Rahasia
Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanan Nasabah.
Nasabah adalah pihak yang
menggunakan jasa bank;
Nasabah Penyimpan
adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan
Simpanan adalah dana
yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Yang
dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah:
a. anggota Dewan
Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
b. anggota
pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank,
khusus bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain
akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
Lebih lanjut,
bahwa dalam kerahasiaan bank ini, tidak berlaku untuk:
a. kepentingan perpajakan;
b. penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
c. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
d. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank
dengan Nasabahnya;
e. tukar menukar informasi antar Bank;
f.
permintaan,
persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
g. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan
yang telah meninggal dunia.
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10
Regulasi
Bank Indonesia :
-
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment