Sunday, 14 February 2016

RAHASIA BANK

RAHASIA BANK
 
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

 Dari berbagai pengertian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Rahasia Bank adalah hanya terbatas pada keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya

 Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah , mengenai hal ini berlaku pula bagi pihak terafiliasi.

Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah:

a.        anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;

b.       anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank, khusus bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.       pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;

Lebih lanjut, bahwa dalam kerahasiaan bank ini, tidak berlaku untuk:

a.       kepentingan perpajakan;

b.     penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;

c.       kepentingan peradilan dalam perkara pidana;

d.      kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;

e.      tukar menukar informasi antar Bank;

f.        permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;

g.       permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.

 
 SUMBER :

-       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10

Regulasi Bank Indonesia :

-        Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

 


Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 

 

No comments:

Post a Comment