1.Daftar Negatif Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Daftar Negatif Investasi”), yang mengatur:

a.daftar bidang usaha yang tertutup untuk investasi (baik untuk investor domestik maupun asing); dan

b.daftar bidang usaha yang terbuka bagi investor asing, adapun bidang usaha tersebut tunduk pada beberapa pembatasan.

2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai lingkup masing-masing bidang usaha berdasarkan nomor KBLI. Peraturan ini cukup penting dan harus dijadikan perhatian bagi investor asing untuk mengecek apakah pendirian PT PMA mereka di Indonesia tunduk pada pembatasan berdasarkan Daftar Negatif Investasi.

3. Pedoman dan prosedur perizinan dan non perizinan investasi modal asing di Indonesia yang dimuat dalam peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), No. 5 Tahun 2013 yang telah diubah dengan peraturan BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM”).

Lebih lanjut dijabarkan Dokumen perizinan/pendirian yang diperlukan bagi investor asing untuk pendirian PT PMA di Indonesia sebagai berikut:

  1. Izin Prinsip dari BKPM;
  2. Akta Pendirian PT PMA yang dari Notaris;
  3. Keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT PMA dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. NIB;
  5. NPWP dan keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari kantor pajak;
  6. Izin Usaha dari BKPM;
  7. Tanda Daftar Perusahaan dari instansi untuk pelayanan perizinan terpadu (BPPT); dan
  8. Wajib lapor ketenagakerjaan dan laporan kesejahteraan dari sub departemen di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salam
AHP|ADVOKAT

Monday, 14 December 2020

KLARIFIKASI ATAS FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SAUDARA ASLAM

KLARIFIKASI ATAS FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SAUDARA ASLAM


Kami selaku tim AHP|ADVOKAT akan memberikan klarifikasi dan bantahan keras atas fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saudara Aslam yang dilakukan oleh oknum salah satu pengelola situs penjual jasa konsultasi Hukum.

Sudah jamak terjadi bilamana suatu negosiasi /penawaran kerjasama bila tidak terjadi kesepakatan maka kerjasama tidak/belum dapat dilanjutkan. 
Suatu penawaran kerjasama yang tidak deal apakah itu suatu penipuan? 

Apakah suatu negosiasi kerjasama yang tidak sepakat apakah itu suatu penawaran kerjasama yang palsu??

Alhamdulillah Allah SWT menyelamatkan kami semua oleh aksi oknum tersebut untuk lanjut bekerjasama dengannya. Belum sepakat bekerjasama saja sudah seperti itu apalagi bila sudah bekerjasama??

Setidaknya masyarakat umum sudah dapat menilai dan tetap waspada terhadap aksi aksi oknum tersebut. 

Terhadap masyarakat umum atau siapapun selaku korban pelaku fitnah dan pencemaran nama baik dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mendasarkan laporannya pada Pasal 310 ayat (1) KUHP,Pasal 311 ayat (1 KUHP), Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 36 UU ITE dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE;

Sudah selayaknya bagi setiap pelaku tindak pidana penghinaan,pencemaran nama baik dan fitnah dijerat seberat-beratnya dengan hukuman yang berlapis.

Salam