- Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
- Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Monday, 1 July 2019
PERLAWANAN PIHAK KETIGA-MEMPERTAHANKAN HAK
Saturday, 29 June 2019
UPAYA HUKUM VERZET
4.2. Proses Pemeriksaan dengan acara biasa.
4.3. Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan
- Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
- Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
PERIHAL LELANG
PERIHAL LELANG
Lelang Eksekusi
Terhadap obyek jaminan kredit yang dibebani oleh jaminan Hak Tanggungan,apabila debitor cedera janji maka pihak Kreditor dapat melaksanakan haknya atas obyek jaminan kredit yang diikat Hak Tanggungan melalui:
1. Menjual obyek hak tanggungan dengan mekanisme parate eksekusi dengan merujuk dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan;
2. Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan;
3. Penjualan di bawah tangan
Untuk eksekusi obyek jaminan hak tanggungan melalui lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut tidak dapat dibatalkan. Dan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1068/K/Pdt/2008:
1. Lelang yang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan;
2.Apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar lelang, maka pihak yang bersangkutan dapat menuntut ganti-rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang
Salam AFH
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
MEMAKNAI PERRBEDAAN ANTARA GADAI DAN FIDUSIA
Memaknai Perbedaan Antara Gadai dan Fidusia
Dalam Hukum Jaminan Kebendaan, baik Gadai maupun Fidusia merupakan pengikatan jaminan yang memberikan hak kepada KPJK (kreditor pemegang jaminan kebendaan) untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya bila debitor wanprestasi
Perbedaan utama antara gadai dan fidusia meskipun dapat mengikat jenis obyek yang sama namun pada gadai atas penguasaan fisik agunan wajib berada di tangan penerima gadai sedangkan pada fidusia,penguasaan atas fisik tetap berada di tangan debitor. Gugatan atas obyek jaminan yg diikat dengan gadai atau fidusia hanya berlaku untuk kreditor konkuren dan tidak bagi kreditor separatis
Kegiatan yang dilakukan Aslam Hasan & Partners
Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan Kepailitan
Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
AFH
Friday, 28 June 2019
GUGATAN KOMPETENSI RELATIF
- Dimana
tergugat bertempat tinggal;
- Dimana
tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat
tinggalnya);
- Salah satu
tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat
tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
- Tergugat
utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah
sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
- Penggugat
atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :
- tergugat
tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
- tergugat
tidak dikenal;
- Dalam hal
tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak
(tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
- Ketentuan
HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek
gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan
Negeri dimana tanah itu terletak.
- Legal Due Diligence / Legal
Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang
maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi Penasehat Hukum bagi
perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi
Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan
menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya
penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa
dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan
Kepailitan
- Membantu pengurusan
perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan
kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit
bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan
kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan
perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk
mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Thursday, 27 June 2019
PROSES ACARA MEDIASI
- Lebih
sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
- Efisien;
- Waktu
singkat;
- Rahasia;
- Menjaga
hubungan baik para pihak;
- Hasil
mediasi merupakan KESEPAKATAN;
- Berkekuatan
hukum tetap;
- Akses yang
luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
- Para pihak
dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
- Ketua
Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim;
- Pada hari
pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para
pihak melalui proses mediasi;
- Para pihak
dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat
sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari;
- Apabila
dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan
mediator dari para hakim.
- Setelah
penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang
memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal
lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak;
- Mediator
wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi;
- Pemanggilan
saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya
jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan;
- Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para
pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik;
- Apabila
diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak
tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.
- Jangka
waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja,
dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja;
- Jika
mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara
tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana
hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;
- Apabila
tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara
sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
- Legal Due Diligence / Legal
Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang
maupun telah dilakukan oleh Klien
- Menjadi Penasehat Hukum bagi
perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat (mendampingi
Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu membuat, menyusun dan
menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
- Menyiapkan segala upaya
penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa
dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan dan
Kepailitan
- Membantu pengurusan
perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan
kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit
bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
- Khusus dibidang ketenagakerjaan
kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan
perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk
mendampingi dalam berbagai negosiasi.
PELATIHAN LEGAL OFFICER
PELATIHAN LEGAL OFFICER
Seorang Legal Officer bertugas
- Melakukan kajian-kajian yuridis terhadap seluruh aktivitas diperusahaan agar patuh terhadap terhadap setiap peraturan-peraturan hukum diperusahaan sekaligus memberikan inputan/ masukan terhadap keberlakukan suatu peraturan hukum tertentu terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan;
- Melakukan tinjauan atas setiap dokumen-dokumen perjanjian yang telah dibuat dan berjalan serta yang akan terjadi;
- Mewakili perusahaan jika terjadi masalah di pengadilan.
Pelatihan ini akan mengupas secara detail mengenai dan menyeluruh tentang bagaimana peran dan tugas seorang Legal Officer dalam perusahaan.
- Peranan & Kedudukan Legal Officer di perusahaan
- Sistematika Kontrak
- Judul Kontrak & Pembuatan Kontrak
- Komparisi, Premis, Isi Kontrak & Klausul Kontrak
- Proses Pendirian Badan Usaha (PT, CV, Fa)
- Proses Pengurusan Izin-izin Perusahaan (NPWP, SIUP, TDP)
- Keterangan Domisili Perusahaan
- Transaksi Bisnis
- Isi Legal Opinion
- Tata Cara Pendaftaran & Persyaratan Hak-hak Atas Tanah
- Pengurusan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit (PPFP)
- Jaminan Bank
- Hak Tanggungan & Fidusia
- Sita / Eksekusi melalui Fiat Eksekusi ataupun parate eksekusi secara umum
- Hubungan Kerja & Perjanjian Kerja
- Teknik Perundingan
- Perundingan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase
- Pemutusan hubungan Kerja (PHK)
- Advokat
- Akademisi Fak. Hukum
- Tenaga Ahli
- Presentation
- Interaktif Discussion
- Group Discussion
- Case Study
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP/WA: 081905057198