Friday, 12 February 2016

LAYANAN PRO BONO ASLAM HASAN & PARTNERS


KONSULTASI DAN JASA HUKUM PRO BONO 

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Konsultasi Dan Jasa Hukum Probono :

1.      Konsultasi Hukum Pro Bono diberikan pada semua lapisan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi

2.      Konsultasi Hukum Pro Bono berlaku pada bidang layanan Jasa Hukum Pidana-Perdata dan Perburuhan yang diberikan Kantor Hukum Aslam Hasan & Partners

3.      Jawaban Konsultasi Hukum Pro Bono tidak mengikat layaknya hubungan Advokat dengan Klien.

4.      Konsultasi Hukum Pro Bono hanya dilayani melalui Email kami serta ditangani langsung oleh Team Advokat / Legal Auditor dari Aslam Hasan & Partners

5.      Aslam Hasan & Partners tidak melayani Konsultasi Hukum Pro Bono dengan identitas yang tidak jelas atau kurang lengkap serta kronologis dan permasalahannya menggunakan data-data yang fiktif.

6.      Konsultasi Hukum Pro Bono hanya kami layani untuk tiga kali permohonan melalui Email.

7.      Permohonan Konsultasi Hukum Pro Bono melalui Email ditujukan kepada Kantor Hukum Aslam Hasan & Partners, berisi :

o    Nama lengkap (wajib diisi)

o    Alamat lengkap (wajib diisi)

o    Nomor Telepon / Handphone (wajib diisi)

o    Penjelasan kronologis permasalahan yang dihadapi (wajib diisi)

o    Menyertakan softcopy KTP/SIM dan Bukti-bukti yang dimiliki (wajib dilampirkan)

o    Pada Subject email ditulis : Konsultasi Pro Bono

8.      Permohonan dikirim ke Email kami di a.f.hasanlawoffice@gmail.com 

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment