KONSULTASI DAN JASA HUKUM PRO BONO
Syarat dan Ketentuan
Pelaksanaan Konsultasi Dan Jasa Hukum Probono :
1.
Konsultasi Hukum Pro
Bono diberikan pada semua lapisan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi
2.
Konsultasi Hukum Pro
Bono berlaku pada bidang layanan Jasa Hukum Pidana-Perdata dan Perburuhan yang
diberikan Kantor Hukum Aslam Hasan & Partners
3.
Jawaban Konsultasi
Hukum Pro Bono tidak mengikat layaknya hubungan Advokat dengan Klien.
4.
Konsultasi Hukum Pro
Bono hanya dilayani melalui Email kami serta ditangani langsung oleh Team
Advokat / Legal Auditor dari Aslam Hasan
& Partners
5.
Aslam Hasan &
Partners tidak melayani
Konsultasi Hukum Pro Bono dengan identitas yang tidak jelas atau kurang lengkap
serta kronologis dan permasalahannya menggunakan data-data yang fiktif.
6.
Konsultasi Hukum Pro
Bono hanya kami layani untuk tiga kali permohonan melalui Email.
7.
Permohonan Konsultasi
Hukum Pro Bono melalui Email ditujukan kepada Kantor Hukum Aslam Hasan
& Partners, berisi :
o Nama lengkap (wajib diisi)
o Alamat lengkap (wajib diisi)
o Nomor Telepon / Handphone (wajib diisi)
o Penjelasan kronologis permasalahan yang dihadapi (wajib diisi)
o Menyertakan softcopy KTP/SIM dan Bukti-bukti yang dimiliki
(wajib dilampirkan)
o Pada Subject email ditulis : Konsultasi Pro Bono
8.
Permohonan dikirim ke Email
kami di a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com