Wednesday, 17 February 2016

PHK DAN KONSEKUENSINYA BAGIAN 2 -Tujuh Penyebab PHK yang Layak Anda Waspadai

Tujuh Penyebab PHK yang Layak Anda Waspadai

Pastikan hak-hak ketenagakerjaan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah upaya terakhir yang bisa ditempuh jika ada masalah dalam hubungan industrial. Para pihak yang berkepentingan perlu mencegah semaksimal mungkin terjadinya PHK. Kondisi perekonomian acapkali tidak terduga sehingga PHK sulit dihindari.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, ada tujuh penyebab PHK yang layak diwaspadai. Penyebab pertama, perusahaan menutup usahanya di Indonesia. Kejadian terbaru menimpa PT Ford Motor Indonesia. Perusahaan otomotif ini sudah memastikan hengkang dari Indonesia dan mem-PHK puluhan karyawannya. Ada pula yang menutup bidang tertentu seperti yang dilakukan PT Panasonic Lighting di Cikarang, Bekasi.

Peyebab kedua umumnya karena rasionalisasi atau restrukturisasi perusahaan. Perusahaan tidak menutup bisnisnya. Langkah yang ditempuh adalah restrukturisasi atau melakukan merger dengan perusahaan lain. Perusahaan yang melakukan rasionalisasi atau restrukturisasi cenderung mengurangi karyawan terutama pada bagian-bagian yang tidak produktif.
 

Pengunduran diri pekerja menjadi sebab ketiga PHK. Dalam konteks ini, pekerja secara sukarela memutuskan hubungan dengan perusahaan. Dalam beberapa putusan pengadilan, pekerja yang tidak masuk beberapa hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas bisa dikategorikan mengundurkan diri.

Keempat, PHK atas penetapan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Misalnya, perusahaan tidak mau mempekerjakan lagi pekerja/buruh, mengacu UU Ketenagakerjaan. PHK model ini lebih disebabkan oleh putusan hakim yang mengabulkan keinginan pengusaha.

Kelima, PHK karena pekerja/buruh masuk usia pensiun. Saat ini usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Kadang, ada perusahaan yang menawarkan program pensiun dini kepada pekerja seperti yang dilakukan PT Mitsubishi (KRM) yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur.

Keenam, PHK akibat kontrak kerja berakhir. Biasanya dialami pekerja yang berstatus kontrak atau outsourcing. PHK karena kontrak kerjanya habis sangat dipengaruhi oleh kapasitas produksi perusahaan, ketika permintaan pasar tinggi maka perusahaan akan menggenjot produksinya. Sehingga membutuhkan pekerja tambahan, tapi ketika permintaan pasar rendah maka produksi turun dan dampaknya menyasar pada kontrak kerja si pekerja apakah diperpanjang atau tidak.

Ketujuh, PHK terjadi karena disharmonis atau perusahaan tidak mau lagi mempekerjakan pekerja. Hubungan tak harmonis banyak penyebabnya, semisal keikutsertaan pekerja dalam aksi mogok, atau karena kualitas kerjanya menurun.

Jika PHK tak bisa dihindari, maka para pihak punya hak dan kewajiban. Said mengimbau agar pekerja memperjuangkan hak-haknya seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besaran yang dituntut minimal sejalan dengan amanat undang-undang. Bahkan dimungkinkan lebih sesuai hasil perundingan  buruh-pengusaha. Dan, jangan lupa manfaat jaminan-jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT). “Serta berhak mendapat Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan selama enam bulan setelah PHK,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/2) kemarin.

Ketua Umum Pengurus Pusat Automotif Mesin dan Komponen, Heriyanto, mencatat sejak semester kedua 2015 sampai Januari 2016 terjadi penurunan kapasitas produksi di sektor industri otomotif. Itu berdampak pada penggunaan tenaga kerja baik perekrutan baru atau perpanjangan kontrak kerja. “Akibat penurunan itu banyak pekerja tidak diperpanjang kontraknya,” tukasnya.

Penurunan kapasitas produksi di industri otomotif, kata Heri, terjadi karena permintaan pasar dalam negeri menurun karena daya beli masyarakat lemah. Ia menilai kebijakan pemerintah menerbitkan PP Pengupahan tidak tepat. Ia mengingatkan produk industri otomotif di Indonesia masih mengandalkan pasar domestik ketimbang luar negeri.

Lalu, berapa sebenarnya jumlah karyawan yang di-PHK tahun ini? Iqbal menengarai sudah mencapai 10 ribu orang dalam periode Januari-Maret 2016 saja. Jumlah itu gabungan PHK di industri elektronik, farmasi, garmen, migas dan otomotif. Angka taksiran Iqbal jauh di atas angka yang disebut pemerintah, 1.377 orang. Iqbal percaya daya beli yang kurang penyebab perusahaan kolaps. Penyebab daya beli buruh kurang karena gaji mereka rendah, dan Iqbal percaya ada kaitannya dengan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

sumber


UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
 
Kajian:

Dari pemaparan dalam pemberitaan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasanya PHK dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya:
1.      Perusahaan menutup usahanya;
2.      Karena rasionalisasi atau restrukturisasi perusahaan;

3.      Pengunduran diri pekerja;

4.      PHK atas penetapan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);

5.      PHK karena pekerja/buruh masuk usia pension;

6.      PHK akibat kontrak kerja berakhir;

7.      PHK terjadi karena disharmonis atau perusahaan tidak mau lagi mempekerjakan pekerja.

 
 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN KONSEKUENSINYA

 Perselisihan dibidang ketenagakerjaan sering mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja,
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha (UU Ketenagakerjaan Ps.1 (25).

 
Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima

 Pasal 156

 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3)Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

 ditetapkan sebagai berikut :
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi :
  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
Profil Aslam Hasan & Partners Law Office
Ruang lingkup kerja dari Aslam Hasan & Partners Law Office dalam bidang ketenagakerjaan meliputi :

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
  • Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pembuatan draft Perjanjian Kerja
  • Review Dokumen Ketenagakerjaan
  • Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud

Lebih lanjut, ruang lingkup kerja kami meliputi pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenaga kerjaan, seperti :

  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
  • Surat Peringatan (SP),
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
  • Surat Mutasi karyawan,
  • dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A


HP/WA: 081905057198

Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

 

 

 

Sunday, 14 February 2016

RAHASIA BANK

RAHASIA BANK
 
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

 Dari berbagai pengertian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Rahasia Bank adalah hanya terbatas pada keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya

 Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah , mengenai hal ini berlaku pula bagi pihak terafiliasi.

Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah:

a.        anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;

b.       anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank, khusus bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.       pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;

Lebih lanjut, bahwa dalam kerahasiaan bank ini, tidak berlaku untuk:

a.       kepentingan perpajakan;

b.     penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;

c.       kepentingan peradilan dalam perkara pidana;

d.      kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;

e.      tukar menukar informasi antar Bank;

f.        permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;

g.       permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.

 
 SUMBER :

-       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10

Regulasi Bank Indonesia :

-        Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

 


Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 

 

Friday, 12 February 2016

LAYANAN PRO BONO ASLAM HASAN & PARTNERS


KONSULTASI DAN JASA HUKUM PRO BONO 

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Konsultasi Dan Jasa Hukum Probono :

1.      Konsultasi Hukum Pro Bono diberikan pada semua lapisan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi

2.      Konsultasi Hukum Pro Bono berlaku pada bidang layanan Jasa Hukum Pidana-Perdata dan Perburuhan yang diberikan Kantor Hukum Aslam Hasan & Partners

3.      Jawaban Konsultasi Hukum Pro Bono tidak mengikat layaknya hubungan Advokat dengan Klien.

4.      Konsultasi Hukum Pro Bono hanya dilayani melalui Email kami serta ditangani langsung oleh Team Advokat / Legal Auditor dari Aslam Hasan & Partners

5.      Aslam Hasan & Partners tidak melayani Konsultasi Hukum Pro Bono dengan identitas yang tidak jelas atau kurang lengkap serta kronologis dan permasalahannya menggunakan data-data yang fiktif.

6.      Konsultasi Hukum Pro Bono hanya kami layani untuk tiga kali permohonan melalui Email.

7.      Permohonan Konsultasi Hukum Pro Bono melalui Email ditujukan kepada Kantor Hukum Aslam Hasan & Partners, berisi :

o    Nama lengkap (wajib diisi)

o    Alamat lengkap (wajib diisi)

o    Nomor Telepon / Handphone (wajib diisi)

o    Penjelasan kronologis permasalahan yang dihadapi (wajib diisi)

o    Menyertakan softcopy KTP/SIM dan Bukti-bukti yang dimiliki (wajib dilampirkan)

o    Pada Subject email ditulis : Konsultasi Pro Bono

8.      Permohonan dikirim ke Email kami di a.f.hasanlawoffice@gmail.com 

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Tuesday, 9 February 2016

WASPADAI MODEL-MODEL PENIPUAN DALAM INVESTASI

Waspada dengan 7 Penipuan Berkedok Investasi Berikut Ini! 

Investasi memang menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang gak sedikit, apalagi jika dijalankan dengan serius. Sayangnya banyak oknum yang memanfaatkan ini untuk mengeruk keuntungan dengan modus penipuan.
Buat kamu yang sedang berencana untuk menanamkan duit dalam bentuk investasi, sebaiknya meningkatkan kewaspadaan. Simak 7 penipuan berkedok investasi di Indonesia berikut ini.
 
1. Investasi HYIP (High Yield Investment Programs)
Iming-iming yang ditawarkan investasi ini semisal dengan Rp 10 juta kita akan mendapat keuntungan hingga 20% sebulan. Klaim dari investasi ini adalah uang kita akan diinvestasikan ke dalam bisnis batu bara, pengeboran minyak bumi, atau teknologi dan lainnya.
Kalau kamu kebetulan mendapat penawaran seperti di atas, maka harus ekstra hati-hati. Jangan sampai terkena penipuan berkedok investasi bodong.
 
2. Skema Ponzi
Skema ini pertama kali dikenalkan oleh Charles Ponzi pada tahun 1903. Lalu kembali mencuat, karena sosok Bernard L. Madoff. Intinya, skema menawarkan pembayaran yang sangat besar. Semisal jaminan hasil investasi 20% per bulan.
Syaratnya, calon investor hanya cukup memperkenalkan penawaran investasi ini kepada teman-temannya atau calon investor baru. Modus–modus penipuan Ponzi kembali ditawarkan via website, email dan media sosial. Jadi hati-hati ya, jangan sampai terkena penipuan berkedok investasi bodong
 
3. Investasi Palsu Emas
Penipuan satu ini belum lama terjadi. Kita akan diminta investasi sejumlah uang lalu akan diberi emas batangan. Kita diminta membeli emas tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran.
Janji surga yang ditawarkan adalah bahwa emas tersebut akan dibeli lagi dengan harga yang lebih tinggi. Keaslian emas batangannya gak terjamin. Yang terjadi adalah pemilik perusahaan kabur membawa uang kontan yang telah terkumpul.  
 
4. Praktek Menggandakan Dollar
Bisa dibilang penipuan jenis ini adalah yang paling primitif dan bodoh. Sayangnya banyak orang yang tetap saja tertipu. Kita akan diyakinkan oleh seseorang yang mendemonstrasikan kemampuan menggandakan dollar AS.  
Yang terjadi sebenarnya adalah Dollar AS yang mereka seolah-olah berhasil gandakan adalah uang palsu. Nah, setelah kita dibuai, mereka akan meminta kita menggandakan Dollar AS yang kita miliki.
 
5. Investasi Perencanaan Harta Karun
Modus penipuan berkedok investasi berikutnya adalah penipuan pencarian harta karun. Prakteknya beragam, semisal ada seseorang yang mengaku ahli dibidang spiritual. Orang ini mengatakan bahwa di rumah kita ada sebuah keris bertuah,
Jika kita mau, orang tersebut akan membantu kita mendapatkan keris, nah ujung-ujungnya kita akan diminta memberi modal untuk beli sesajen
 
6. Penipuan Agrobisnis
Jenis penipuan yang satu ini adalah yang sering terjadi di Indonesia. Calon investor diminta untuk berinvestasi sejumlah uang. Setelah itu akan mendapat surat kepemilikan atas lahan. Lahan tersebut konon akan ditanami pohon jati atau tanaman tertentu.
Janjinya kita bakalan mendapatkan keuntungan jika ada hasil dari penjualan tanaman tersebut. Tapi, yang meragukan adalah belum tentu orang tersebut yang memiliki lahan dan belum tentu ditanami sesuai dengan janji.
 
7. Penipuan Warisan atau Perpindahan Uang
Penipuan berkedok warisan biasanya mengincar pengguna media sosial. Tiba-tiba ada orang asing yang add akun kita, lalu membuat cerita kalau mereka memiliki banyak uang yang didapat dari hasil waris atau keuntungan usaha. Karena ada permasalahan, mereka ingin memindahkan uang tersebut ke Indonesia.
Kita akan dijanjikan imbalan sebesar 10% – 20% setelah kita bisa mentransfer $100 – $500 untuk proses perpindahan uang. Penipuannya adalah, saaat kita sudah transfer, mereka akan hilang bagai raib ditelan bumi
 
Nah, gimana? Investasi boleh kok, tapi jangan sembarangan. Pelajari dulu baik-baik jenis investasi yang dipilih. Mungkin masih banyak lagi modus penipuan berkedok investasi di luar sana yang kita gak tahu.
Jangan mudah termakan janji manis. Yang namanya penjual pasti berusaha sebisa mungkin menawarkan jualannya, tapi gak semuanya jujur. Semua keputusan mutlak ada di tangan kita. So, be a smart and wise customer ya!
 
Dikutip dari:
 
 
TINJAUAN:
 
Berikut kami sampaikan mengenai pasal-pasal penipuan yang dapat dijadikan sumber-sumber hukum terkait Pidana Penipuan
 
Pasal-Pasal Penipuan
Penipuan itu terdapat unsur-unsur objektif dan unsur-unsur subyektif
 
  1. Unsur Obyektif meliputi suatu perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu dan memakai rangkaian kebohongan
  2. Unsur-unsur Subjektif yang meliputi maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hokum.
 
Pasal-pasal penipuan antara lain :
1. Pasal 378
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
2. Pasal 379
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Harga barang, utang atau piutang tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
 
3. Pasal 379a
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Membeli barang-barang untuk diri sendiri atau orang lain.
  • Sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang-barang. 
  • Membeli barang itu dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
4. Pasal 380 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  • Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
5. Pasal 380 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  • Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
  • Buah hasil itu kepunyaan terpidana.
Hukuman :
Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan barang dirampas. 
 
6. Pasal 381
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Berhubungan dengan asuransi.
  • Menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahui keadaan-keadaan sebenarnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
7. Pasal 382
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Berhubungan dengan asuransi.
  • Merugikan yang menanggung asuransi atau orang yang dengan syah memegang surat penanggungan barang dikapal, membakar atau menyebabkan letusan dalam sesuatu barang yang masuk asuransi bahaya api, atau mengaramkan atau mendamparkan, membinasakan, atau merusakkan sehingga tak dapat dipakai lagi kapal (perahu) yang dipertanggungkan. 
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
 
8. Pasal 382 bis
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang.
  • Menimbulkan kerugian bagi konkiren-konkirennya atau konkiren-konkiren orang lain karena persaingan curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
9. Pasal 383
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Sengaja menyerahkan barang lain dari pada yang telah disetujui oleh pembeli mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yag diserahkan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. 
 
10. Pasal 383 bis
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pemegang kognosemen.
  • Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
11. Pasal 384
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pemegang kognosemen.
  • Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.
  • Harga keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp. 250,-
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
 
12. Pasal 385
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak lain.
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.
  • Menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
  • Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal tidak diberitahukan kepada yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
  • Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas  tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
 
13. Pasal 386 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat.
  • Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
 
14. Pasal 386 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat. 
  • Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.
  • Nilainya atau faedahnya menjadi kurang, karena sudah dicampuri dengan bahan-bahan lain.
Hukuman :
Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan.
 
15. Pasal 387 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan.
  • Pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
16. Pasal 387 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan.
  • Pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
  • Tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
17. Pasal 388 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pada waktu menyerahkan perlengkapan untuk keperluan angkatan laut atau angkatan darat, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
18. Pasal 388 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Pada waktu menyerahkan perlengkapan untuk keperluan angkatan laut atau angkatan darat, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.
  • Tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
19. Pasal 389
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
20. Pasal 390
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Menyebabkan harga barang barang-barang dagangan, dana-dana atau surat berharga menjadi turun atau naik.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
21. Pasal 391
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menerima kewajiban untuk, atau memberikan pertolongan pada penempatan surat utang sesuatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero atau surat utang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftarannya atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
22. Pasal 392
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi.
  • Dengan sengaja mengumumkan keadaan atau neraca (balans) yang tidak benar.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
23. Pasal 393 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi atau menyimpan dalam penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang-barang dengan diketahui atau patut disangkanya, bahwa pada barang-barang itu telah dipasang nama atau nama firma orang lain walaupun dengan perubahan sedikit.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu. 
 
24. Pasal 393 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi atau menyimpan dalam penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang-barang dengan diketahui atau patut disangkanya, bahwa pada barang-barang itu telah dipasang nama atau nama firma orang lain walaupun dengan perubahan sedikit.
  • Melakukan kejahatan itu belum lewat 5 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
 
25. Pasal 393 bis (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pengacara.
  • Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh memasukkan kedalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan tempat tidur, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau patut diduga bertentangan dengan yang sebenarnya. 
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
 
26. Pasal 393 bis (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Suami/isteri atau pemiutang.
  • Dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang yang diketahui atau patut diduga bertentangan dengan yang sebenarnya kepada pengacara.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
 
27. Pasal 394
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Penipuan dilakukan suami (isteri) yang tidak atau sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin.
Hukuman :
Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
 
Sumber Tinjauan:
 
ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE
Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 
 
 
 
 
 
.

Monday, 1 February 2016

PERUBAHAN DATA INFORMASI (PIN BBM) DALAM KORESPONDENSI BBM

DATA INFORMASI DALAM KORESPONDENSI BBM Kepada Yth Para Rekan dan Klien

Bersama dengan ini kami sampaikan perubahan data/informasi terkait korespondensi kami melalui BBM. Dengan ini kami informasikan bahwasanya korespondensi melalui BBM diubah untuk Kontak PIN BBM kami yang resmi menjadi 227D528D 


Oleh karenanya setiap informasi/ korespondensi yang ada melalui BBM yang bukan berasal dari PIN BBM kami yang SAH sebagaimana disampaikan diatas setelah informasi ini diposting menjadi tidak sah dan diluar tanggung jawab kami
 
Demikian dan harap maklum

salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 227D528D  
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id